PENGANTAR ILMU HUKUM

Pengantar Ilmu Hukum 1 aPengantar Ilmu Hukum 2 a

PENGANTAR ILMU HUKUM

Meskipun paradigma pengajaran ilmu hukum secara umum masih kental dengan pendekatan legalistik formal dan normatif, secara khusus dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, telah mengalami perubahan orientasi. Hans Kelsens dengan teori hukum murninya di satu pihak, dan ajaran hukum sebagai fakta sosial dalam perspektif sosiologi hukum (Sociological Jurisprudence) di pihak lain, telah juga secara bersamaan tumbuh dan berkembang secara pesat. Sebagaimana penganut ajaran Roscoe Pound, tentang Law is a tool of Social Engineering. (more…)

Published in: on October 3, 2009 at 1:03 pm  Comments (5)  

ISLAM DAN PERDAMAIAN GLOBAL

Islam dan Perdamaian Global 1 aIslam dan Perdamaian Global 2 a

ISLAM DAN PERDAMAIAN GLOBAL

April, 2002 : ISLAM DAN PERDAMAIAN GLOBAL, The Asia Foundation, IAIN Alauddin Makasar, Madyan Press, Yogyakarta.
(Islam and Global Peace).
ISBN : 979-96401-1-3; Perpustakaan Nasional RI : Data Katalog dalam Terbitan (KDT).

Published in: on October 3, 2009 at 12:59 pm  Leave a Comment  

HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER

Hukum Internasional Kontemporer 1 aHukum Internasional Kontemporer 2 a

HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER

Pesatnya perkembangan masyarakat internasional yang ditandai oleh proses globalisasi dalam segala aspeknya, menurut lahirnya paradigma baru tentang pengajaran dan materi hukum internasional yang responsif dan proaktif dalam memahami perilaku negara, organisasi internasional dan entitas politik lainnya. (more…)

Published in: on October 3, 2009 at 12:52 pm  Comments (1)  

PESAN PERDAMAIAN ISLAM

Pesan Perdamaian Islam 1 aPesan Perdamaian Islam 2 a

PERDAMAIAN ISLAM

Regulasi konflik horisontal di berbagai daerah yang sarat dengan isu SARA, berakibat ratusan nyawa melayang dan ribuan warga mengalami keterasingan dan keterpurukan hidup di barak-barak pengungsian yang rawan keamanan. (more…)

Published in: on October 3, 2009 at 11:26 am  Leave a Comment  

UPAYA MASYARAKAT INTERNASIONAL MEMBAWA ISRAEL KE MAHKAMAH INTERNASIONAL

<!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P.sdfootnote { margin-left: 0.2in; text-indent: -0.2in; margin-bottom: 0in; font-size: 10pt } P { margin-bottom: 0.08in } A.sdfootnoteanc { font-size: 57% } –>

  1. Pendahuluan

Kegagalan penegakan hukum internasional yang paling memprihatinkan adalah ketika resolusi DK PBB tanggal 9 Januari tidak mampu menghentikan agresi Israel terhadap Hamas di Gaza. Secara sepihak, sejak tanggal 19 pemerintah Israel mengumumkan genjatan senjata diikuti dengan penarikan sebagian pasukan tanker dari wilayah Gaza. Beberapa hari setelahnya, hal yang sama diikuti oleh pemerintahan Hamas diikuti deklarasi kemenangan perang di pihak Hamas. Karena pernyataan genjatan senjata bersifat sepihak, tidak mengherankan sekiranya timbul berbagai penafsiran.

Di satu pihak, genjatan senjata oleh pemerintahan Israel dimaksudkan sebagai tanda penghormatan atas suasana penyelenggaraan pelantikan Barrack Hosen Obama, sebagai Presiden Amerika Serikat ke 44. Bagi kekuatan Hamas di Gaz, kondisi tersebut dapat dimaknai sebagai moratorium menunggu serangan militer Israel berikutnya dengan penuh ketidak pastian. Sehingga jalan menuju penyelesaian damai Israel Palestina semakin tidak realistik. Kapasitas pemerintahan Palestina, yang saat ini dikuasai oleh faksi Hamas dipandang tidak mampu membangun sistem pemerintahan yang lejitimit mengingat konflik internal antara berbagai faksi, seperti Fatah dan Hizbullah di Libanonan tidak terakmodir.

Di pihak lain, genjatan senjata sepihak juga timbul karena adanya tekanan masyarakat internasional (international community).Secara de facto, serangan militer Israel telah menimbulkan jatuhnya korban yang massif dan kebanyakan diderita oleh warga sipil yang tewas dan luka-luka, bukan tentara Hamas, yang merupakan target combatan. Juga obyek-obyek atau fasilitas-fasilitas non-militer telah turut hancur terbinasanakan. Bom-bom yang dijatuhkan secara membabi buta terbukti tidak mampu mengenai sasaran secara akurat. Sekolah yang diselenggarakan oleh PBB di Gaza turut hancur. Terakhir, tentara Israel menggunakan senjata-senjata bermuatan zat-zat kimia pospor yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. Timbulnya kesadaran politik pemerintahan Israel untuk melakukan genjatan senjata merupakan upaya mengurangi ancaman sanksi hukuman internasional yang tidak mungkin terelakan.

Berdasarkan konflik militer internasional antara Israel dengan Hamas di Gaza tersebut, maka menjadi menarik untuk didiskusikan tentang seberapa jauh masyarakat internasional untuk menempatkan kasus serangan Israel sebagai pelaku kejahatan perang atau kejahatan kemanusiaan untuk diajukan Mahkamah Pidana Internasional (MPI).

Beberapa isu hukum penting yang memerlukan jawaban antara lain sebagai berikut. Pertama, perbuatan/tindakan Negara (state conduct) yang manakah dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran dan kejahatan yang bertentangan hukum pidana internasional?. Kedua, berbagai bentuk penyelesaian internasional dalam hukum internasional? Ketiga, seberapa jauh masyarakat internasional, termasuk masyarakat dan pemerintah Indonesia berpeluang mendorong kasus kejahatan perang Israel ke dalam peradilan internaasional?

  1. Kejahatan Dalam Hukum Internasional

Kejahatan dalam hukum internasional adalah perbuatan/tindakan yang membebankan pertanggungjawaban individu akibat adanya pelanggaran terhadap pembunuhan atas dasar ras, suku dan agama tertentu (genocide), kejahatan perang (war crimes), kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan atas perdamaian (crimes against peace) dan tindakan agresi (the act of aggression).

Suatu pertanggungjawaban individu yang secara langsung dapat menjadi kewenangan hukum pidana internasional oleh karena bukan hanya disebabkan oleh adanya rejim hukum nasional, dimana Negara pihak dapat melakukan tuntutan di dalam kewenangan hukum negerinya, tetapi juga dapat dilakukan oleh suatu lembaga internasional yang berwewenang atas dasar prinsip juridiksi universal. Misalnya penyelenggaraan peradilan internsional (internasional tribunal) dengan mengandalkan adanya putusan dari DK Keamanan PBB.3

Kejahatan internasional suatu Negara adalah model dari kejahtan pidana internasional yang menekankan adanya suatu ciri khusus, mencakup pertanggungjawaban Negara (the responsibility of States), sebagai pertanggungjawaban pidana, yang timbul karena adanya pelanggaran berat dalam hukum internasional. Hal ini sebenarnya lebih didasarkan kepada ketentuan Komisi Hukum Internasional (International Law Commission), terkait dengan subyek pertanggungawaban Negara atas pelanggaran karena tidak mematuhi kewajiban kewajiban internasional.

Ketentuan pertanggungjawaban Negara semula muncul tahun 1976, dalam bagian kejahatan internasional Negara, yang kemudian dijabarkan dalam Draft Pertanggungjawaban Negara yang secara brurutan diatur dalam ILC 1996, dalam pasal 19 dikemukakan bahwa Kejahatan internasional dan delik nternasioal, yaitu dalam pasal (2) suatu perbuatan salah secara internasional dimaknai sebagai suatu perbuatan yang dilakukan Negara menimbulkan pelanggaran atas kewajiban-kewaiban internasioal sehingga sangat perlu adanya perlindungan atas kepentingan fundamental dari komunitas internasional yang diakui bahwa pelanggaran tersebut merupakan kejahatan atas suatu komunitas atau suatu kejahatan secara menyeluruh.

Hal tersebut termsuk adanya larangan untuk melakukan agresi, perbudakan, genocide, dan apartheid.

Menurut Antonio Cassese, kejahatan perang itu terdiri dari pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum internasional,

  1. Pelanggaran terhadap peraturan hukum yang melindungi nilai-nilai terpenting, dan pelanggaran harus melibatkan konsekuensi luar biasa bagi korban, (b), peraturan hukum yang dilanggar harus tergolong padasekumpulan kaidah hukum kebiasaan (customary law) atau merupakan bagian dari hukum perjanjian internasional, (c) pelanggaraN harus terkait dengan kebiasaan internasional atau konvensi internasional, dank arena itu pertanggungjawaban pidana secara individu dibebankan pada seseorang yang melanggar peraturan hukum. Dengan kata lain, bahwa perbuatan yang mengandung pelanggaran serius hukum internasional harus dipidana.

  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu kejahatan untuk menyapu bersih secara sistematik dan meluas sehingga derajat dan martabat kemanusiaan menjadi terhina. Hal tersebut antara lain, pertama, pelanggaran yang terdiri dari serangan luar biasa dan meluas mengakibatkan jatuhnya martabat kemanusian, atau melakukan penyiksaan terhadap seseorang atau lebih. Kedua, pelanggaran yang merupakan tindakan menucilkan seseorang atau secara sporadis merupakan bagian dari kebijakan Negara, atau karena adanya rencana dan perbuatan perbuatan terencana secara sistematis dan meluas. Ketiga, perbuatan tersebut tergolong tindakan terlarang yang menimbulkan konsekuensi sanksi hukum tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut dilakukan pada waktu perang atau damai. Keempat, korban dari kejahatan tersebut adalah warga sipil, dalam kasus kejahatan yang dilakukan dalam masa peperangan , atau yang menjadi korban adalah mereka yan tidak ambil bagian dalam peperangan (non-combatant).

  3. Genocide adalah pembunuhan secara sengaja dengan cara menghancurkan atau pemusnahan suatu grup atau anggota dari suatu golongan yang harus dilindungi dalam empat golongan yang dlindungi yaitu nasionalisme dan kesukuan, rasial, dan golongan keagamaan. 4 Kejahatan pidana internasional lainnya adalah tindakan agresi, penganiayaan, dan trorisme (freedom of fighters).

Ketiga kelompok kejahatan internasional, merupakan kejahatan inti, atau core crimes yang mewajibkan komunitas internasional secara menyeluruh untuk mematuhinya sebagai Jus Cogen. Konsekuesinya, kepala-kepala Negara yang terlibat dalam kejahatan tersebut di atas, umumnya memiliki kekebalan atau imunitas dalam hukum internasional tidak dapat diberlakukan. Adanya prinsip Erga Omnes membebankan kewajiban internasional bagi seluruh Negara untuk memintai pertanggungjawaban hukum.

  1. Peradilan Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional

Dalam hukum internasional dikenal beberapa bentuk penyelesaian sengketa internasional terdapat beberapa lembaga.

  1. Sejak lahirnya, Liga Bangsa-Bangsa, 1938, dikenal peradilan internasional permanen, International Permanent Court of Justice (IPCJ)), yang sejak tahun 1945 lahirnya PBB berubah menjadi ICJ, International Court of Justice). Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag memliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara dalam urusan publik maupun private dengan melibatkan subyek hukum Negara. Hanya negaralah yang memiliki hak untuk membawa perakara ke MI. Misalnya, kasus pemerintah Indonesia dengan Malaysia untuk menyelesaikan sengketa pulau Sipadan-Ligitan, yang dimenangkan oleh pihak Malaysia. Karena bukti-bukti dalam dokumen yang diuji oleh hakim-hakim MI, menujukan adanya bukti histories penguasaan koloni Inggris, sehingga Malaysia sebagai Negara yang menerima fakta Uti Posidetis Inggris dan bukan Belanda.

  2. Peradilan Pidana Internasional Sementara yaitu suatu bentuk peradilan pidana internasional yang menyelenggarakan proses peradilan atas pelanggaran dan kejahatan perang, terutama sejak PD II. International Convention on Newremberg Ad Hoc Tribunal 1946, dan International Convention on Tokyo Ad Hoc Tribunal 1948. Dari peradilan internasional sementara ini melahirkan berbagai prinsip pemidanaan internaasional antara lain, adanya jenis kejahatan inti (core crimes) yang menempatkan pertanggungjawaban individual, misalanya, kejahatan kemansiaan, kejahatan perang, genocide, dan kejahatan atas perdamaian. Kedua, kejahatan pidana yang menafikan kedudukan seseorang individual dalam suatu jabatan tertentu. Ketiga, pertanggungjawaban individual tanpa dibatasi oleh situasi hukum nasionalnya. Keempat, menimbulkan tannggungjawab atas hukum pidana internasional yang penetapannya ditentukan oleh DK PBB. Kelima, terdapat hubungan antara sejarah pelarangan atas kejahatan utama dengan situaasi ketertiban dunia setelah PD.5 Model peradilan pidana internasional ad-hoc untuk kejahatan genocide melalui International Criminal Tribunal For Yugoslavia 1993, atas dasar Resolusi DK PBB 16 Desember 1982. Kemudian untuk peradilan pidana yang sama juga dilakukan di Internatonal Criminal Tribunal For Rwanda.

  3. Mahkamah Peradilan Pidana Internasional (International Criminal Court) yaitu suatu lembaga peradilan pidana internasional permanent yang memiliki jurisdiksi atau kewenangan untuk melakukan perdailan atas pelanggaran dan kejahatan internasional sebagaimana terdapat dapat prinsip-prinsip peradilan ad hoc Newremberg. MPI ini merupakan lembaga komplementari pelengkap atas peradilan nasional. Sekiranya suatu Negara dalam hal terjadi pelanggaran kejahatan pidana dan HAM berat tidak melakukan tindakan apa-apa, apakah karena tidak menyadari (unwillingness or inability of a State) sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (2) , maka PMI secara langsung memiliki kewenangan untuk menyeret pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, jika ketidak mampuan tersebut disebabkan karena Negara tersebut bukan Negara pihak yang turut meratifikasi, maka MPI tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya, jika terdapat Negara lain sebagai Negara pihak dapat melakukan peradilan yang layak di wilayahnya. Prinsip demikian ini dapat dipandang sebagai penerapan asas kewenangan mengadili universal (universal jurisdiction), dengan berdasarkan kepada adanya kerjasama antara Negara-negara. Dalam kasus Agusto Pinochet cukup jelas, bahwa pengadilan internasional di Inggris membebankan selain adanya bukti kesalahan berlipat ganda (double criminality) pada diri mantan kepala Negara Chilie, juga timbulnya prinsip jurisdiksi universal (Universal Jurisdiction) 6 Suatu kewenangan bagi Negara-negara untuk memiliki kesadaran tinggi menerapkan dan menegakan hukum pidana internasional melakukan penangkapan, proses pengadilan dan penjatuhan sanksi sebagaimana diatur oleh hukum pidana internasional dan hukum pidana nasionalnya.

  1. Serangan Israel atas Gaza Merupakan Kejahatan Berganda

Dengan mengacu pada kerangka juridis hukum pidana internasional tersebut, maka tidaklah sulit untuk menempatkan serangan militer Israel ke Gaza dalam kejahatan perang. Pertama, serangan militer ke Gaza merupakan putusan pemerintah Israel yang didukung oleh suara bulat Kneset, parlemen sebagai bentuk menggunakan hak membela diri (self-defence rights) atas peluncuran roket-roket Hamas ke wilayah Israel. Namun, serangan tersebut selain dibuktikan telah melanggar dua prinsip utama dalam hukum perang yang berakeadilan. Pelanggaran karena serangan dilakukan melampaui batas sehingga bertentangan asas pembalasan yang berimbang (proportional retaliation), dan asas keharusan (necessity).

Kedua, kejahatan perang Israel atas Gaza dibuktikan melalui akibat akibat yang ditimbulkan karena serangan membabi buta sehingga korban tewas hampir 3000 orang, dan lebih dari 6000 menderita luka-luka, yang kebanyakan dari mereka adalah warga sipil, anak-anak, wanita dan orang tua. Fakta ini menujukan adanya pelanggaran dalam terhadap hukum kebiasaan internasional dan juga Konvensi Genewa, 1949 yang mengikat seluruh Negara.7 Dalam waktu yang sama, kejahatan kemanusiaan juga dapat dengan jelas, oleh karena praktek penyelidikan yang dilakukan tentara Israel terhadap penduduk sipil, selain dilakukan dengan penyiksaan juga berakhir dengan dengan cara-cara pembunuhan yang tidak berprikemanusiaan. Sehingga tidak mengherankan sekiranya tindakan tentara Israel ke Gaza, kekejamannya melebihi tindakan Holocast, kekuasaan Nazi di Jerman atas pemusnahan dan pengusiran orang-orang Yahudi pada Perang Dunia Kedua.

Ketiga, kejahatan perang Israel atas Gaza juga dapat dibuktikan melalui prosedur perang yang membabi buta dan membumi hanguskan wilayah Negara berdaulat sehingga kerusakan infra struktur, di luar target dan tujuan obyek militer (unidentified military obyects) sarana dan prasarana transportasi, komunikasi, dan kantor-kantor pemerintahan turut hanucur. Secara lebih khusus, selain rumah-rumah/pemukiman, sekolah-sekolah, termasuk sekolah dibawah nauangan PBB, dan tempat ibadah termasuk masjid-masjid ikut hancur akibat bom-bom yang dijatuhkan tidak mengena sasaran.

Keempat, tentara Israel dapat dipersalahkan karena adanya dugaan penggunaan senjata yang mengandung unsur zat-zat kimia Pospor yang menimbulkan bahaya berkepanjangan. Gagasan Komisioner HAM internasional, untuk membentuk Tim Investigasi atas kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat menjadi celah yang dapat mematahkan argument Perdana Menteri Olmert, yang mengklaim bahwa Tentara dalam peperangan tidak dapat dikenai sanksi hukum tidak dapat dipertahankan.

Kelima, sebagaimana tersebut di atas bahwa pemerintah Israel dapat diadili beradasarkan kualifikasi kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan, juga secara langsung membangkang terhadap ketentuan menegakan dan mempromosikan perdamaian sebagai upaya menegakan ketertiban dunia. Pelanggaran tersebut dengan jelas pemerintah Israel telah mengabaikan kewajiban internasional sebagaimana diatur dalam Piagam PBB pasal 1 ayat (2), dan pasal 2 ayat (4).

Dengan demikian maka jelaslah bahwa kejahatan yang tercakup dalam hukum pidana internasional menuntut adanya pertanggungjawaban hukum, yang perbuatan yang salah tersebut harus dapat dibuktikan bukan saja karena adanya asas legalitas, melainkan adanya prosedur hukum yang jelas, agar pelaku kejahatan perangan, kejahatan kemanusiaan, genocide dan kejahatan atas agresi tidak terbebas dari pertanggungjawaban hukum.

  1. Peran Masyarakat Internasional

Ketika berbicara masyarakat internasional, perlu dibedakan antara masyarakat internasiol sebagai subyek hukum internasional, yag tidak saja terdiri dari 170 negara dibawah nauangan keanggotaan PBB, tetapi juga terdapat enitas politik sebagai subyek hukum internasional bukan Negara, seperti Vatican, Belligerent dan insurgent, Freedom Moveement Organization, dan organisasi internasional yang disejajarakan dengan subyek hukum negara. Sehingga kedudukan Vatican sebagai subyek hukum juga misalnya memiliki hubungan diplomatic dengan Negara-negara lain.

Selain masyarakat internasional sebagaimana tersebut di atas, juga terdapat begiut banyak organisasi yang merupakan actor bukan atau tidak mewakili Negara (Non-state actor). Suatu organisasi internasional non pemerintah International Non-Govermental Organizations yang dalam kaitannya dengan mekanisme pengambilan putusan internasional cukup kontributif. Kehadiran INGO tersebut diawali sejak tahun 1950, yang pada dasanya pendiriannya didasarkan pada hukum organisasi internasional. Terutama didasarkan kepada pasal 71, dari Piagam PBB, yang ditekankan pada ECOSOC, yakni The Economic and Social Council may make suitable arrangements for consultation with non-governmental organization wich are concerned with amters within its competence. Such arrangements may be made with international organzation, where appropriate, with nationl organization after consultation with member of the United Nations concerned.8

Organisasi internasional yang tidak mewakili negara/pemerintahan saat ini berjumlah ribuan bahkan puluhan ribu di berbagai belahan dunia. Dengan peran dan fungsi seiring dengan tujuan mulai didirikannya LBB atau PBB, OAS, Liga Arab dan ASEAN. Kerjasama dalam pertahanan dan keamanan, menjunjung tinggi perdamaian, pemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi moderen, lingkungan hidup, seperti Green Peace, pertukaran pengalaman dalam bidang seni dan budaya. Termasuk, di dalamnya Organisasi Konferensi Perdamaian Agama-Agama Dunia yang banyak didukung oleh cendikiawan Muslim Indonesia.

Menempatkan pemerintah Indonesia, termasuk organisasi-organisasi sosial keagamaan, NU, Muhammadiyah dan Organisasi Islam Non Pemerintah lainnya menjadi sangat relevan untuk mengambil insiatif dalam menginisiasi pelanggaran atau kejahatan Israel dalam suatu pertanggungjawaban hukum di di Mahkamah Internasional?

Adapun yang menjadi alasannya sebagai berikut, Pertama, Indonesia tergolong negara yang penduduknya Muslim terbesar di muka bumi ini. Solidaritas persdaudaraan Muslim dunia dengan latar belakang keaneka ragaman pendudukung, dari segi suku, agama dan budaya cukup plural. Inisiatif yang dapat ditindak lanjuti ini, terutama karena kepercayaan dari pemerintah Palestina sejak dulu hingga kini tidak meragukan pengakuan dan penghormatan atas keberadaan Palestina sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.

Kedua, upaya pemerintah Indonesia dalam konteks diplomasi tidak saja dapat dilakukan oleh kekuatan pemerintahan RI melalui saluran diplomasi berkesinambungan, terutama melalui kekuatan Organisasi Konferensi Islam Internasional (OKI), Organisasi Liga Arab, ASEAN, dan kekuatan organisasi Negara-Negara Non-Blok, untuk mempengaruhi dan menekan DK PBB dalam menindak lanjuti pertanggungjawaban hukum internasional atas kasus serangan Israel ke Gaza. Tidak kalah pentingnya kekuatan civil society, NGO sebagaimana kebanyakan diusung oleh NU, Muhammadiyah dan organisasi social keagamaan lainnya dapat memainkan peranan penting bersama pemerintah Indonesia untuk melakukan penekanan, termasuk melakukan blockade ekonomi atas produk-produk Barat, khususnya Zionisme yang selalu membantu kekuatan militer Israel.

Ketiga, meskipun Mahkamah Pidana Internasional, satu-satunya peradilan permanen internasional untuk kejahatan pidana dan HAM, tidaklah otomatis peluang Negara-negara, seperti pemerintah Indonesia bersama Palestina dan lainnya, dapat memintai pertanggungjawaban kejahatan perang Israel atas Gaza di MPI. Israel dapat menolak tuntutan tersebut oleh karena selain Negara tersebut tidak pernah meratifikasi Statuta Roma 1998, juga pemerintah Israel mengklaim bahwa serangan tentara Israel ke Gaza, merupakan akibat peluncuran roket-roket yang dikirimkan oleh tentara Hamas ke wilayah Israel pada masa damai. Peluang yang lebih realistik adalah penggunaan prinsip perluasan kewenangan mengadili atau “jurisdiksi universal” oleh mewajibkan Negara-negara untuk dapat melakukan penangkapan, penyelenggaraan pengadilan, dan penjatuhan hukuman, atas pelaku-pelaku kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan Israel melalui suatu putusan yang dibuat DK PBB dan/atau Komisi HAM Internasional. Dilema ini juga dijumpai oleh pemerintah Indonesia. Sampai saat ini, pemerintah Indonesia memiliki status yang sama dengan USA, Israel, dan China belum meratifikasi Statuta Roma.

Keempat, tidak kalah pentingnya bagi masyarakat Muslim dunia selain mencari upaya memintai pertanggungjawaban hukum bagi kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan Israel di dalam forum internasional, juga melakukan mediasi dan rekonsiliasi internal. Pengalaman pemerintah Indonesia untuk memfailitasi terbangunnya pemerintah yang lejitimit yaitu penyelsaian sengketa antara faksi, Hamas, Fatah dan Hizbullah di Palestina merupakan kebutuhan yang tidak dapat abaikan dalam kaitannya dengan membangun Negara yang merdea dan berdaulat. Sebagaimana tersebut dalam onvensi Montevideo 1938, bahwa suatu Negara tidaklah cukup hanya memiliki penduduk tetap, batasa wilayah yang jelas. Lebih penting dari itu, hadirnya suatu Negara dituntut untuk membangun pemerintahan yang lejitimit mampu menggunakan jurisdiksi, legislatif, eksekutif dan judiciary. Sehingga untuk mendapatkan pengakuan dari Negara-negara sahabatnya, kemampuan untuk melakukan hubungan internasional merupakan hal penting dalam membuktikan ada tidaknya pemerintahan yang lejitimit.

  1. Penutup

Membuktikan agresi militer Israel ke Gaza sebagai suatu pelanggaran dan pelaku kejahatan berlipat ganda (Double Criminality) tidaklah sulit untuk dikemukakan dalam hukum internasional. Namun, dalam tingkat implementasi dan penegakannya diakui tidaklah mudah dipraktekan. Hal ini bukan disebabkan karena faktor psikologis hukum internasional dibayang-bayangi oleh kekuatan Negara-negara adidaya, melainkan lebih disebabkan karena kedudukan MPI merupakan instrument pelengkap dari hukum nasional. Ketertabatasan jurisdiksi dan daya ikat Statuta Roma 1998 yang digantungkan pada adanya ratifikasi, berakibat ketutuhan MPI tidak dapat hadir secara otonom.

Suatu kejahatan perang dan kemanusiaan menuntut pertaggungjawaban internasional dan dicegah agar pelaku tidak lari dari keadilan. Meski masyarakat internasional termasuk pemerintah Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma menjadi bagian dari hukum nasionalnya, pemerintah SBY-YK dan organisasi sosial keagamaan tidak perlu pesimis. Kepercayaan besar dari pemerintahan Palestina terhadap pemerintahan RI untuk terus berjuang secara diplomasi menekan DK PBB mengeluarkan resolusi bukanlah hal yang mustahil agar beberapa tokoh/pejabat Israel ditetapkan sebagai tersangka dengan mewajibkan Negara-negara yang terikat dengan asas Erga Omnes dapat menangkap, memproses pemeriksaan dan menjatuhkan hukuman berdasarkan asas jurisdiksi universal. Termasuk, pentingnya peran pemerintah RI dengan Negara Arab untuk memfailitasi terjadinya rekonsiliasi antara faksi-faksi yang ada di Palestina dalam rangka membentuk pemerintah Palestina yang lejitimit. ***

1 Disampaikan dalam Seminar Gaza Paska Serangan Israel: Solidaritas Indonesia untuk Palestin diselenggarakaan Rabu, 28 januari 2009, Minat Studi Kajian Timur Tengah, Sekolah Pascarjana, Uniersitas Gadjah Mada, Ruang Seminar Lt 5, Gedung Sekolah Pascasarjana Jalan Tehnika Utara, kampus UGM, Yogyakarta.

2 Dosen Hukum Internasional dan Direktur Centre For Local Law Development Studies, CLDS, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

3 Secara kompreensif, Bruce Broomhall menerangkan tentang intikejahatan hukum pidana internasional dan beberapa altrnatif penyelesaian secara hukum internasional. Dalam karyanya International Justice ande the International Criminal Court: Between Sovereignty and the Rule of Law. New York: Oxford University Press. 2003: 10.

4 Lihat Antonio Cassese. International Criminal Law. Dalam, Internasional Law. Oleh Maclom D. Evan (ed), New York, Oxford University Press. 2003; 741-749

5 Lihat penjelasan komprehensif dari Bruce Broomhall. International Justice and The International Criminal Court: Between Sovereignty and The Rule of Law. USA. Oxford University Press. 2003:20

6 Karya Agung Ari Prabowo, secara komprehensif telah melakukan analisis atas penggunaan pertanggungjawaban pidana, bagi kejahatan kemanusiaan terkait dengan kasus Augusto Pinochet dalam Putusan Peradilan “House of Lortds di Inggris. Imunitas Mantan Kepala Negara Dalam Kasus Crimes Against Humanity Dalam Hukum Internasional (Tinjauan Putusan house of Lords 24 Maret 1999 Dalam Kasus Augusto Pinochet. Skripsi, departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. 2005: 73

7 Perkembangan hukum perang yang kemudian dalam konteks hukum moderen disebut sebagai Hukum Humaniter sesungguhnya merupakan perkembangan dari The Hauge Convention yang dirumuskan sejak tahun 1899, 1907, sampai perkembangan berikutnya adanya Geneva Convention, 1949 dengan prtokol tambahannya 1977. Lihat Chrisopher Greenwood. The Law of War (International Humanitarian Law), dalam Malcom D Evan. Internationla Law. 2003: 790

8 Lihat dalam Anna Karin Lindblom. Non-Governmental Organizations in International Law. New York: Cambridge Univesity Press. 2005: 37

Published in: on January 28, 2009 at 3:57 pm  Comments (1)  

ISRAEL VERSUS HAMAZ DI GAZA: PERAN UMAT ISLAM DALAM MENCARI SOLUSI DAMAI PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

<!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P.sdfootnote { margin-left: 0.2in; text-indent: -0.2in; margin-bottom: 0in; font-size: 10pt } P { margin-bottom: 0.08in } A.sdfootnoteanc { font-size: 57% } –>

1. Pendahuluan

Dalam hukum internasional, perang adalah bentuk penggunaan kekerasan secara militer (used armed forces) dibolehkan dan merupakan jalan terakhir kedua Negara berdaulat untuk menyelesaikan sengketa ketika jalan damai mengalami kebuntuan. Keabsyahan perang tersebut diakui manakala alasan-alasan seperti hak membela diri (self-defence right), atau melakukan pembalasan setimpal (proportional retaliation) dengan maksud agar kedua belah pihak dapat menahan diri untuk menghentikan kekerasan yang lebih besar.

Peperangan umumnya tidak disukai umat manusia. Sementara duduk untuk berunding sebagai jalan untuk mencapai kedamaian itupun tidak mudah dicapai. Sebagaimana Hugo De Grote (Grotius), menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu peperangan tidak dapat dicegah, dan mendesak umat manusia untuk menghadirkan peraturan hukum perang sebagai salah satu instrument penegakan hokum perang yang berkeadilan. Karena itu, peraturan hukum tersebut menjadi tidak akan dapat bekerja jika tidak dilengkapi dengan keberadaan lembaga-lembaga penegakan hukum secara internasonal, seperti organisasi internasional Liga Bangsa-Bangsa sebelum Perang Dunia Ke I, dan hadirnya PBB Paska PD II.

Akan tetapi, dalam kenyataannya, peraturan hukum dan fungsi organisasi nternasional menjadi tidak berdaya ketika perjuangan menegakan keadilan tidak dapat dipisahkan dari kepentingan Negara secara nasional. Sejak Negara Israel melakukan okupasi 1948, di wilayah Yerussalem, maka menurut Biro Statistik, Menteri Dalam Negeri Israel 2008, jumlah penduduk sampai saat ini 7.337.000 dengan perincian Yahudi Israel (75.5% ) dan Arab Israel (20.1%) selebihnya kaum imigran Yahudi. Negara ini dapat dengan semena-mena memperlakukan Negara tetangganya, Palestina sesuka hatinya. Penduduknya Palestina jauh lebih besar dari pada Israel yaitu sekitar 10, 5 juta orang, yang terdiri dari 5 juta masih tinggal di Palestina, sedangkan sisanya, yaitu 5.5. juta berada di luar Palestina sebagai pengungsi akibat tekanan dan pengusiran Israel.3

Hampir lima dekade, sederet tragedi kemanusiaan, pembantaian, genocida, dan peperangan, dan agresi militer, dan kejahatan peperangan dan kejahatan kemanusiaan terus berlangsung. Saat ini, tragedi kemanusiaan ini terjadi lagi, sejak tanggal 27 Desember s/d 19 Januari 2009 tak satupun kekuatan Negara-negara dan organisasi intrnasional, seperti Dewan Keamanan PBB mampu memberhentikan kebrutalan tentara Israel terhadap warga Palestina di jakur Gaza. Kecuali Amerika Serikat, DK PBB sejak tanggal 9, Januari telah sepakat mengeluarkan resolusi agar kedua belah pihak melakukan genjatan senjata.

Namun, Israel tidak menghhiraukannya dan terus melangsungkan pemboman terhadap obyek-obyek yang dipandang sebagai tempat persembunyian kekuatan Hammas. Tidak menafikan jika kejengkelan Israel juga memuncak dengan tindakan militer yang membabi buta. Peluncuran roket-roket dan senjata mortir oleh tentara Hammas ke wilayah Israel, di masa damai, dipandang sebagai alasan melakukan operasi militer atas hak bela diri.

Kompleksitas persoalan hubungan kedua Negara bertetangga yang berseteru tersebut, menempatkan pendekatan hukum (internasional dan nasional) dan HAM tidak akan memuaskan. Namun, untuk kepentingan teoritik dan praktik diplomasi, tulisan ini berupaya menjawab persoalan seberapa jauh umat Islam, termasuk Indonesia dapat memainkan peranan dalam penyelesaian konflik Israel dan Palestina.

  1. Pembangkangan Israel Terhadap Hukum dan HAM

Tudingan bahwa “Israel is the Real Terrorist” memberikan pembenaran terhadap penggunaan istilah Israel sebagai Negara terorisme (State Terrorism) sepertinya masuk akal. Sikap pembangkannya terhadap kesepakatan kesepakatan atas perjanjian internasional, juga karena berlapis-lapisnya perilaku negara dalam tindakan kejahatan Israel terhadap Palestina. Misalnya, kejahatan jenosida (genocide) kejahatan perang (war crime), kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), dan kejahatan agresi yang mengancam perdamaian dan tata tertib dunia (crime of aggression that threatens world peace). Sekaligus tindakan dan kebijakan pemerinthan Israel yang bertentangan dengan nilai-nilai universal HAM tidak dapat dipungkiri.

Ada beberapa alasan untuk menempatkan kedudukan Israel sebagai Negara berdaulat pembangkang hukum internasional. Pertama, tindakan agresi milter Israel ke Gaza sebagai kejahatan perang. Antonio Cassese memaknai sebagai kejahatan berat tehradap hukum kebiasaan (War crimes are serious violations of customary or treaty rules) khususnya terkait dengan pelanggaran dalam hukum perang, Geneva Convention 1949, dilengkapi dengan protocol tambahan 1977.

Fakta tersebut di atas menujukan bawa pertama, perbuatan peperangan tersebut telah dipandang sebagai kejahatan karena telah memenuhi syarat adanya pelanggaran berat atas peraturan hokum internasional. Tempat-tempat yang bukan mrupakan target militer terbukti terkena sasaran militer. Sehingga nilai-nilai kemanusiaan yang mestinya dilindungi justru telah menjadi korban peperangan. Kejahatan tersebut dengan jelas dibuktikan dengan tewasanya sebagian besar sipil, yaitu sekitar 1301 (100 mayat tak terindentifikasi dari reruntuhan bangunan), 420 anak-anak, sekitar 5300 kena luka-luka (berat dan ringan). Anak-anak, perempuan dan orang-orang tua. Bangunan-bangunan termasuk untuk kepentingan publik, seperti Rumah sakit, pemukiman, gedung sekolah PBB, termasuk tempat-tempat ibadah, seperti puluhan Masjid dan sarana-prasarana hancur.

Kedua, tindakan militer Israel dikualifikasikan sebagai pelanggaran dalam hukum perang internasional yang membebankan adanya suatu pertanggungjawaban hukum secara individual. Mengingat kebijakan penyerangan atas keputusan politik Perdana Menteri, Menteri Pertahanan yang didukung oleh sebagian besar anggota parlemen, maka terdapat hak bagi masyarakat internasional untuk memidanakannya secara internasional atas perencana, pembuat kebijakan dan pelaku di lapangan.4 Dalam ILC (International Law Commission) 1996, dirumuskan rancangan konvensi bahwa , petanggungjawaban dapat dbebankan pada seseorang yang menjadi pemimpin, atau pengorganisir yang secara actif terlibat di dalamnya memerintahakn untuk membuat perenanaan, persiapan, prmulaan untuk melakukan garesi peperangan yang dilakukan oleh Negara harus bertanggungjawab atas tidakan agresi.

Ketiga, tindakan militer Israel ke Gaza merupakan kejahatan kemanusiaan mengingat alasan sebagai hak untuk membela diri menjadi tidak relevan. Di satu pihak, tindakan militer Israel telah melanggar tiga prinsip funademental dalam hukum humaniter yaitu, melakukan tidakan balas tidak proporsional (tidak berimbang dan bertentangan dengan kepantasan) dan melebihi apa yang seharusnya (necessity). Pihak yang bukan anggota militer atau combattan telah dijadikan sandra atau subyek dalam peperangan untuk mencari musuh musuh sebenarnya. Sehingga pemukiman-pemukiman dan warga warga sipil tidak luput dari serangan dn investigasi kekuatan militer.

Keempat, kejahatan kemansiaan dan agresi militer Israel semakin nyata ketika mereka menggunakan serangan laut udara dan darat dengan menggunakan alat-alat senjata bom-bom yang sangat berbahaya. Terakhir, ditemukan adanya kemungkinan penggunaan senjata yang membawa racun kimia pospor yang dapat menimbulkan akibat-akibat lebih berhaya yang tidak dapat diantisipasi bagi keselamatan dan keamanan hidup manusia. Sehingga Negara Israel yang saat ini secara formal memiliki 200 pucuk senajata nuklir telah melakukan kejahatan berlipat ganda yang melebihi nasib Yahudi, Halocaust, pada PD II oleh Nazi Jerman.5

Kelima, Israel sebagai pelaku kejahatan juga karena tidak tunduk pada kewajiban hukum internasional. Sehingga perbuatan agresi militer terhadap Gaza tersebut telah mengabaikan tegaknya perdamaian dn nilai HAM Universal. Dengan kata lain Israel telah melalikan kewajiban yang dibebankan pasal 1 ayat (2) yaitu tidak melaksanakan hubungan persahabatan berdaasarkan prinsip kesederjatan, dan beruaya untuk menegakan terselenggaranya perdamaian universal. Selain itu, tindakan militer Israel dengan jelas telah melaikan ketentuan pasal 2 ayat (4) yaitu Israel tidak berupaya untuk mengendailiakan dirinya dalam ubungan internasional untuk tidak mengancam dan menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah negara berdaulat lainnya atau negera yang seara politis telah merdeka.

Ttindakan yang tidak berkesesuaian dengan tujuan didirikannya Paiagam PBB 1945 dan Deklarasi HAM 1948. Penyiksaan dilakukan militer terhadap warga Negara Palestina, penyiksaan dan berbagai prosedur. Penyerangan secara sistematis dan massif di wilayah-wilayah pemukiman, termasuk terbunuhnya wartawan dan beberapa orang yang non combatan menujukan bahwa tindakan militer Israel tidak mempertimbangkan pri-kemanusiaan.

3. Bantuan Kemanusiaan dan Intervensi Kemanusiaan

Setelah sedikit menguraikan relevansi fakta terkait dengan tindakan Israel sebagai kejahatan dalam hokum dan HAM internasional, maka sebenarnya bagaimana peran umat Islam dalam upaya mencari jalan keluar atas kemelut Israel atas Palestina tersebut?

Berbicara peran umat Islam dalam konteks hukum dan hubungan internasional masyarakat moderen tidaklah dapat lepas dari kerangka Negara-negara berdaulat dan peran mereka dalam organisasi internasioal untuk memberikan bantuan atas timbulnya krisis kemanusiaan tersebut.

Di satu pihak, bantuan kemanusiaan (humanitarian assistance) adalah keterlibatan Negara-negara Muslim untuk dengan tanggap darurat merespon situasi dengan melakukan tindakan kemanusiaan. Misalnya, pemerintahan SBY, melalui Departemen Kesehatan telah mengirimkan berbagai keperluan bantuan kemanusiaan dengan mengirimkan bantuan makanan, obat-obatan termasuk tenaga tenaga medisnya yang profesional. Hal ini juga telah ditindak lanjuti oleh wakil-wakil pemerintahan termasuk elit-elit politik seperti Ketua DPR, Agung Laksono dan Ketua MPR, Hidayat Nurwahid untuk melakukan kunjungan degan memberikan bantuan kemanusiaan ke pihak Koran melalui saluran diplomatik di Mesir atau Jordania.

Di pihak lain, pemerintahan SBY juga telah mengupayakan adanya upaya dalam konteks perjuangan diplomas dengan melakukan lobi-lobi baik kepada Sekjen PBB untuk segera mengadakan konferesnsi luar biaa agar segera dikeluakan resolusi genjatan senjata. Sikap responsif dan kekecewaan Presiden SBY juga sangat jelas ketika Israel menolak untuk tidak mau tunduk pada kesepakatan resousi DK PBB. Jika pemerintah Indonesia tidak merekomendasikan pengiriman relawan-relawan jihad, bukan saja karena larangan dari UUD 1945, melainkan lebih disebabkan karena peran pemerintah harus secara sekaligus mewakili kepedulian warga masyarakatnya.

Secara sepintas, sikap politik dan kepedulian pemerintahan Indonesia tersebut telah memadai melalui bantuan kemanusiaan dan upaya diplomasi. Namun, sebagai Negara terbesar Muslim di muka bumi ini dan pelopor Negara negara Non-Blok, Asia Afrika, tampaknya upaya kenegaraan tersebut belumlah optimal. Sebab dalam perjuangan diplomasi, juga tesedia dua cara bagaimana peranan Negara-negara Muslim, khususnya pemerintah Indonesia mengajak Negara-negara Muslim untuk menggunakan tuntutan adanya intervensi kemanusiaan (Humanitarian Intervention).

Intervensi kemanusiaan sesungguhnya dapat disuarakan oleh pemerintah Indonesia, atas nama bangsa yang cinta damai dan mengecam penjajahan dalam segsla bentuknya, mengajak Negara-negara Muslim, untuk mengirimkan kekuatan militer ke Negara sedang dirunduk konflik dengan alasan untuk mencegah berlangsungnya korban-kobran sipil dari ancaman militer pihak penyerang tas alasan adanya perlindungan atas warga Negara di Negara-negara tersebut. Sebagaimana halnya, NATO (North Atlantic Treaty Organization) terhadap pendudukan Serbia terhadap Bosnia-Herzeqovina 1992. Meski kedudukan intrvensi kemanusiaan, yakni penggunaan militer oleh Negara pihak ketiga masih diperdebatkan, adanya upaya untuk melindungi keselamatan dan keamanan warga Negara dari pihak Negara penyerang masih mungkin dapat dipergunakan. Menurut Brownlie, praktek intervensi kemanusiaan, sangat jelas, baik LBB, Perjanjian Kellog-Briant dan juga Piagam PBB tidak melarangnya secara tegas.6

Namun amat disayangkan, peran Negara-negara Muslim tersebut tidak dapat diandalkan mengingat organisasi OKI sekalipun, tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan serupa sebagaimana NATO, yang dipimpin oleh Amerika Serikat. OKI dan ASEAN misalnya, suatu organisasi intenasional yang kedudukan hukumnya (legal statsunya) tidak memiliki kewenangan lebih jauh dalam konteks keaman dan perdamaian. Sehingga peluang diplomasi dengan penggunaan kekuatan militer Negara-negara Muslim menjadi tidak memliki peluang hokum.

Ketiga, perjuangan ke arah penekanan militer juga dapat dilakukan melalui penggunaan kekuatan militer secara kolektif, atau yang dikenal sebagai intervensi kollektif. Suatu tindakan yang diberkan mandate oleh DK PBB untukmelakukan intervensi militer secara kolektif yang didasarkan kepada alasan-alasan yang syah. Misalnya, intervensi kollektif oleh resolusi DK PBB ketika Afganistan diserang oleh kekuatan militer karena Afganistan, ketika itu sebagai Negara yang memberikan dukungan atas gerakan terorisme. Pemerintahan Afganistan, yang ketika itu dikuasai oleh kekuatan faksi Taliban tidak mau menyerahkan Osamah bin Ladin kepada pemerintahan AS. Hal ini didasarkan kepada Resolusi DK PBB Nomor 1378 (2001) 14 November 2001, yang menegaskan bahwa DK PBB mengutuk Taliban yang membolehkan Afganistan untuk dijadikan tempat tinggal teroris.

  1. Negara-Negara Muslim dan Perdamaian Israel-Palestina

Seberapa jauh Negara Negara Muslim memiliki peluang untuk dapat memainkan peranannya dalam kedua Negara berdaulat Israel dengan Palestina dapat duduk untuksuatu perundingan lebih konstruktif?

Sekiranya melihat fakta pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak, maka kesalahan tersebsar diakui masyarakat dunia berada pada pihak pemerintah Israel. Tidak berarti bahwa pihak tentara Hammas sama sekali terbebas dari kesalahan yang dijadikan pemicu serangan membabi buta dari pemerintahan Israel.

Pertama, dalam keadan damai, dalam tahun 2008 telah dilaporkan bahwa Hammas telah meluncurkan 1750 rocket dan 1528 peluru mortar ke wilayah Israel. Namun, tembakan tersebut tidak menimbulkan korban sebagaimana korban yang diderita oleh warga Palestina. Karena itu, Navi Pillay, Komisioner HAM internasional melihat adanya peluang untuk melakukan investigasi atas adanya kejahatan perang akibat adanya bukti sekolah PBB yang turut dihancurkan dan menewaskan 42 orang dan anak-anak.

Kedua, peluang dunia untuk membawa pelaku kejahatan perang ke ICC bukanlah hal yang mustahil, sebagaimana diusulkan oleh Din Syamsudin, Ketua Muhammadiyah, agar dapat dijatuhi sanksi melalui mekanisme peradilan internasional. Sebagaimana tersedia dalam Statuta Roma 1998, dengan menggunakan suatu system peradilan pidana internasional atau juga pelanggaran HAM berat.

Ketiga, hukuman diluar blockade sanksi hokum pidana dan HAM adalah sanksi diplomatic seperti yang dilaukan Hugo Chavez, Presiden Venezuela melakukan pemutusan hubungan diplomatic dengan pengusiran korps diplomatiknya. Ancaman Negara-negara Asean untuk memtusukan hubungan diplomatic, termasuk melakukan blockade ekonomi, yaitu masyarakat Muslim secara serempak tidak melakukan transaksi jual beli dengan obyek-obyek perdagangan yang bermuara pada Yahudi dan Israel.

Keempat, peluang genjatan senjata yang berlaku sejak tanggal 19 januari 2009, yang akan diikuti oleh penarikan kembali tentara Israel dari Gaza dan juga pembukaan perbatasan di wilayah Gaza untuk kepentingan bantuan kemanusiaan merupakan peluang kedua belah pihak untuk merenungkan kembali adanya ruang untuk menuju pada perundingan, meskipun tidak pernah akan berlaku cukup lama.

Peluang tersebut di atas tampak tak sebanding dengan tantangannya, baik secara politik internal kedua Negara maupun dengan pihak-pihak ketiga lainnya.

Pertama, sifat Negara Israel , khususnya Zionist secara cultural dari enam abad (empat ribu tahun sebelum Masehi dan dua ribu setelah Masehi) tergolong suatu bangsa yang unik. Meskipun jumlah penduduknya sedikit, tetapi kecerdikannya diakui dunia. Hingga penerima hadiah nobel dunia, ilmu pengtahuan dan tekonologi, ksehatan, hokum, hampir semua bidang ilmu dikuasai oleh Yahudi. Negara-negara besar, termasuk AS tidak memiliki kemampuan untuk menundukannya, karena kontribusi mereka termasuk hampir presiden AS yang menang mendapatkan dukungan dari mereka.

Sementara Negara Negara Muslim, yang hampir 62 negara berada dalam OKI dengan jumlah penduduknya hamor 1.3 Milyar umumnya tergolong sebagai Negara-negara masih dalam tarap berkembang. Kemampuan ipetk da aspeknya lainnya masih sangat tergantung kepada Barat. Sehingga, jika bukan karena mu’zijat tidaklah mungkin mampu mengalahkan Israel, sekalipun penggabungan kekuatan Negara-negara Muslim dilakukan,

Kedua, Perjuangan Negara-negara Muslim tampaknya masih bersifat parsial dan belum terintegrasi ke dalam suatu mekanisme oragnisasi yang rasional.. Keberadaan OKI, terbukti belum memiliki kemampuan yang lejitimit dalam pengambilan keputusan politik dunia Muslim. Masih banyak masalah yang mestinya dapat dilakukan bersama dalam organisasi OKI, namun seringkali antara pemimpin-pemimin Negara Negara Muslim sendiri tidak kompak. Sacara khusus, dapat dapat kita saksikan bagaimana tingkat kepedulian Negara-negara Timur Tengah atas krisis Israel dan Palestina tidak jauh lebih peduli justru Negara Negara Muslim yang secara geografis berjauhan memiliki kepedulian lebih, Indonesia dan Malaysia.

Ketiga, tiada hadirnya pemrintahan Palestina yang lejitmit merupakan factor fuandemental mengapa Negara tersebut selalu terlibat dalam peperangan yang brkali-kali hanya membangunan suatu peradaban saling bersmusuhan. Budaya politik di kalangan internal sepertinya, belum mampu mengakomodir berbagai faksi ke dalam satu wadah besar Negara, melainka lebih ditentukan oleh faksi mana yang saat itu berkuasa. Ketiga kekuatan, seperti Hammas sebagai pemenang Pemilu, adalah partai dominant yang telah menyingirkan banyak SDM potensiel dari faksi Fatah dan juga faksi Jundullah di Libanon. Faktor ketidak mampuan membangun pemerintahan yang kredibel dengan sangat mudah mereka tidak memiliki kemampuan untuk menyatukan perdedaan ke dalam satu kekuasaan yang solid.

Keempat, akibat ketidak mampuan anggota Hammas meengendalikan dirinya untuk tidak menembakan roket-rocketnya ke Israel, begiut mudah pemerintah Israel menuding kedudukan Hammas sebagai sarang teroris. Sebagaimana halnya kedudukan Taliban pada tahun 2001 yang digempur oleh kekuatan militer DK PBB secara kollektif salah satu sebabnya karena tudingan masyarakat internasonal sebagai Negara pendukung teoris (Supporting State of Terrorism).

Kelima, sekiranya masyarakat Muslim dunia sebagian besar mempercayai Indonesia sebagai Negara yang cukup signifikan karena memiliki penduduk 220 juta penduduk, (7.37.000 3% penduduk Israel) dalam menengarai krisis Israel dengan Palestina, maka sesungguhnya secara kualitatif tidak memadai. Bukan saja karena Indonesia tidak lagi menjadi anggota Tidak Tetap DK PBB, namun begitu banyaknya persoalan ke dalam negeri menjadi factor penghambat membangun jaringan dengan Negara-negara Muslim yang berdampak ke dalam pembuatan keputusan di tingkat internasional.

  1. Penutup

Peran Negara-negara Muslim, menjadi sangat terbatas ketika seluruh tindakan untuk menghentikan jalan kekerasan oleh Israel terhadap Palestina harus berkesesuaian dengan koridor hukum internasional dan HAM. Sekiranya bantuan kemanusiaan dan intervensi kemanusiaan, termasuk intervensi kollektif militer DK PBB merupakan alternatif yang dapat dipergunakan, maka ketiadaan fungsi organisasi OKI dan DK PBB yang mampu mengakomodir suatu putusan politik di tingkat masyarakat internasional tidak mungkin saat ini dilakukan untuk melawan memberhentikan kekuatan Israel. Terbukti, resolusi DK PBB 9 Januari tentang genjatan senjata tidak dipedulikan karena Amerika Serikat sengaja membiarkanya.

Kesadaran adanya ketidak adilan tersebut, mengisyaratkan pemerintahan SBY, mewakili Negara-negara Muslim dunia melirik kerjasama untuk memberdayakan pemerintahan Palestina menjadi lebih rasional dan lejitimit harus menjadi program reaistik dan strategis. Dengan memprioritskan terbangunnya suasana perdamaian internal dalam negeri, terutama antara faksi Hammas, Fatah, dan Jundullah harus lebih diprioritaskan dari pada hanya memelihara semangat kepahlawanan dan perusuhan untuk memerangi Israel. Menempatkan Israel sebagai Negara berdaulat sangat unik saat ini, menjadi mustahil negara-negara tersebut mampu menundukan kedigdayaan Israel hanya dengan kekuatan hukum semata. ***

1Disampaikan dalam Diskusi Publik dengan tema: Israel Versus Hammas di Gaza: Bagaimana Peran Umat Islam. Diselenggarakan oleh Padepokan Musa Asy’arie, PADMA, Selasa 20 Januari 2009, Jl Solo Km 8m Nayan No 108, Maguwohardjo Depok, Jogyakarta.

2 Pengajar Hukum Internasional dan Direktur Centre For Local Law Development Studies, CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan Tim Ahli DPD RI.

3 Data lengkap dapat dilihat dalam Demography Fact, antara pendudukan kedua Negara Israel dengan Palestina, dalam Latest Population Figures for Israel, 2008. Jewish Virtual Library, dan Palestine Think Tank: Iqbal Tamimi- Changes in Palestinian Demographics.

4 Lihat Antonio Cassese. International Criminal Law. New York, Oxford University Press. 2003: Hal 47 dan 112.

5 Dalam berbagai Media, seperti KOMPAS, 14 Januari 2009, hal 15. menerangkan peristiwa kekejaman dan pengusiran pemerintahan Nazi Jerman terhadap warga Yahudi dan Israel yang begitu ganas. Namun, dalam beberapa media, menyebutkan bahwa kekejaman Israel saat ini ke Palestina melebihi peristiwa Halocaost tsb.

6 Pembahasan lebih komprehensif dapat dibaca karya Martin Dixon dan Robert McCorquodale. Cases and Maeriels on International Law. Kosovo Crisis Inquiry on the International Law Aspects. Oxford University Press. 2003: 547. Humanitarian intervention berbeda dari Membela diri secara kollektif (Collecivte Self-Defence) karena sangat penting adanya permohonan dari suatu Negara untuk dicampuri urusan pertahanan dan keamanan dalam negeri dari serangan pihak lain.

Published in: on January 28, 2009 at 3:35 pm  Comments (2)  

BAHAYA LATEN TERORIS DI INDONESIA

<!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P.sdfootnote { margin-left: 0.2in; text-indent: -0.2in; margin-bottom: 0in; font-size: 10pt } P { margin-bottom: 0.08in } A.sdfootnoteanc { font-size: 57% } –>

Insiden teror bom Mumbai, terjadi 26-29 November 2008 merupakan tragedi kemanusiaan India. Tragedi menakutkan ini telah menewaskan hampir 200 orang dan melukai lebih dari 500 orang-orang tak berdosa. Apa yang terjadi di Amerika tujuh tahun lalu, 11 September 2001, dan teror bom 22 Oktober 2002 di Bali telah menimbulkan rasa cemas masyarakat dunia. Tak terlupakan di mata masyarakat internasional.

Deretan persitiwa teror bom, termasuk di India baru-baru ini pelakunya dijumpai Muslim. Laskar Thoiba pelaku yang diduga terlibat. Ketegangan dan saling curiga timbul secara internal warga negara pelaku antara umat beragama tidak dapat dicegah. Sebagaimana masyarakat muslim di Bali lima tahun lalu. Secara kasat mata, ancaman perang India dengan Pakistan mengemuka. Pemerintah Pakistan tidak berkeinginan menyerahkan warga negaranya sebagai pelaku teroris tersebut salah satu sebabnya.

Kekerasan Vs. Pisau Bermata Dua

Kekerasan ibarat pisau bermata dua yang sama-sama berbahaya juga bermanfaat. Masyarakat tradisional (traditional society) kekerasan (violence) dapat bermakna instrumen penegakan hukum, berfungsi sebagai pengendali masyarakat (social control) pada tahap awal. Begitu juga sanksi hukum berubah pembahasan. Kekerasan dalam politik diakui wajar jika zaman itu, Machiavelli mendalilkan segala cara dalam merebut kekuasaan dihalalkan.

Munculnya hukum, dalam bentuk kesepakatan masyarakat (social contract) bermula dari situasi psikologis sosial dimana kehidupan manusia ibarat serigala saling yang saling menerkam (Hommo Homini Lupus). Kekerasan untuk mempertahankan kelangsungan hidup penting bagi manusia. Tingkah laku menyerang (attack) dan bertahan membela diri (self-defence) dan model yang melihat. Meskipun prinsip-prinisip kehidupan demokratis, dan peraturan hukum telah diperkenalkan, tatkala rasa keadilan sebagian umat manusia terhempas, kekerasan muncul sebagai panglima besar.

Sama halnya dengan teror bom sebagai fenomena global saat ini. Ketika nilai-nilai keadilan menjadi monopoli atau negara yang kuat, kekerasan dipergunakan sebagai senjata. Sosiologi kenamaan, seperti James Scott, mengingatkan the most powerful weapon of the powerless is violence. Tidak berbeda yang pakar teroris Amerika, Bard O’Neill, jika perang gerilya merupakan senjata kaum lemah, maka terorisme merupakan senjata umat manusia terlemah “if guerilla warfare is the weapon of the weak, then terrorsim is the weapon of the weaknest” (Tempo, Desember 2008).

Terhadap realitas sosial dimana teror menjadi model pertahanan diri mendorong pemerintah Indonesia menyikapi dan menangani fenomena terorisme? Pendekatan hukum internasional dan nasional jelas tidaklah akan memadai. Sebab konstruksi kedua bentuk huk tidak mengakomodir rasa keadilan masyarakat yang masih tercecer jauh lebih relevan diperhatikan. Sebab, tanpa kesadaran itu, isu terorisme hanya akan dipergunakan sebagai alat konspiratif yang menguntungkan negara-negara besar.

War on Terror Vs. Konspirasi Politik

Dalam praktek penegakan hukum internasional, perjanjian internasional bersifat multilateralistik tidak mudah diimplementasikan. Kedaulatan negara secara nasional lebih utama dijadikan pijakan. Sekurangnya enam puluh negara yang menandatanganinya kewajiban internasional akan menjadi tidak efektif mengikat. Karena itu, tidak mustahil jika teror bom 11 September di AS merupakan peristiwa pemicu perubahan struktur masyarakat dunia.

Berbagai upaya untuk mencegah dan memerangi teroris, sebagai kejahatan luar biasa telah dikumandangkan. George W Bush menemukan Osamah sebagai Mithas dan musuh kemanusiaan. Perang melawan teroris merupakan konspirasi politik, Osmah bin Ladin dijadikan kambing hitam scape-goat yang dapat membangun kesamaan persepsi masyarakat dunia akan bahaya teroris.

Memang cukup mengherankan, jik World Trade Centre, menjadi mercu suar masyarakat Amerika Serikat tiba-tiba ditabrak pesawat terbang teroris? Tragedi kemanusian sampai hari ini masih menyisakan pertanyaan besar. Menurut Prof David Gray Griffin, penulis buku: The 9/11 Commission Report: Omissions and Distortion, (2005:5) bahwa serangan 11 September direncanakan dan diperintahkan oleh Osamah bin Ladin. Tetapi, telah diketahui pemerintahan Bush dan Pentagon sebelumnya. Motif untuk menebarkan lebih luas perang melawan teror “war on terror” mengundang daya tarik dunia untuk memberikan pembenaran terhadap sikap ektrim terhadap negara-negara Islam, khusunya Afganistan dan Irak.

Dia juga pemerintah George Walker Bush secara aktif terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan serangan Septermber. Baik aparat keamanan atau intelejen yang sudah sebelumnya mengetahui membiarkan serangan itu terjadi. Hasil publik polling di Eropa dan Amerika mempercayai fakta serangan 11 September, merupakan persekongkolan kejahatan.

Hasil polling New York Times, 23-27 April 2004, ditemukan 56 persen masyarakat Amerika percaya bahwa pemerintah Bush menyatakan kebenaran fakta, tetapi menyembunyikan sesuatu di balik peristiwa 11 September, the American believed that the Bush Administration was “mostly telling the truth but hiding something about what it knew prior to September 11. justru sangat populer diketahui masyarakat Perancis, Italia dan juga Jerman.

The Wall Street Journal menegaskan bahwa Pemerintah AS sendiri yang memerintahkan serangan itu sendiri “The US government ordered the attacks itself”. Dipercaya temuan ini

No Teroris For SBY

Sejak Megawati sehingga SBY perjuangan memberantas teroris tidak pernah berhenti. Ketika teroris bom di Legian Bali, terjadi 22 Oktober 2002 telah menewaskan 280 banyak orang-orang asing. Kepolisian Densus 88, RI, dalam waktu, tidak kurang enam bulan, telah menangkap Amrozi, dan Ali Gufron alias Mochlas serta Imam Samudra. Dalam masa pemerintahan SBY, Komando Jendral Polri, Sutanto melakukan serangkaian operasi penangkapan puluhan teroris di Indonesia. Kecuali Nurdin M. Top, sampai saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang, Dr. Azahari sebagai gembong teroris telah tewas dalam baku tembak dengan Densus 88, di Batu Malang 2006.

Pengganti Sutanto, Kapolri Jendral Bambang Djaenuari, telah melakukan penangkapan. Beberapa orang tersangka teroris di Palembang, Sumatra Selatan, Yogyakarta. Kapolres Semarang menemukan 4 kuintal bahan peledak tanggal 1 November. Mabes Polri Jakarta menangkap 5 orang tersangka yang akan meledakan bom di Depo Pertmina di Plumpang Jakarta Utara. Ditemukan serbuk TNT warna coklat 2673 gram Media Indonesia 23 Oktober 2008).

Pemerintahan SBY telah membuktikan dirinya tidak kompromi dengan pelaku bom teroris ketika Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra pelaku bom teror di Bali dieksekusi mati awal bulan November, 2008 di Nusakambangan. Suara-suara miring masyarakat Bali terhadap penundaan ekskusi mati tiga pelaku bom Bali berakhir sudah sejak eksekusi dilakukan. Namun eksekusi ini justru semakin menguatkan adanya bahaya laten teroris yang harus diperhatikan oleh pemerintah secara serius. Solidaritas dan empati dari orang tuanya, keluarga dan karib kerabat dan aktifis Muslim merupakan bukti yang cukup signifikan..

Dalam kebijakan perang melawan teroris, pemerintahan SBY memperhatikan pendekatan kedalam (inword looking) dan keluar. Di satu pihak, pendekatan inward looking meniscayakan negara memperhatikan kewajiban-kewajiban terkait dengan yurisdiksi dalam negeri. Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan aspek ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan pertahanan keamanan (Epoleksosbudhankam). Secara psikologis dan kriminologis, pelaku bom teror umumnya bukan penjahat dalam arti pelaku pencurian, pembunuhan, pemalsuan, pemerkosaan, perampokan, (ordinary crime). Orang orang yang memiliki idiologi sangat kuat dan patuh pada ajaran-ajaran agamanya, meski umumnya mereka menutup diri (religiously obedience, but socially alianated).

Kedudukan sosial ekonomi, pendidikan dan latar blakang sosial mereka umumnya marjinal. Pekerjaannya umumnya berada dalam sektor swasta yang tidak tetap. Organisasi teroris terselubung direncanakan dengan matang dan sistematis (well-plan, clandestine and sistematic). Termasuk, bagaimana Azahari, dan Noordin Top terus melakukan rekruting terhadap yunior-yunior baru. Para pengikutnya, dijumpai datang dari keluarga yang secara sosial, pendidikan dan ekonomi tidak stabil atau terpinggirkan.

Aktivitas teror timbul dalam keadaan negara sedang perang. Tetapi terjadi konflik vertikal atau konflik horizontal terus bertubi-tubi. Situasi agak rentan seperti permusuhan dalam negeri, antara pemerintah induk dengan kelompok-kelompok sosial dan bangsa yang tertindas. Mereka termasuk kelompok yang mau menggunakan hak-hak untuk memisahkan dirinya (self-determination rights).

Pemerintah SBY dan juga jajaran aparat penegak hukum hendaknya mengunakan pendekatan out-ward looking, suatu pendekatan preventif dan antisipatif terkait dengan untuk menguji keterkaitan geografis. Adanya interaksi antara wilayah geografis, wilayah internasional, wilayah regional, wilayah nasional dan cakupan lokal seyogyanya menjadi bahan pertimbanga. Tetapi, tidak dapat di generalisir..

Negara-negara Barat terutama yang sangat kuat di dalam percaturan politik internasional termasuk di PBB. Amerika Serikat, Inggris dan Perancis dan Australia. Sementara China dan Soviet Rusia tidak pernah terdengar menjadi ancaman teroris.

Target serangan adalah tempat keramaian, kantor pemerintahan/kedutaan asing, pusat pembelanjaan (public place or government office/diplomatict aganecies). Teroris tidak berpikir siapa dan berapa yang akan jadi jumlah korban tidak dapat antisipasi (unanticipated number of victims), korban harta kekayaan seperti gedung, dan korban bisa pelaku (suicide bombing) dan orang-orang biasa tidak berdosa (innocent people).

Ketrampilan meracik zat kimia TNT, C4, dan zat lainnya, termasuk menggunakan alat-alat senjata modern lebih merupakan import dari luar negeri. Ketiga, kelompok teroris bekerja dengan menggunakan jaringan internasional berbagai simpatik dan solidarits (transnational organized crime). dengan musuh utamanya adalah suatu kekuasaan yang tidak berkeadilan (join work to attack injustice strcuture with an independent responsibility).

Organisasi kalendestin, seperti Tentara Allah (Jundullah), Persatuan Islam (Aljamiah Al-Islamiyah), Al-Qaidah ditemui akar historisnya dengan kekuatan sipil-militer sewaktu mereka di Afganistan, Moro Pillipina, Singapura, Malaysia, juga konflik di Poso dan Ambon. Di pulau Jawa, Cicurug, Sukabumi, Lewi Liang, Banten, Cianjur, Bogor, Solo, Yogyakarta, Malang, Lamongan, Tulung Agung, Sulawesi Selatan, Ambon, Sulawesi Tengah, Poso.

Target politik tertentu (to gain certain political target) dengan berbagai ancaman perang psikologis yang menakutkan (fearful of psikological war) kekerasan dengan senjata, bom dan/atau senjata kimia, (used violent action and chemical weapon).

1 Jawahir Thontowi, sH, Ph. D, Dosen fakultas Hukum UII

Published in: on January 28, 2009 at 3:28 pm  Comments (2)  

TERORISME MENGANCAM PERDAMAIAN

<!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } –>

Akhir-akhir ini, kewaspadaan masyarakat internasional terhadap kejahatan terorisme begitu meningkat. Peristiwa pendudukan teroris di hotel Taj Mahal, Mumbai, pada 26-29 November telah menjadi pemicunya. Peristiwa tersebut telah merenggut hampir 200 orang tewas dan melukai lebih dari 500 warga sipil tak berdosa. Saling curiga-mencurigai antara warga negara India berbeda agama, dan ketegangan hubungan antara pemerintah India dengan Pakistan juga menyeruak ke permukaan.

Terhadap bahaya teroris tersebut, pemerintah Indonesia menyadari akan pentingnya meningkatkan kewaspadaan atas bahaya terorisme. Tanggal 18 Desember, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Widodo AS, menggelar gabungan pelatihan TNI dan Polri, yang melibatkan 357 personal gladi pos komando dan melibatkan sekitar 6954 personel gladi lapangan.

Pelatihan gabungan ini sesungguhnya merupakan kebijakan sektoral yang berpotensial untuk melahirkan kekerasan negara (state violence), manakala tidak dilengkapi dengan pendekatan kesejahteraan (welfare) dan kemakmuran (prosperity).

Suatu pendekatan, agar pemerintah mengambil sikap serius untuk menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar kemanusiaan. Pelaku teroris bom, baik mereka yang tergolong dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), sedang ditahan atau diadili, maupun seperti Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang telah dieksekusi hukuman mati, adalah warga negara Indonesia yang secara sosial, ekonomi, pendidikan dan politik terpinggirkan.

Persoalannya, kewaspadaan pemerintah Indonesia terhadap terorisme tidak hanya dapat ditenggarai melalui pemberdayaan peran TNI dan Polri profesional semata, justru bagaimana tingkat kepekaan aparat Negara terhadap keadilan masyarakat, sebagai akar masalah utamanya menjadi perhatian serius.

Kesepakatan Internasional

Mengacu pada UU No 15 tentang Tindak Pidana Terorisme, sebagai landasan juridis, terdapat kesesuaian materi muatannya. Hukum internasional telah mewajibkan negara-negara untuk mematuhi kesepakatan bersama. Walau sebagai calon kejahatan internasional (international crime), tapi terorisme pada saat ini telah bisa disejajarkan dengan pembunuhan masal etnis, agama dan ras (genocide), kejahatan perang (war crimes), kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan agresi (crime against agression).

Sehingga, tidak mengherankan jika kejahatan internasional seperti terorisme dapat diberlakukan jurisdiksi universal (Universal Jurisdiction) atau kewenangan luas. Artinya, atas dasar erga omnes, negara-negara, baik yang pernah dirugikan atau tidak oleh tindakan teroris, diwajibkan untuk melakukan penuntutan atau mengektradisinya bila tidak mau, yang di dalamnya meliputi pemberiann bantuan hukum (M.Cherif Bassiouni. Law Contemporary Problems. 1997: 17). Karenanya, negara tidak dibenarkan memberikan pemaafan atau impunity terhadap kejahatan kemanusiaan, termasuk pelaku terorisme.

Konspirasi Melawan Terorisme

Jika aparat keamanan dan CIA Amerika Serikat, gagal mendeteksi secara dini daerah-daerah vital World Trade Centre dan gedung Pentagon, dari serangan pesawat terbang teroris, suruhan Osama bin Ladin, akan lebih buruk lagi jika hal tersebut menimpa nasib negara-negara sedang berkembang. Keadaan itu, menujukan bahwa ancaman teroris tidak dapat dilawan hanya dengan menggunakan alat-alat pengintai termoderen sekalipun.

Adanya dugaan konspirasi dalam peristiwa 11 September 2001 Amerika Serikat masih menyisakan pertanyaan. Menurut David Gray Griffin, penulis buku: The 9/11 Commission Report: Omissions and Distortion, (2005:5), serangan 11 September telah direncanakan dan diperintahkan oleh Osama bin Ladin. Dengan kata lain, aparat intelejen yang sudah mengetahui sebelumnya membiarkan serangan itu terjadi.

Hasil polling publik di Eropa dan Amerika mempercayai serangan 11 September, merupakan persekongkolan jahat. Hasil polling New York Times, 23-27 April 2004, menyatakan 56 persen masyarakat Amerika percaya bahwa pemerintah Bush menyatakan kebenaran fakta, tetapi menyembunyikan sesuatu di balik peristiwa 11 September, the American believed that the Bush Administration was “mostly telling the truth but hiding something about what it knew prior to September 11.”

Di Kanada, hasil polling nasional menyebutkan sekitar 63 persen percaya bahwa beberapa individu dari pemerintahan Bush di Gedung Putih mengetahui serangan tersebut sebelumnya. Dan sebagian dari 20 persen dari penduduk, dalam Wall Street Journal menegaskan bahwa pemerintah AS sendiri yang memerintahkan serangan itu sendiri, ”the US government ordered the attacks itself”. Temuan ini justru sangat populer di masyarakat Perancis, Italia dan juga Jerman.

Konspirasi tersebut dilakukan dengan maksud, agar ada kambing hitam atau scape-goat, sebagai bukti kelompok ektremis Muslim untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Afganistan dan Irak adalah dua negara yang dijadikan target Dewan Keamanan PBB, untuk dapat dihukum oleh kekuatan militer asing karena telah melanggar konvensi internasional yaitu melindungi, mendukung dan tidak menyerahkan Osama bin Laden ke pemerintahan Amerika Serikat.

Ancam Kerukunan dan Perdamaian

Teror bom sebagai fenomena global akan senantiasa menjadi bahaya laten jika nilai-nilai keadilan hanya menjadi monopoli masyarakat atau negara yang kuat. Sosiolog kenamaan, seperti James Scott, mengingatkan the most powerful weapon of the powerless is violence. Pakar teroris Amerika, Bard O’Neill menegaskan, jika perang gerilya merupakan senjata kaum lemah, maka terorisme adalah senjata umat manusia terlemah, (if guerilla warfare is the weapon of the weak, then terrorsim is the weapon of the weaknest).

Karena itu, kewaspadaan dan kesiagaan terhadap bahaya terorisme dalam akhir-akhir tahun seperti ini sangat signifikan. Sebab, dalam watak kejahatan terorisme bukan saja melakukan serangan atas fasilitas fisik semata, tetapi juga dapat membawa implikasi atas terancamnya kerukunan umat beragama.

Sejak tragedi 11 September di Amerika Serikat, struktur hubungan masyarakat sebagai warga negara berubah dengan sikap represif Barat dan pelecehan terhadap Islam marak di berbagai negara-negara Barat yang umumnya minoritas. Identitas Islam, seperti jilbab, Masjid dan Musholla, nama-nama Arab, Nabi Muhammad, Alqur’an telah dijadikan obyek penistaan seperti di AS, Australia, Canada, Inggris, Jerman, Belanda dan Perancis. Malah di Perancis, pelarangan terhadap siswi-siswi untuk tidak memakai jilbab juga sempat menjadi kontroversi.

Kejahatan teroris juga dapat mengobarkan eskalasi perang terbuka sebagaimana yang terjadi di India dengan Pakistan. Ancaman perang kedua negara tersebut, salah satunya disebabkan oleh karena Pakistan tidak mau mematuhi kesepakatan hukum internasional. Pakistan tidak mau menyerahkan warga negaranya, sebagai pendukung At-Thoiba, konon dulu memiliki jaringan dengan Al-Qaida. Penolakan Pakistan berdasarkan dalil prinsip kedaulatan nasional aktif, yang memunkinkannya untuk menahan dan mengadili sendiri para pelaku di negaranya masing-masing.

Kekerasan Vs. Pisau Bermata Dua

Bentuk kekerasan ibarat pisau bermata dua yang sama-sama berbahaya. Masyarakat tradisional (traditional society) kekerasan (violence) dapat bermakna instrumen penegakan hukum berfungsi pengendalian masyarakat (social control) pada tahap awal. Bahkan munculnya hukum, dalam bentuk kesepakatan masyarakat (social contract) bermula dari situasi psikologis sosial dimana kehidupan manusia ibarat srigala saling yang saling menerkam (Hommo Homuni Lupus) Penggunaan kekerasan dalam memerlihara kelangsungan hidup manusia mewujud dalam tingkah laku menyerang (attack) dan bertahan membela diri (self-defence). Prinsip-prinisip kehidupan demokratis, dan peraturan hukum telah diperkenalkan, kekerasan akan tetap mengawal kelangsungan hidup, terutama ketika rasa keadilan sebagian umat manusia tidak terakomodir.

Karenanya, keniscayaan pemerintah Indonesia untuk menangani fenomena terorisme perlu ekstra hati-hati dan waspada. Pendekatan hukum internasional dan nasional jelas tidaklah akan memadai tanpa kesadaran mendalam dari kekuasaan negara untuk memiliki kemampuan mengakomodir rasa keadilan masyarakat dunia yang masih tercecer. Sebab, tanpa kesadaran itu, isu terorisme hanya akan dipergunakan sebagai alat konspiratif untuk memberikan pembenaran terhadap orang-orang atau negara yang dikhawatirkan menjadi pesaingnya dalam pentas politik internasional.

Published in: on January 28, 2009 at 3:24 pm  Leave a Comment  

KEBIJAKAN SBY TERHADAP TERORIS

<!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } –>

Ucapan selamat dan acung jempol patut disampaikan pada Tim Densus 88 Polri atas penangkapan tersangka teroris. Keuletan dan kehati-hatian petugas tampak semakin berkualitas. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Rdgar Vazques, selain menyampaikan selamat kepada pemerintah Indonesia, juga menjanjikan bahwa pemerintah Bush di Washington akan menambah jumlah bantuan dana untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam mengatasi teroris (Kedaulatan Rakyat, Sabtu 16 Juni).

Padahal sebelumnya, isu embargo untuk membatasi bantuan peralatan senjata TNI sekitar $ 15 juta ke Indonesia seperti yang dikhawatirkan banyak pihak, khususnya Menteri Pertahanan RI Juwono. Usulan Anita Lowe, anggota Partai Demokrat tidak akan berpengaruh terhadap pengesahan UU Bantuan Keamaanan Kongres AS bulan September mendatang. Dengan demikian, program keamanan latihan bagi TNI dan Polri akan tetap terbiaya.

Bagi kabinet SBY khususnya, Kapolri Sutanto semestinya menambah spirit perang melawan teroris tak berkesudahan. Gembong teroris Malaysia, Dr Azahari telah tewas dalam penyergapan Densus 88 Anti Teroris tertangal 9 Novemver 2005 di Batu, Malang. Abu Dujana telah ditangkap di wilayah Banyumas, 9 Juni 2007. Dalam dua hari berturut-turut (9 dan 10 Juni), ada delapan tersangka, Abu Dujana, Zarkasih (Mbah Zaenudin) dan lain; Nur Afifudin ditangkap dengan selamat.

Akan tetapi, kesuksesan penagkapan teroris tidak pernah luput dari kritik dan protes. Petugas kepolisian di Solo, bentrok dengan pelaku demo yang dilakukan oleh Front Perlawanan Penculikan (FPP), Selasa (13, Juni). Demonstran timbul karena versi mereka menduga penangkapan Abu Dujana melanggar HAM. Penangkapan teroris Abu Dujana juga terkesan kurang transparans. Eh malah Wapres-Kalla merasa terkangkangi dengan pengumuman terlebih dahulu muncul di TV Australia.

Menteri Luar Negeri Australia, Alexander Downer pejabat pertama yang membenarkan tertangkapnya Abu Dujana. Jendral Sutanto bersikukuh menolaknya pendapat Downer, meski setelah satu hari membenarkannya. Silang sengketa tersebut tentu saja menimbulkan kecurigaan. Ada tidaknya rekayasa untuk mencari kambing hitam atau ”scape-goat”, dapat saja terbesit karena ingatan kolektif (collective remeberence) masyarakat di masa rejim Orde Baru belum terpupus.

Agar keberhasilan penanganan kejahatan teroris semakin profesional dan sesuai korider hukum, terdapat dua hal yang patut menjadi catatan penting bagi kebijakan kabinet SBY dalam menanggulangi kejahatan teroris di Indonesia.

Pertama, kebijakan politik dan hukum terkait dengan pemberantasan kejahatan teroris baik dalam tingkat nasional dan regional telah memberikan kontribusi positif. Selama hampir 4 tahun pemberlakuaan UU No 15/2003, tentang Tindak Pidana Kejahatan Terorisme telah memperlihatkan fungsi preventif dan represif. Kepastian hukum dan manfaat telah dibuktikan oleh kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif. Peledakan teoror bom, dari Jakarta, Ambon, Poso, jawa Tengah dan juga tempat lainnya relatif menurun.

Keberahasilan ini bukan sekedar karena adanya perencanaan dan kordinasi yang terpadu, tetapi juga dilakukan secara berkelanjutan. Sejak tertangkapnya Dr. Azhari, Dansus 88 tidak pernah berhenti bekerja. Sarana pendidikan seperti dua Sekolah Tinggi Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Terorisme, di Semarang dan di Batam telah didirikan. Seyogyanya, substansi peraturan hukum di tingkat nasional dan tingkat regional tidak memiliki kemampuan mencegah kehampaan hukum (the vacuum of law) bagi lahirnya ketidak adilan dunia.

Kedua, kebijakan yang perlu menjadi catatan Presiden SBY terkait dengan upaya memberantas kejahatan teroris adalah perlunya pemahaman yang luas dan komprehensif tentang pemberantasan kejahatan teroris. Kejahatan teroris diakui sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) yang mustahil penanganannya akan berhasil tanpa cara-cara yang luar biasa pula. Cara luar biasa itu adalah penangangan kejahatan teroris tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan hukum semata. Lebih penting adalah mencari akar-akar persoalan mendasar terkait dengan ketidak adilan struktural dunia.

Karena itu, tugas diplomasi Presiden SBY dalam konteks membawa visi dan misi perdamaian sangat direkomendasikan. Sehingga eksistensi RI sebagai negara terbesar penduduk Muslim, dapat menjadi andalan yang memiliki komitmen untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di dalam forum DK PBB bagi negara-negara yang termarjinalkan, maka sesungguhnya adalah demi kepentingan dan keuntungan bangsa Indonesia ke depan.

Sebagai salah satu contoh adalah kebijakan pemerintah Indonesia terhadap resolusi No. 1747 DK PBB, atas perluasan sanksi atas Iran. Dalam perspektif hak interpelasi DPR RI isu teroris terkesan tidak relevan. Namun, ketika Iran sebagai negara Muslim diberi sanksi agresi militer ke Irak, maka aktifitas-aktifitas yang menaruh kebencian pada Barat tersulut kembali. Pengalaman agresi ke Irak untuk menggulingkan Presiden Saddam Hussen justru menghasilkan bencana kemanusiaan dan nestapa bagi lahirnya pelaku teror bunuh diri.

Perang saudara antara kelompok Sunni dan Syi’i yang dipelopori ulama-Murtadho Al Sadr menuai jiwa-jiwa pejuang yang dengan mudah dapat menjadi gerakan di bawah tanah, seperti teroris. Tidak adanya tindakan tegas DK PBB atas kejahatan HAM pemerintahan Israel terhadap Palestina dan Libanon, secara sosiologis merupakan wilayah hampa hukum. Akibatnya, ladang subur konflik muslim Timur Tengah menimbulkan implikasi bagi kaum muslim di tempat lain.

Kehampaan penegakan hukum oleh institusi berwewenang memberikan peluang besar hadirnya kekuatan tandingan yang tidak sah (illegal counter power) untuk melakukan perlawanan. Itulah sebabnya, hak memisahkan diri (self determination) dapat dengan mudah mengundang gerakan teroris. Sebagaimana terlihat di pakistan, Aceh sebelum MoU Helsinki dan juga di negara lain.

Peran yang semestinya diambil secara strategis oleh SBY adalah membuat perjuangan diplomasi di tingkat internasional yang dapat mengisi kehampaan hukum tersebut. Secara faktual, kelompok teroris yang mengambil alih peran sebagai akibat kehampaan hukum adalah karena hukum internasional gagal membawa visi dan misi yang benar. Komitmen dan ideologi mereka, baik secara teologis kagamaan tetap menjadi sumber inspiratif yang tidak akan pernah surut dalam melakukan bela diri dan perlawanan. Kekerasan yang membabi buta, violence and crazy action akan tetap dipergunakan sebagai senjata paling ampuh untuk melawan penguasa dunia yang tidak berkeadilan.

Atas dasar adanya kehampaan fungsi hukum internasional bagi kelompok yang tercerabut dari budaya damai, maka sudah sepatutnya Presiden SBY dapat untuk bertemu dengan Ketua DPR RI untuk merespon hak interpelasi DPR RI. Respon atas aspirasi ini, setidak-tidaknya dimaksudkan sebagai bagian dari kepedulian dan simpati terhadap kelompok marjinal yang secara ideologis perlu pembinaan persuasif. Negara-negara Islam, seperti Afganistan, Irak, Iran, Pakistan, Palestna, Libanon berada dalam tragedi kemanusiaan merasa tertolong ketika pemerintah Indonesia bersikap tegas dan berani.

Memang benar biaya dan dana peningkatan militer dan juga penanganan teroris dari pemerintah Bush, AS tidak dapat dipungkiri untuk diterima. Tetapi, jasa mereka janganlah dianggap sebagai hutang budi. Upaya pemerintah Indonesia dalam konteks internasional adalah menutup kehampaan hukum internasional bagi penegakan hukum harus dipergunakan dalam forum organisasi seperti DK PBB. Sebab, dengan cara diplomasi seperti itu, kebijakan pemerintah SBY ditingkat internasional dapat membantu mengurangi gerakan teroris yang lahir akibat kehampaan hukum dan ketidak adilan global dewasa ini.

****

Published in: on January 28, 2009 at 3:20 pm  Leave a Comment  

RINTANGAN HUBUNGAN INDONESIA – IRAN

<!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } –>

Kunjungan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinedjad ke Indonesia 11 Mei 2006 mengisyaratkan praktek politik tinggi (high politics) hubungan dilpomatik kedua negara. Pertama, tawaran pemerintah Iran bagi warga negara Indonesia untuk berkunjung selama empat belas (14) hari ke Teheran tanpa visa. Program pembangunan nuklir untuk tujuan damai merupakan hak negara-negara berdaulat dan dukungan Indonesia untuk dijadikan anggota tidak tetap DK PBB. Tawaran dilpomatik Indonesia tersebut memang prospektif, namun realisasinya bagi Indonesia mengalami rintangan.

Ahli-ahli hukum internasional memandang bahwa persoalan hubungan internasional menggunakan pendekatan interdisipliner. Misalnya, sebagaimana kecenderungan hubungan Indonesia, Iran dan Amerika Serikat. Marti Koskenniemi, dengan dewasa ini mengutip Slaughter dan Tullumelo, menyebutkan tiga cara dalam memecahkan persoalan hubungan internasional: (1) Merumuskan permasalahan kebijakan hubungan internasional dan membuat solusinya, (2) Menjelaskan fungsi-fungsi lembaga hukum internasional yang khusus, (3) dan Menguji dan mengkonsepkan kembali lembaga-lembaga khusus hukum internasional secara umum (The Role of Law in Internastional Politics, 200. 30).

Namun, Presiden Ahmadinedjad memiliki ciri khusus dibanding presiden-presiden Iran sebelumnya. Keberanian Ahmadinedjad ditandai bukan sekedar sikap yang kritis terhadap Barat, khususnya Amerika dan juga mengirimkan surat resmi kepada Presiden George Walter Bush. Media-media cetak dan elektronik di Indonesia memuat surat Presiden Iran terhadap Presiden AS, GW. Bush tersebut antara lain, mengajak AS untuk mempertimbangkan nilai-nilai universal agama sebagai landasan tatanan moral dunia. Selain itu, Presiden Iran juga menawarkan keterbukaan dialog untuk melihat program pengembangan dan pengayaan uranium tenaga nuklir untuk tujuan damai.

Selain itu, Presiden Iran menegaskan bahwa program nuklir itu telah lama dipandang sebagai energi yang baik bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Karena itu, menjadi tidak adil dan amat diskriminatif jika kemudian AS melarang negara-negara ketiga yang sedang berkembang (development countries) dilarang untuk menggunakan energi nuklir.

Argumen Ahmadinedjad yang merujuk pada ketentuan hukum internasional, yaitu bahwa negara-negara berdaulat memiliki hak-hak atas pengolahan uranium termasuk menggunakan energi nuklir untuk kepentingan pembangunan dan perdamaian. Pernyataan tersebut tidak menyedapkan bagi negara-negara Barat, seperti Australia, Inggris, Jerman. Uranium tersebut telah menjadi bahan pertambangan di negara-negara Islam. Afganistan dan Pakistan, Irak dan Iran juga tergolong negara-negara yang memiliki kandungan uranium.

Diplomasi Presiden Iran terhadap Indonesia adalah ketegasannya untuk mendukung bila Indonesia menjadi bagian dari lembaga berpengaruh di PBB. Dukungan ini ia sampaikan ketika berlangsung pertemuan di DPR, yang ditemui oleh Ketua DPR Agung Laksono dan wakilnya Zaenal Ma’arif, dan lain-lain. Tawaran diplomatik Presiden Iran terhadap Indonesia meniscahyakan adanya sikap dan respon yang sejajar (mutual and reciprocal responces). Kewajiban ini tentu saja timbul mengingat pemerintah Indonesia telah meraktifikasi konversi internasional tentang hubungan diplomatik dan hubungan konsular sejak 3 Juni 1982. Pertama, Vienna Convention on Diplomatic Relation 1961 dan diberlakukan sejak 24 April 1964. Vienna Convention on Consular Relation, 24 April 1963 dan berlaku sejak 19 Maret 1967. Terobosan hubungan diplomatik kedua negara ini tampaknya kontekstual dan memerlukan respon yang berimbang. Secara teoritis dan empiris oleh pemerintah Indonesia Tawaran high politics Iran tersebut tidaklah mudah direalisasikan. Pertama, sanjungan Presiden Iran akan gegap gempita masyarakat Indonesia, khususnya muslim hanyalah terbatas pada cendikiawan muslim. Apakah juga kalangan resmi, pemerintah Indonesia Presiden dan wakilnya menyambut secara sungguhan tampaknya tidak cukup meyakinkan.

Kaitan revolusi Iran tahun 1979 yang telah menimbulkan gerakan pencerahan bagi generasi-generasi muda Islam yang fundamental di Indoensia berpengaruh positif dan konstruktif. Akan tetapi, pemerintah Orde Baru ketika itu, justru mencurigai pengaruh revolusi Islam Iran tersebut sebagai ancaman bagi tegaknya NKRI. Tidak mustahil, sebagaian penjabat di era reformasi menaruh kecurigaan yang sama.

Warga Indonesia untuk berkunjung tanpa visa selama empat belas hari tampaknya sukar direspon secara imbang. Misalnya, beranikah pemerintah Indonesia menerima kehadiran warga Iran ke Indonesia tanpa visa. Kebijakan imigrasi yang membebaskan visa kunjungan hanyalah berlaku bagi negara-negara anggota ASEAN. Karena itu, meskipun twaran Iran sebagai negara Islam itu memberikan kemudahan bagi pemerintah Indonesia jawaban itu tidak mudah untuk dibuat. Hubungan negara-negara Islam Timur Tengah dengan pemerintah Indonesia akan menjadi faktor pengambat utama mengingat sebagian negara-negara Islam tertentu, memnadang teror bom bunuh diri (suicide terrorist bombing) sesuatu yang dibolehkan.

Hambatan kedua, hubungan diplomatik antar AS dengan pemerintah Indonesia dari sejak dulu hingga sekarang selalu diwujudkan dalam status hubungan bermuka dua. Dalam konteks ideologis, memang pemerintah Indonesia tidak dapat menolak pengaruh kapitalisme dalam sistem perekonomian. Akan tetapi, dalam aspek ideologis stabilitas keamanan Indonesia merugikan AS. Ancaman terorisme yang kebetulan pelakunya berasal dari Indonesia menempatkan posisi pemerintah Indonesia sukar untuk menolak kebijakan AS. Termasuk beranikah pemerintah Indonesia secara terus terang menolak rencana Resolusi DK PBB senjata nuklir Iran adalah hambatan diplomatik nyata bagi pemerintah Indonesia.

Terkahir, high politics Presiden Iran terkait dengan usulan Indonesia menjadi anggota DK PBB memang sangat ideal dengan situasi perdamaian dan tata tertib dunia. Relevansi tersebut terutama sampai saat ini, utusan DK PBB yang mewakili negara-negara Islam tidak pernah terakomodir.

Usulan Presiden Iran tersebut sangat signifikan, terlebih ketika satu milyar penduduk muslim dimuka bumi tidak terwakili potensinya di DK PBB. Sesuai dengan alasan di atas, dikemukakan oleh Allatas, mantan Menlu Indonesia, dalam sebuah konferensi di UGM, tahun 2005, sekiranya negara-negara muslim dimungkinkan mengisi DK PBB, maka itupun tidaklah mudah untuk diusulkan. Persoalan sekitar negara-negara Islam, mana yang lebih berhak untuk diutus di DK PBB merupakan persoalan tersendiri. Misalnya, jika Indonesia ditunjuk sebagai wakil di DK PBB apakah negara-negara Islam seperti Malaysia, Pakistan, Saudi Arabia setuju sebagai wakil tidak tetap (Non-permanent member) di DK PBB. Menurut pasal 23 ayat 2 BAB V, Dewan Keamanan PBB, Piagam PBB, Anggota tidak tetap DK PBB akan dipilih untuk masa 2 tahun (3). Setiap anggota DK PBB memiliki memiliki satu suara putusan DK PBB dalam hal tata cara dapat dibuat dengan suara bulat dari sembilan anggota.

Tampaknya, praktek hubungan diplomatik yang ditawarkan Presiden Iran memang prospektif bagi upaya memperbaiki hubungan negara-negara muslim di dunia. Namun, dalam implementasinya tidaklah mudah dilakukan. Tawaran bebas visa bagi WNI ke Iran, program nuklir sebagai hak-hak kedaulatan negara-negara ketiga, dan usulan Indonesia menjadi anggota DK PBB hanyalah merupakan wacana diplomasi yang baik, tetapi telah menjadi beban psikologis hubungan dan ancaman bagi hubungan segitiga, Iran, Indonesia dan Amerika ke depan.

***

Published in: on January 28, 2009 at 3:16 pm  Comments (1)  
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.