

PENGANTAR ILMU HUKUM
Meskipun paradigma pengajaran ilmu hukum secara umum masih kental dengan pendekatan legalistik formal dan normatif, secara khusus dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, telah mengalami perubahan orientasi. Hans Kelsens dengan teori hukum murninya di satu pihak, dan ajaran hukum sebagai fakta sosial dalam perspektif sosiologi hukum (Sociological Jurisprudence) di pihak lain, telah juga secara bersamaan tumbuh dan berkembang secara pesat. Sebagaimana penganut ajaran Roscoe Pound, tentang Law is a tool of Social Engineering. (more…)





