PENUNDAAN PENGAKUAN RI ATAS KEMERDEKAAN KOSOVO

Penundaaan pengakuan (recognition) oleh pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Kosovo sungguh merupakan langkah strategis. Bukan karena pengakuan atas suatu negara pada umunya diberikan karena kepentingan politik dan perlu kehati-hatian. Tetapi, pengakuan memerlukan argumentasi yang tidak merugikan kepentingan nasional.

Pada 17 Februari 2008,  pemerintah Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya. Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Denmark, Finlandia, Swedia, Jerman Italia, Perancis Inggris,  dan Austria. dan sebagian masyarakat Uni Eropa telah memberikan pengakuan. Namun keberadaan Kosovo sebagai negara berdaulat masih bermasalah. Pemerintah Soviet, Cina, dan beberapa negara seperti Vietnam, Afrika Selatan menolak memberikan pengakuan.

Lebih mengherankan justru George. W. Bush, yang sedang berada di Darel Salam, Tanzania, saat itu, mendukung kemerdekaan Kosovo. “Sejarah akan membuktikan bahwa ini adalah langkah yang tepat membawa perdamaian bagi wilayah Balkan. Tentu saja, situasi yang langka terjadi ini, menjadi sangat unik. Sebab pandangan George Bush yang selama ini sering memantik kemarahan umat Islam dunia berubah menjadi agak bersahabat. Kosovo sebelumnya, pernah menyatakan  merdeka pada 16 tahun silam. Semuanya itu, dipicu oleh bubarnya Uni Soviet dan kehancuran wilayah Balkan. Waktu itu hanya  Albania yang mengakui kemerdekaan Kosovo.  Didera konflik berlarut-larut dan perang selama 1996-1999 melawan Serbia, Kososvo saat ini berada dalam pengawasan PBB melalui resolusi  1244 DK PBB. Dibawah resolusi itulah, Kosovo  mendapatkan status pronvinsi otonom.  Proposal Marti Ahtisari kandas pada bulan Juli 2007, dan harus dikoreksi berulang kai oleh karena Rusia dan Cina tidak sepakat. Begitu juga Rusia tidak suka isu tentang Kosovo merdeka. Namun, negara-negara di Uni Eropa telah meramalkan  bahwa kemerdekaan Kosovo tinggal menunggu waktu. Rusia menolak untuk meneken apapun  yang tak disepakati di Belgrade. ”Kemerdekaan Kosovo tanpa persetujuan PBB akan menghidupkan kembali  konfli di Balkan,” ujar Vladimir Putin. Dapat dimaklumi jika Rusia tidak juga sependapat oleh karena sedang menghadapi pemberontakan separatis Chechnya dan Georgia. [1]

Pernyataan Ketua Organisasi Konferensi Islam (OKI). Proklamasi kemerdekaan Kosovo, sebagai aset kaum muslimin dunia. Tentu saja, jika Prof. John Elposito memetakan umat Islam dunia dewasa ini berjumlah 1,3 miliar, maka kehadiran Kosovo menjadi negara ke-33 negara muslim mayoritas dunia. Sekjen PBB, Ban Ki Moon, menyerukan semua pihak untuk menjaga komitmen dan menghindari kekerasan.  Sebagaimana diucapkan oleh Perdana Menteri Hashim Tachi,  Kosovo akan menjadi negara demokratis yang menghormati hak-hak seluruh masyarakat etnik yang tinggal disana. Kosovo akan dibangun sesuai dengan rencana PBB yang dirancang bekas Presiden Finlanida, Marti Ahtisari. Bahkan kehadiran militer internasional  yang juga atas dasar pertimbangannya.

Kontroversi Kemerdekaan Kosovo

Presiden SBY mengatakan jika kemerdekaan Kosovo adalah yang terbaik bagi bangsa Kosovo, bagi Eropa dan dunia, tentu Indonesia juga akan pada posisi untuk menghormati proses itu. Suatu sikap yang tampak ambivalen tapi tak luput dari pro kontra di tingkat publik.

Pertama, kelompok yang mendukung pemerintah RI untuk menunda pengakuan kemerdekaan Kosovo sebab masih bermasalah. Nugroho Wisnumurti, anggota Komisi Hukum Internasional PBB (Kompas Sabtu, 23 Februari 08: 7) menyarankan agar pemerintah RI bersikap cermat.

Kemerdekaan Kosovo merupakan hasil pemaksaan negara-negara Barat tertentu, tanpa menghiraukan prinsip dasar hukum internasional. Prospek Kosovo untuk menjadi anggota PBB amat kecil karena dibayang-bayangi hak veto Rusia dan Cina.  Kemerdekaan Kosovo tidak sesuai dengan prinsip  hukum internasional. Terutama karena melanggar kedaulatan dan integritas teritorial Serbia Yugoslavia. Sehingga deklarasi kemerdekaan unilateral Kosovo tidak menjamin stabilitas dan perdamaian di kawasan Balkan. Kemerdekaan Kosovo tidak didasarkan melalui perjuangan perlawanan terhadap penjajahan. Tetapi lebih merupakan  desakan dari gerakan separatisme Kosovo Liberation Army. Sehingga pemerintah Serbia juga tidak akan pernah mengakui kemerdekaan Kosovo. Posisin tersebut, tidaklah mudah untuk memberikan pengakuan

Kedua, kelompok yang menghendaki agar pemerintah Indonesia segera mengakui kemerdekaan Kosovo. Misalnya, Hamdan Zoelfa, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, dan beberapa ormas Islam,  menyesalkan sikap SBY yang belum mengakui kemerdekaan Kosovo. Anggota Komisi I DPR, Hajriyanto Y. Thohari, berharap agar pemerintah Indonesia bisa segera  memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan Kosovo. Serbia telah melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), genocide dan ethnic cleansing (Jurnal Nasional 20 Februari 08: 7). Secara faktual Kosovo sebagai minoritas muslim di Serbia telah lama tertindas.

Menurut Kofi Annand tindakan genocide dan massacre, oleh tentara Serbia menyebabkan sekitar 2.500  penduduk Kosova terbunuh. Pada saat penyerangan udara, sekitar sepuluh ribu tewas, dibawah tangan tentara Serbia, tidak kurang 500 ribu orang telah menjadi  gelandangan. (James Traub. The Best Intention  Kofi Annan and the UN. 2006: 96). Cepat atau lambat, seperti pemerintah Indonesia, pengakuan kemerdekaan Kosovo sangat ditentukan oleh faktor internal dan eksternal.

Kemerdekaan Sepihak Suatu Solusi

Meskipun ancaman terhadap Kosovo cukup besar Uni Eropa tampak mendukung kemerdekaan Kosovo. Kecenderungan untuk bergabung dengan Uni Eropa jauh lebih menjanjikan. Bergabung dengan Uni Eropa jauh lebih menggiurkan oleh karena proses demokrasi akan lebih cepat berlangsung.

Secara teoritis, persoalan pengakuan terhadap suatu negara lebih ditentukan oleh motif kepentingan politik nasional dan internasional.  Tidak terkecuali untuk kasus kemerdekaan Kosovo. Amerika Serikat, Inggris,  dan negara Uni Eropa lainnya serta merta memberikan pengakuan atas kemerdekaan Kosovo. Hal ini dapat dipahami oleh karena beberapa alasan.

Resolusi DK PBB No. 1244  10 Juni tahun 1995 menempatkan propinsi Kosovo dibawah administrasi PBB. Tugasnya yaitu membentuk pemerintahan sementara. Kosovo dengan status otonom yang luas, merupakan bagian dari negara Federal Yugoslavia. Tetapi tidak pernah memperoleh kesepakatan.

Utusan khusus Sekjen PBB, Marti Ahtisaari, fasilitator Helsinski untuk Aceh juga mengalami jalan buntu mendamaikan pemerintah Serbia dan Kosovo. Anehnya draft yang diajukan terkait penyelesaian Kosovo bunyinya memberikan kemerdekaan dibawah supervisi Uni Eropa dengan angkatan perang NATO. Terakhir, upaya perundingan telah dilakukan antara Serbia dan Kosovo selama 120 hari yang di fasilitasi oleh Troika Contact Group (AS, Rusia, Uni Eropa). Hasil perundingan gagal. Kebuntuan inilah yang menyebabkan Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya pada hari Minggu, 17 Februari 2008, diserahkan untuk diselesaikan di PBB

Motif pragmatis juga diberikan oleh AS dan Inggris, dikarenakan secara faktual Kosovo dipandang telah memenuhi syarat sebagai negara. Kedaulatan Kosovo, secara faktual telah memenuhi konvensi Montevideo Tahun  1938.

Kosovo sebagai negara, memiliki wilayah propinsi yang memiliki otonomi dari Serbia. Kosovo memiliki kedaulatan teritorial yang jelas dan tetap. Jumlah penduduk sekitar 2,1 juta. Sekitar 90 persen  penduduk suku Albania dan 2/3 % penduduknya  beragama Islam.Kerjasama luar negeri jelas dengan dukungan AS dan Inggris serta negara-negara muslim lainnya adalah bukti kemampuan tersebut.

Hak Untuk Memisahkan Diri

Sekiranya ada anggapan kemerdekaan Kosovo masih bermasalah, karena terkait dengan kedaulatan teritorial, Yugoslavia sebagai mantan negara indah tidak berhak menistakan Kosovo. Tuntutan untuk self determination, bagi pemerintah Kosovo didasarkan fakta wilayah berdasarkan prinsip uti posidetis pelanggaran HAM berat pemerintah Serbia.

Disatu pihak hak untuk memisahkan diri (self determination right), dimaknai oleh pemerintah Kosovo bukan otonomi khusus, atau menjadi negara federal. Tapi merupakan hak untuk mendirikan pemerintahan sendiri (self government). Pemerintah Kosovo tampak yakin klaim tersebut karena sesuai dengan yang dapat menolak klaim pemerintah Serbia. Resolusi No. 1514 (XV), 14 Desember 1960,  semua orang memiliki hak untuk mengatur diri sendiri (self determination), dengan dasar hak tersebut mereka bebas menentukan status politik, ekonomi, sosial dan pengembangan budaya mereka. (Ian Brownlie,Basic Document of International Law, 1995:308).

Di pihak lain hak untuk memisahkan diri juga didukung oleh fakta-fakta sejarah Sejak tahun 1945-1974, pengakuan atas status Kosovo sebagai propinsi otonom dari propinsi Yugoslavia juga sangat jelas. Persoalan mulai mencapai titik temu setelah Uni Soviet menawarkan Glasnost Perestorika tahun 1989. Negara-negara yang semula dibawah konfederasi Soviet Rusia, Slovenia, Chekoslovakia menjadi negara merdeka. Sejak tahun 1444 sampai dengan tahun 1448, yaitu perang Salib yang terjadi di Kosovo, antara Kaisar Otoman Turki dipimpin oleh Sultan Murod II dengan Janos Hunjadi, Hungaria, berakhir dengan kekalahan Hungaria. Sehingga perluasan Turki ketika itu sampai dengan perbatasan sungai Dannub (The Encyclopaedia Britanica. Vol 6 1992: 970). Hal ini tidak jauh berbeda nantinya seperti perjuangan teritorial integritas Palestina melawan Israel yang sampai saat ini masih dirundingkan.

Hak self determination yang segera memperoleh dukungan suatu negara lantaran negara melanggar HAM berat. Kofi Annand dengan jelas menyatakan, kesalahan kebijakan Slobodan Milosevic dengan kekuatan senjata sejak tahun 1998 tidaklah tepat. Pola perlawanan masyarakat Kosovo yang semula secara damai perlahan-lahan berubah menjadi suatu gerakan gerilya militer yang dikenal dengan Tentara Pembebasan Kosovo, (The Kosovo Liberation Army) yang diakui sebagai subyek dalam hukum Internasional.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD

Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

***


[1] Majaah TEMPO, Kelahiran Baru d I Balkan. 2 Maret . 2008. Hal: 125

One thought on “PENUNDAAN PENGAKUAN RI ATAS KEMERDEKAAN KOSOVO

  1. Bapak Jawahir Thontowi terimakasih untuk ulasan mengenai Kosovonya, sangat bermanfaat!. Kebetulan saya sedang menyusun skripsi mengenai sikpa Indonesia yang tidak mengakui Kosovo, jika dimungkinkan saya ingin melakukan wawancara dengan bapak, atau jika tidak dimungkinkan kiranya saya ingin mengajukan dua atau tiga pertanyaan melalui email. Atas perhatian Bapak saya ucapkan terimakasih, dan saya berharap bapak membalas comment saya ini 🙂

Leave a comment