KASUS MUNIR DALAM BUDAYA HUKUM INDONESIA

Oleh : Jawahir Thontowi SH.,PHD.

Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Sudah lebih dari tiga tahun (7 September 2007) kasus wafatnya pejuang HAM Munir telah berlalu. Tetapi, proses peradilan dari tingkat pertama hingga pintu gerbang penegakan hukum tertinggi MA RI masih menyisakan banyak kemusykilan. Kemusykilan tersebut antara lain, MA dalam keputusan Kasasinya membebaskan Polly dari tuntutan hukum, inkracht. Di balik itu, sepertinya ada kejanggalan bahwa pihak kejaksaan melakukan PK atas putusan MA tersebut. Biasanya yang menghadirkan bukti baru adalah pihak terpidana. Dalam hal ini, justru berbeda sebab kejaksaan menemukan bukti baru, dengan menghadirkan Indra Setiawan dan Nurhaenul sebagai mantan petinggi Maskapai Garuda, sebagai bukti baru, novum, juga telah menuai kontroversi.

Memang jika kasus wafatnya Munir hanya dilihat dari pendekatan hukum murni, tanpa melibatkan adanya pendekatan lain, politik dan budaya yang telah menjadi tradisi penegakan hukum di Indonesia, maka upaya untuk mencari ada tidaknya aktor intellektual (inttellectual actor) tidaklah mudah. Akan lebih sulit lagi untuk memperkarkannya secara hukum. jika dugaan keterlibatan adalah oknum aparat kekuasaan negara, seperti BIN. Sehingga dalam konteks ini, yang diperlukan bukan saja model pendekatatan semata seperti hukum pidana dan HAM, tetapi juga perlu dilihat dari aspek budaya hukum. Continue reading

KASUS MUNIR MEMASUKI RANAH INTERNASIONAL

Oleh : Jawahir Thontowi SH.,PHD.

Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Misteri tewasnya Munir, aktivis HAM mulai terkuak lagi. Pada tanggal 10 April 2007, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto telah mengumumkan adanya bukti baru atau novum. Sudah hampir tiga tahun proses penegakan hukum yang penuh kontroversi. Suciwati, isteri almarhum Munir dan masyarakat yang sadar hukum merasa kecewa dengan proses hukum tersebut. Sepertinya, negara, dalam hal ini penegak hukum belum melaksanakan tugas secara benar dan adil. Bahkan sejak 3 Oktober 2006, Mahkamah Agung RI, telah membebaskan Pollycarpus, sebagai pembunuh dan/atau turut serta melakukan pembunuhan terhadap kematian Munir. Continue reading

KEJAHATAN SOEHARTO TAK TERMAAFKAN

Oleh : Jawahir Thontowi SH.,PHD.
Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Wafatnya Muhammad Soeharto, mantan Presiden RI terkuat Orde Baru, Minggu 13.10, 28 Januari bukanlah akhir kisah hukum Indonesia. Tetapi, lebih merupakan mata rantai dinamika penegakan hukum dan politik Indonesia mendatang. Misteri Sang Jenderal Besar tetap tak terkuak (unbreakable) dari sejak ia lahir hingga disemayamkan di Astana Giri Bangun.

Sejak sebelum Soeharto wafat, respon masyarakat telah terbaca bervariasi. Pertama, sebagian masyarakat, terutama keluarga korban kekerasan Gerakan 30 September 65 dan tragedi berdarah lainnya. Karena itu, seluruh harta kekayaan negara hasil korupsi harus dikembalikan. Continue reading

MENGGAPAI UNDANG-UNDANG MASYARAKAT ADAT

Oleh : Jawahir Thontowi SH.,PHD.
Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Sejak 2005 gagasan mengusung Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Masyarakat (Hukum) Adat atau UUPMA merupakan isu politik nasional Dewan Pewakilan Daerah, dan Presiden SBY dalam beberapa kesempatan telah menyatakan pentingnya peraturan hukum tentang perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Palestina kebutuhan akan adanya UUPMA dewasa ini, menduduki posisi sangat strategis untuk melestarikan kearifan lokal dalam khazanah budaya bangsa. Continue reading

SETAHUN PENEGAKAN HUKUM PEMERINTAHAN SBY

Oleh : Jawahir Thontowi SH.,PHD.
Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Ukuran keberhasilan atau kegagalan menjadi sangat penting dalam mengevaluasi Presiden Susilo bambang Yudoyono (SBY) dan Yusuf Kalla (YK) setelah satu tahun menjabat. Disatu pihak, kedudukan Presiden SBY, memiliki legitimasi dan kredibilitas yang cukup tinggi. Rakyat dapat menggunakan hak politik untuk memilih Presiden secara langsung. Dipihak lain, Presiden SBY telah berupaya merealisasikan sebagian janji-janji dalam berbagai program pembangunan nasional.

Dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi oleh kabinet SBY telah dijadikan tekad politik yang populer. Keberanian menyeret sebagian koruptor-koruptor, baik pejabat pemerintah di daerah maupun di pusat terhadap lembaga legislatif dan eksekutif telah dilakukan. Perang melawan korupsi dalam kabinet SBY terlihat jelas dan menggembirakan. Instrumen hukum UU No.31/1999 tentang Korupsi, UU No.36/2003 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Instrumen presiden 2005, tentang Tim Pemberantas Korupsi (Timtas-TIPIKOR) yang memiliki kewenangan luar biasa. Sebagai satu contoh, Gubernur Aceh, Abdullah Puteh dihukum 10 tahun adalah bukti komitmen tersebut. Continue reading