ANTASARI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Kedudukan  Antasari Azhar (AA) sebagai tersangka kematian Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Sabtu, 14 Maret 2009 memiliki spectrum, tidak saja persoalan hukum, tapi juga bermuatan politis dan ekonomi.  Pernyataan Jisman Panjaitan, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, bahwa AA  sebagai otak pembunuhan “intellectual dader” mengejutkan banyak pihak. Goncangan terapis yang digunakan pihak kejaksaan dapat melemahkan nyali ketegaran KPK perang melawan korupsi.

Pesan singkat atau sms (short message service) bernada mengancam Nasrudin sebelum wafat, dijadikan dasar argumen  Andi Syamsudin (adik korban) yang membenarkan sangkaan kepolisian dan kejaksaan. Persoalan cinta segitiga antara AA, korban, dengan Rany, sebagai cady golf telah memantik konflik tertutup (Latent Conflict) menjadi terbuka (manifest confilct).

Tanpa berpretensi kerja keras professional proses penyelidikan dan penyidikan polisi dan kejaksaan  terkesan begitu cepat. Pelaku pembunuhan, Heri Santosa, Fransiskus, Daniel, Sei (masih buron), dan Edo  sebagai keamanan dengan mudah memberi pengakuan membunuh Nasrudin. Konon perintah membunuh Nasrudin mengandung misi “tugas negara”,  karena ia akan mengacaukan Pemilu membuat pelaku pembunuhan status ekonomi lemah.

Benarkah para pelaku pembunuhan termasuk barang-barang bukti, KTP, speda motor, keterangan saksi, keterangan keluarga korban mengindikasikan adanya kesesuaian dengan kesembilan tersangka? Suatu jawaban yang memerlukan kerja keras polisi dan jaksa dalam pemeriksaan di pengadilan. Jika prosedur hukum acara pidana dan penerapan asas-asas legalitas, kehati-hatian serta asas keadilan, maka fakta-fakta hukum boleh jadi bicara lain. Tapi, dapat diduga jika dipaksakan terbukti di pengadilan Antasari bersalah, maka sanksi hukuman akan jauh lebih ringan dibandingkan dengan pelaku lapangan.

Apakah sesederhana itu kejahatan pembunuhan berencana dapat diungkap.  AA sebagai Ketua KPK, William Wizar mantan Kapolres Jakarta Selatan, dan Sigit Haryo, seorang pengusaha yang cermat menjadi ragu untuk dapat dipahami. Pengalaman mereka selama ini terkait dengan penegakan hukum dan berbagai modus operasi kejahatan mestinya tidak segampang itu. Suatu kategori kejahatan pembunuhan berencana (pasal 340), dilakukan bersama-sama (pasal 55) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan melibatkan pejabat tinggi Negara meski biasanya tidak mudah diungkap. Rekam jejak AA dalam profesi jaksa selama 20 tahun, bukanlah orang ideal menjadi ketua KPK, memposisikan AA sebagai otak pembunuhan agak diragukan.

Namun, AA yang tidak memperlihatkan sikap melawan (resistance), justru sikap kooperatif memohon dinonaktifkan sebagai Ketua KPK ibarat kemenangan musuh tanpa perlawanan. Spektrum politis dugaan AA, sebagai otak dibalik pembunuhan Nasrudin telah menenggelamkan isu-isu politik nasional signifikan.

Koalisi besar partai politik menyoal kelemahan pelaksanaan pemilu untuk menyerang pemerintahan SBY-Kalla. Hak- hak politik penduduk tidak dapat menggunakan dalam pemilu legislatif 2009. Dua orang perempuan, sebagai staf kejaksaan terlibat kejahatan narkoba, di Jakarta sirna dari peredaran. Kewenangan besar KPK yang akan dikebiri DPR melalui perubahan UU  menyisakan persoalan

Dugaan konflik kepentingan antara aktor penegak hukum mendapatkan pembenaran dari politik penegakan hukum pluralistik (legal pluralisme). Menurut Jaspan (1965:261) dan Daniel S.Lev (1972:281) keanekaragaman peraturan hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukumnya bukan saja menyulitkan pilihan, tetapi juga mendorong timbulnya konflik kelembagaan. Konflik hukum antar cabang hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial juga berimplikasi pada konflik institusi hukum.

Dugaan AA sebagai tersangka mengundang penafsiran munculnya konflik dan permusuhan antar institusi hukum dapat dipahami. Pertama, KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam kejahatan korupsi ditempatkan sebagai badan Negara begitu besar kewenangannya (Super Body). Status tersebut diakui  oleh UU. No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak kelakuannya, kewenangan lebih KPK dirasakan telah memantik kecemburuan dan persaingan yang tidak sehat  dikalangan penegak hukum. Misalnya, korupsi atau gratifikasi, dengan nilai di atas satu milyar, fasilitas modern, dan alat canggih pendeteksi kebohongan (Liar Detector), alat perekam dan penyadap juga benar merupakan bukti status KPK melebihi isntitusi hukum lainnya.

Kedua, KPK merupakan institusi publik, yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak terlepas dari visi politik pemerintahan yang sedang berkuasa. Sehingga ketika, SBY mengeluarkan Keppres pemberhentian AA selaku Ketua KPK terbaca jelas sikap integritas dan netralitas Presiden.

Namun, kelompok LSM, seperti ICW, MADANI, dan Pusat Studi Anti Korupsi seperti kebakaran jenggot ketika AA dijadikan tersangka. Peran KPK yang telah berjalan efektif, dalam menggulung koruptor dapat berdampak melesu. Sebagaimana citra negatif ini terkena PADA Irawadi Yunus mantan Jaksa, Wakil Ketua KY yang terlibat uang suap jual beli tanah. Tidak mustahil penegakan hukum yang rasional dan birokratis, mestinya suatu lembaga KPK tidak berpengaruh.

Karena persepsi terhadap kebijakan korupsi belum merata, maka dalam penerapan hukum secara tegas, tanpa pandang bulu yang diperankan KPK berimplikasi dapa timbulnya permusuhan bersama. Ketika  Rusdihardjo, mantan Kapolri dan juga mantan duta besar RI di Malaysia diseret maju ke meja hijau dan Sujitno Landung turut terkubur karirnya di Kejaksaan Agung, seperti Urip Tri Gunawan, Kemas Yahya Rahman. Resiko tinggi ini juga harus dihadapi ketika Al Amien Nasution dari PPP, Yusuf Emir Faisal dan Abdul Hadi Jamal.

Ketiga, gerakan KPK perang melawan korupsi melahirkan konflik, belum terumus dalam grand design penegakan hukum berpadu. Bidikan KPK terhadap para koruptor sebagai subyek hukum pribadi terkadang disalah artikan. Nilai-nilai budaya masyarakat, seperti paternalistik, budaya upeti, dan kekeluargaan masih berlaku dominan, sehingga urusan pribadi  dengan kelembagaan tidak dapat dipisahkan. Kesalahan individual dilakukan oknum penegak hukum dan menjadi pergunjingan masyarakat terkadang dimaknai sebagai penodaan citra negatif lembaga. Sehingga dalam konteks ini AA sebagai mantan Jaksa Senior dipandang tidak layak atau bahkan dicap sebagai destroyer.

Terakhir, lahirnya perseteruan terhadap KPK dikaitkan dengan berbagai penangkapan atas oknum pejabat Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintahan, dan niat baik DPR. Sekilas pandang sikap arogansi, ada kecenderungan over acting dan kurang mawas diri tidak tebang pilih menjadi bumerang. Selain itu, kelemahan KPK yaitu pengendalian diri, kebencian petugas KPK terhadap koruptor, dan kurang arif melakukan pendekatan kelembagaan menjadikan faktor psikologis munculnya permusuhan. Kecenderungan penghinaan atas parlemen contempt of parliament hampir timbul ketika petugas KPK menggeledah ruangan anggota-anggota DPR.

Dalam kasus gratifikasi citra institusi ikut tercoreng ketika Artalita melakukan komunikasi dengan beberapa pejabat kepolisian, kejaksaan direkam dan didengar berulang kali oleh masyarakat merupakan bukti KPK kurang peduli terhadap kode etik penegakan hukum.

Gerakan perang melawan korupsi, dengan membiarkan peran KPK menjadi super body bukan saja merupakan bentuk pembiaran berlangsungnya permusuhan antara aktor penegak hukum. Tapi juga, menghadirkan Rani, cody golf menajdi sangat penting karena menajdi faktor pemicu konflik terbuka yang dapat membuka tabir pelaku pembunuhan yang boleh jadi terbukti kebenarannya di pengadilan. Namun, akan tetap the rule of law dan keadilan prosedural akan menuntun putusan hakim meringankan sanksi bagi mantan pejabat.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD

Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

***

AKADEMISI PUN BISA MASUK PRODEO

Nazarudin Syamsudin dan  Mulyana Kusumah, telah dinyatakan bersalah oleh hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta karena  kejahatan korupsi. Penerimaan berbagai hadiah atau komisi yang tidak halal menghantarkan  mereka ke pintu gerbang  hotel prodeo. Hebatnya, dalam putusannya, pengadilan tidak terpengaruh sedikitpun, meskipun tokoh-tokoh politik nasional telah dihadirkan menjadi saksi yang meringankan (ade-charge).

Nasib kelam menimpa akademisi dan keluarganya   mendadak berubah. Beberapa hari yang lalu, Wapres  Jusuf Kalla menyatakan akan memberikan pengampunan atau memberikan  grasi untuk membebaskan terpidana kasus KPU   pada bulan Agustus (Kedaulatan Rakyat, 30 Juni 2007:28). Setidaknya, sikap pemberian pengampunan tersebut merupakan wujud keberpihakan pada jasa baik mereka dalam Pemilu 2004.

Apa hikmah atau pelajaran berharga di balik peristiwa hukum yang mengenaskan bagi kedua akademisi, untuk anggota KPU   dalam  penyelenggaraan Pemilu 2009. Hikmah pertama, adalah proses demokrasi tanpa penegakan hukum yang tegas benar dan adil dipastikan menelan biaya yang mahal dan berisiko tinggi. Siapapun  akademisi yang akan terlibat dalam proses demokrasi, seperti saat ini dalam KPU, seharusnya memiliki kesiapan mental semata, tetapi juga  keberanian menghadapi resiko hukum terpahit sekalipun. Seperti nasib ilmuan politik, Nazaruddin  dan kriminolog terkenal, Mulyana Kusumah.

Gambaran menjadi pejabat publik, saat reformasi ini, tidak seidentik dengan kemegahan dan kenikmatan duniawi, seperti masa  pemerintahan Orde Baru. Fasilitas yang tersedia bagi pejabat negara sesungguhnya sama tersedia dan bahkan lebih dari cukup. Namun, jika itu toh dilakukan kita tidak akan dapat lari  dari pertanggungjawaban hukum. Peran KPK sebagai superbody dalam penegakan hukum di Indonesia dan kekuatan  masyarakat, dewasa ini,  dalam melakukan pengawasan cukup efektif.

Hikmah kedua,  dalam penegakan hukum diperlukan adanya pengorbanan yang boleh jadi menelan saudaranya sendiri atau kelompoknya sendiri. Sesungguhnya, tidak mudah bagi  Presiden SBY untuk membiarkan kedua akademisi tersebut dari jeratan hukum. Bagaimanapun, kedua tokoh nasional KPU yang terhukum tersebut telah memberikan kontribusi besar atas keberhasilan demokrasi langsung kali pertama.

Akan tetapi, sikap   untuk tidak memberikan hak istimewa (previlege rights) berupa pertolongan politis kepada terdakwa Nazaruddin dan Mulyana memang harus menjadi pilihan tidak mudah, meskipun harus ditelan pahit. Sebab, selain ia mengangkat derajat kemandirian proses Pengadilan, Presiden SBY juga seharusnya mematuhi kewajiban konstitusional terhadap pasal 27 UUD 1945, yakni asas kesamaan  Equality before the law.

Hal yang mengejutkan dilakukan oleh Amin Rais. Ia memberikan pengakuan yang berani kepada KPK atas dana sebesar Rp. 200 juta yang ia terima dari Rokhmin Dahuri. Ketua Partai Amanat Nasional inipun siap diwawancarai oleh KPK, begitupun uang yang ia terima siap dikembalikannya. Tapi KPK tampaknya tidak bergeming atas kelakuan Amin Rais. Apa yang dilakukan oleh Amin Rais merupakan sebuah pengorbanan demi terungkapnya sindikasi korupsi yang merajalela. Sikap pengorbanan dari siapapun merupakan  qonditio sine quanon yang tidak dapat diabaikan ketika  penegakan hukum yang benar dan adil sangat diperlukan.

Hikmah ketiga, upaya penegakan hukum sebagaimana dijadikan modal sosial dari pengalaman akademisi, baik dengan integritas moralnya maupun dengan kesediaan untuk berkorban,  belumlah dapat dijadikan faktor pendorong Presiden SBY untuk memperbaikinya. Kebanyakan warga negara atau  pejabat sipil jauh lebih banyak menjadi korban, dan dipenjarakan adalah fakta yang tidak dapat disembunyikan. Kecenderungan demikian ini, membuktikan  Presiden SBY masih  bersikap ambigu dan bahkan diskriminatif dalam penegakan hukum.  Beberapa oknum TNI,  jenderal atau mantan jenderal baik karena korupsi, atau kejahatan HAM berat (Gross Violation of Human Rights) dan Kejahatan Kemanusiaan lainnya (Crime Against Humanity) bebas dari  proses hukum menandakan kemauan politik penegakan hukum di era pemerintahan KIB tidak merata.

Berdasarkan pengalaman penegakan hukum yang belum sepenuhnya memihak pada keadilan untuk semua (justice for all), sepantasnyalah  akademisi merenungkan kembali beberapa lama kiranya akan berkifrah  di KPU atau lembaga sejenis lainnya.

Perlunya kemampuan adaptasi yang cepat dan terpadu untuk memahami pengalaman yang memadai dalam dunia birokrasi. Kebiasaan di kampus yang disemai  dengan  nilai-nilai rasionalitas, obyektifitas, keterbukaan, kebebasan akademik,  dan dialogis menjadi sangat berbeda dari realitas politik serba berubah dan terkadang tidak menentu (uncertain).

Kerja dalam jajaran birokrat dihadapkan selain pada keajegan aturan main juga sikap win-win solution yang mengalahkan kebenaran teoritik untuk suatu kesepakatan (collective consensus), nilai-nilai  kepentingan golongan (vested interests), persaingan dengan saling menjatuhkan  (unfairly competetion). Akademisipun dituntut memiliki kemampuan untuk memelihara  dua hal  yang semula kontroversial   untuk dikelola dalam suatu hubungan yang saling memberikan makna dan fungsi bagi kepentingan integritas pribadi dan kepentingan publik.

Oleh karena birokrasi pemerintahan akan melibatkan hubungan hukum berdimensi keperdataan kontrak dan perjanjian serta hukum berdimensi  publik, maka proses pembuatan kebijakan selalu memerlukan jaminan kepastian hukum. Agar dapat mencegah timbulnya kebijakan yang dapat menyeret pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).  Untuk itu,  akademisi dituntut memahami berbagai peraturan hukum terkait, dengan hak dan kewajiban, kewenangan dan  tanggungjawab yang didasarkan kepada  rambu-rambu atau peraturan hukum, baik UUD 1945, dan peraturan lainnya. Seperti, aspek hukum tatanegara, hukum adminstrasi negara, dan hukum pidana.

Pengalaman menunjukan bahwa akademisi mudah terpelanting ke dalam bencana hukum yang tak terperikan, adalah karena ketidak sadarannya pada aspek perbuatan dan hubungan hukum yang tidak begitu jelas diatur ketentuan hukumnya. Karena itu, akademisi yang terlibat di KPU sudah sepantasnya meningkatkan kemampuan akan  kecerdasan emosional. Kecerdasan emsional dalam konteks ini lebih penting untuk dipahami oleh karena konvensi yang telah berlaku dan menjadi  kebiasaan praktis dalam institusi birokrasi tidak dapat dengan mudah dihilangkan. Kesepakatan-kesepakatan tersembunyi (silent consensus) yang terkadang dapat menimbulkan persoalan hukum akan mengancam integritas akademisi jika tidak diketahuinya.

Kontribusi akademisi di KPU akan tetap penting dan signifikan dalam mengawal perubahan dan demokrasi ke depan. Agar peran akademisi terhindar dari penyalahgunaan kewenangan,  komitmen tinggi pada  the  rule of the game, tidaklah cukup. Akan tetapi, mereka seharusnya tidak meninggalkan kecerdasan  hati nurani (Conscience), dan kepantasan   (public appropriateness) dalam setiap pengambilan putusan terkait dengan kepentingan publiknya.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD

Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

***

SBY PERANG MELAWAN KORUPSI

Kesangsian sebagian masyarakat, terhadap Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk memberantas kejahatan korupsi  kini  mulai memudar. Pernyataannya  yang konsisten di berbagai media cetak dan elektronik cukup menggembirakan.   SBY  juga tidak melakukan intervensi kekuasaan pada aparat penegak hukum perlu diapresiasi. Ketakutan  bahkan gerah telah dirasakan  oleh pajabat Negara yang korup sejak program pemberantasan Presiden SBY gencar dilakukan. Kejaksaan Agung RI dan  peran KPK  telah menjadi andalan perang kejahatan korupsi.

Greget perang melawan kejahatan korupsi semakin gencar terutama ketika jaksa Urif Teguh Gunawan tertangkap tangan KPK. Pada saat itu, Ayin (Arthalita) menyerahkan uang tunai sebesar $ US 6000, sekitar  Rp 5.8 Milyard diduga sebagai uang jasa meloloskan kasus, bank BLBI.  Langkah KPK mencokot jajaran Kejagung mnimbulkan goncangan dahsyat psikologis cukup hebat. Jampidsus, Kemas Yahya Rahman, dan Jampid  Bidang Ekonomi dilengserkan.

Kepercayaan  masyarakat kepada Kejagung sempat melorot. Tapi, Presiden SBY tetap mempertahankan Hendarman  sebagai garis terdepan program perang melawan kejahatan korupsi dalam jajaran kabinetnya.  Tampaknya,  perang terhadap koruptor sebagai  pelaku kejahatan luar biasa (sxtra ordinary crime), telah digunakan dua kekuatan senjata  yaitu dengan memperkuat kebijakan nasional dan meningkatkan pemburuan koruptor ke luar negeri, melalui  saluran diplomasi, dan perjanjian ekstradisi. Namun, upaya tersebut belum memperlihatkan hasil karena mengembalikan uang yang dijarah koruptor di luar negeri tidaklah mudah.

Korupsi:  While Collar Crime

Jika ditelusuri secara cermat, korupsi asal usulnya merupakan kejahatan  kerah putih (White Collor Crime).  Pakar kriminolog, Sutherland menyebutkan kejahatan kerah putih merupakan kejahatan yang memiliki tiga dimensi perilaku manusia yang berkaitan. Pertama, suatu kejahatan dilakukan seseorang yang memiliki  status social tinggi (tidak perlu apakah ia  menduduki pekerjaan atau tidak). Dimensi  kedua, kejahatan dilakukan mengnamakan  suatu organisasi. Terakhir, kejahatan dilakukan  seseorang bertentangan dengan kepentingan organisasi.(Mike Maguire,  The Oxford Hand Book of Criminology 1994: 363).

Korupsi, sebagai kejahatan kerah putijh  tergolong suatu kejahatan yang melibatkan tindakan kollektif, juga dilakukan dalam modus kejahatan lintas negara.  (Trans-National

or Organized Crime), kejahatan, dan money laundering., drug trafficiking, illegal Weapon Trading.

Rumusan hukum kejahatan korupsi semakin jelas dan rinci, ketika PBB mengesyahkan Konvensi Anti Korupsi, United Nation Anti Corruption Convention) 2003, Centre for International Crime Prevention, merumuskan kejahatan korupsi sebagai tindakan peberian penerimaan suap (bribary), penggelapan (embezzlement), pemalsuan (fraud), pemerasan (extortion), penyalah gunaan jabatan atau wewenang (abuse of discreation), pertentangan kepentingan ( conflict of interestt), memiliki usaha sendiri (internal trading),  tebang pilih (favoritism), menerima komisi, nepotisme (nepotism), atau sumbangan tidak syah (illegal contribution).

Akibat kejahatan korupsi, menimbulkan ancaman distability, menghancurkan institusi-institusi, nilai-nilai demokrasi, nilai etiks, dan keadilan, dan menghancurakan kelangsungan pembangunan and rule of law.

Komitmen Kebijakan Nasional

Dari pantauan sementara kebijakan nasional perang melawan korupsi era pemerintahan SBY, ada tiga komponen terkait dengan perang melawan kejahatan korupsi patut mendapatkan perhatian.

Pertama, sikap Presiden SBY untuk mempertahankan komitmen taat asas yang atau patuh peraturan hukum terkait dengan pengamalan terhadap kaidah konstitusi. Sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945, pasal 27 semua orang berkedudukan sederajat di depan hukum. Komitmen mengamalkan amanah konstitusi secara konsekuen dan bertanggung jawab. Sikap konsisten ini  akan segera memupus kesan tabang pilih dalam penindakan kejahatan korupsi.

Keteguhan hati Presiden SBY terlihat ketika tidak melakukan intervensi pada proses hukum kasus korupsi melibatkan anggota kabinet atau keluarga. Dalam suatu interview di Istana Jakarta,  29 September, Presiden mengatakan,  “saya tak pernah menghalang halangi pemeriksaan apa pun, termsuk terhadap Menteri, termasuk juga terhadap besan saya, Aulia Pohan”. Saya minta semua dituntaskan setepat-tepatnya agar rakyat mendapakan keadilan.

Kedua, komitmen nasional juga telah ditujukan dengan kebijakan “pembersihan di birokrasi”. Tidak kurang dari  tujuh belas Departemen dan Badan Usaha Negara (BUMN) telah diproses secara hukum dalam tahun 2008. Misalnya, Depatemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Sosial, Departemen Pertanian, Separtemen Perhubungan, Departemen Hukum dan HAM, Bea Cukai  dan TNI.  Adapun BUMN yaitu Kantor Pos, Pertamina, TVRI, BNI, BI dan Tabungan Asuransi. Tidak luput dari pantauan,  SBY memanggil Kepala Bappenas, Paskah Suzeta dan Menteri Kehutanan, Ka’ban   untuk klarifiksi, apakah mereka menerima uang dari BLBI.

Ketiga, komitmen untuk mengusulkan perubahan atas UU No 28 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi dan pemberian sanksinya, harus semakin  berat. Dalam suatu wawancara, Senin 21 Juli di Jakarta, juru bicanya Andi Mallarangeng, mengatakan bahwa Presiden SBY tak menutup kemungkinan ditajuhkannya hukuman maksimal, berupa hukuman mati bagi koruptor. Karena di Indonesia masih menganut hukuman mati.

Pandangan Presiden SBY tersebut tidak berlebihan mengingat dalam  UU Korupsi, ancaman hukuman mati dimungkinkan bilmana tindakan korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan, darurat dan/atau situasi bencana alam. Secara implisit gagasan Presiden mendapatkan dukungan ketika tujuan pemidanaan mengandung pembalasan (retaliation),  pemulihan tata tertib (restoration). Kesamaan sifat korupsi dengan terorisme sebagai kejahatan luar biasa memperkuat kemungkinan penjatuhan sanksi korupsi dengan hukum mati.

Penelusuran mendalam dalam budaya hukum, menujukan bukti bahwa  hukuman mati diakui oleh sebagian besar hukum kebiasaan (customary law) dari masyarakat tradisional (a law of tribal or traditional society), di belahan dunia.Suku Nur dan Ifago di Afrika, suku dan suku Tausug di Pilifina Selatan. Sebagian  komunitas masyarakat hukum adat di Indonesia  suku Bugis- Makasar di Sulawesi Selatan mengakui adanya hukuman mati.

Lebih mengherankan lagi Amerika Serikat, sebagai pelopor suara HAM dunia  masih mempertahankan praktek hukuman mati, meski untuk rasial Afro-Amerika dan ras Arabia. Sejak kejahatan terorisme timbul di berbagai Negara, terutama sejak teagedi 11 September 2001, bom terorisme WTC ancaman hukuman mati mendapatkan dukungan.

Hampir tiga puluh (30) dari lima puluh (50) Negara Bagian masih menerapkan hukuman mati. Salah satu hakim Pengadilan di AS, berargumentasi, pelarangan hukuman mati di AS benar-benar belum merupakan putusan bulat, melainkan masih sangat tergantung pada proses evolusi standar nilai-nilai kesusilaan, yang menandai tingkat kedewasaan masyarakat (prohibited forms of capital punishment are not fixed, but rather vary according to evolving standard of decency, that mark progress of a maturing society

Jika keberatan itupun timbul, tampaknya tidak mampu menghilangkan kebijakan Negara untuk menghilangkan hukum mati. Prof Jame Liebman,  Collumbia Law School, bahwa rata-rata kesalahannya adalah sekitar 68%, atau  3 kasus hukuman mati, 2 keputusan dibatalkan karena adanya  kekeliruan fundamental (Charles. J. Ogletree. In Criminal Justice System 2004: 441). Wacana Presiden tentang kemungkinan penjatuhan hukum mati bagi koruptor memiliki dasar argumentasi akademik memadai.

Komitmen  Internasional

Sesungguhnya komitmen bangsa Indonesia secara internasional telah terbukti dalam berbagai peraturan hukum korupsi. Romli Atmasasmita menujukan bukti bahwa Indonesia telah memerangi korupsi sebagai tindakan kollektif kenegaraan. Hal tersebut merupakan kewajiban Negara dan merupakan upaya memenuhi tuntutan dari pasal 29 Deklarasi PBB. (Sekitar Masalah Korupsi  Aspek Nasional dan Internasional 2004: 13).

Dalam Pasal 2. ditegaskan bahwa setiap Negara Pihak berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara indidividual maupun melalui bantuan kerjasama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan tehnis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan langkah-langkah legislatif

Namun, upaya untuk mengakomodir ketentuan hukum internasional tampaknya belum cukup memadai. Korupsi masih belum secara eksplisit sebagai kejahatan luar biasa, dan  pemerintah Indonesia belum memutuskan penerapan prinsip perluasan jangkauan hukum (extraterritorial) membuktikan kelemahan. Sehingga penegakan hukum, terikait dengan kebijakan mengembalikan uang negara oleh koruptor masih terlihat parsial.

Misalnya, pemburuan harta kekayaan negara telah sejak lama dilakukan seperti leh Kejagung RI Andi Galib ke Swiss untuk mencari tahu harta kekayaan Suharto. Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra ke Australia masa Presiden Abdurrahman Wahid. Praktek tersebut juga diikuti Kejagung Hendarman ke bebrapa Negara di era Presiden SBY,Kejagung RI ke beberapa Negara, seperti Taiwan, dan Singapura. Jauh sebelum itu, Indonesia juga telah menanda tangani perjanjian ektradisi dengan Australia 1992. Namun, tak satupun dari upaya itu membuahkan  hasil.

Karena itu, komitmen internasional untuk memberantas korupsi, dengan memberdayakan saluran diplomasi, peran Menteri Luar Negeri dan pembuatan Perjanjian Ekstradisi seyogyanya dapat ditingkatkan. Tentu saja mempelajari kegagalan implementasi Perjanjian Ektradisi dengan pemerintah Singapura juga Australia menjadi mutlak diperlukan. Untuk beberapa Negara tertentu, perlunya Atase/Biro Hukum terkait dengan hak-hak dan kewajiban warga negara seperti TKI dan  juga Koruptor perlu menjadi pemikiran.

Perang  terhadap kejahatan korupsi merupakan  trade mark pemerintahan SBY  yang perlu dipertahankan kelanjutannya. Penggunaan senjata  atau kebijakan hukum dan politik mengharuskan perubahan pada instrumen hukum, termasuk penjatuhan sanksi maksimal hukuman mati. Juga perlu langkah terpadu peran Departemen Luar Negeri untuk mengevaluasi kegagalan  implementasi perjanjian  Ektradisi dengan berbagai Negara.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD

Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

***

MENGAPA RAGU ADILI SOEHARTO?

Keinginan Presiden RI SBY  untuk menyelesaikan kasus Soeharto secara   hukum menorehkan sejarah  penegakan hukum signifikan. Saat Soeharto dalam keadaan krisis, keberanian dan sikap tegas SBY sangat diperlukan demi kepentingan kolektif bangsa dan negara di masa mendatang.

Sebab, apakah pemerintah dan masyarakat memberikan pemaafan atau membawa Soeharto ke pengadilan tetap tidak ada yang tidak bertumpu pada peraturan hukum. Pemberian grasi, amnesti dan rehabilitasi oleh Presiden diatur dalam UUD 1945. Bahkan, sikap Presiden SBY juga tampak jelas tunduk pada tuntutan moral dan etika masyarakat internasional. Di negara-negara yang kesadaran hukumnya tinggi, pengadilan bukanlah tempat dimana seseorang pesakitan menjadi terhina. Pengadilan adalah tempat dimana kebenaran dan keadilan dapat  diuji secara pasti dan terukur bagi semua (justice for all) menjadi awal yang baik. Sehingga keraguan untuk melanjutkan niat tersebut tidak perlu.

Dalam sejarah kepemimpinan negara-negara modern tercatat banyak pelajaran dan praktek hukum berharga. Sekitar tahun tujuh puluhan, Richard Nixon, mantan Presiden Amerika Serikat juga diadili karena terlibat skandal korupsi, Water Gate scandal. Kim Dai Young, mantan Presiden Korea Selatan pernah diadili dalam dugaan korupsi sekitar pertengangan tahun sembilan puluhan. Begitu juga Agusta Pinochet, mantan Presiden Chili, juga diadili terkait dengan kasus korusi dan pelanggaran HAM.

Ketiga pemimpin tersebut ditemukan salah (found guilty) oleh hakim-hakim terhormat di pengadilan. Sanksi hukum pun tidak dapat dielakan oleh mereka. Tetapi, dalam kenyataannya, sanksi tersebut tidak sempat memupus  reputasi baik dan martabatnya. Mengapa? Karena masyarakat dan pemerintah, secara simultan memaafkan dengan tulus, tanpa dendam setelah proses hukum dijunjung tinggi.

Sikap dan keinginan Presiden SBY untuk menyelesaikan secara hukum dan sekaligus  memberikan pemaafan kepada Soeharto adalah jelas mendapatkan pembenaran yuridis. Ia menjalankan  kekuasaan dan kewenangan dalam negeri  (domestic jurisdiction).  Dibalik nyali keberanian untuk segera mengadili Soeharto, sesungguhnya merupakan jawaban yang menncerahkan. Tentu saja, ”penyelesaian adat” bukan hukum adat tidak termasuk kategori penyelesaian dengan koridor rute of law.

Manakala langkah hukum ditempuh, tudingan perlakuan diskriminatif pemerintahan SBY terhadap Soeharto juga akan dengan sendirinya terjawab. Pertama, memang ada betulnya kehendak untuk menyelesaikan kasus Soeharto secara hukum tidak harus selalu dibawa ke pengadilan. Tetapi, dalam konteks paradigma hukum Indonesia yang positivistik, proses pengadilan hendaknyaa harus menjadi keniscayaan yang diprioritaskan. Jajak pendapat menujukan bahwa , masyarakat setuju  dihentikan jauh lebih besar prosentasenya (52%) dibandingkan  setuju proses hukum (49 %). Tetapi, prosentase kecil yang setuju proses hukum tidak dapat disepelekan (Kompas:14/1). Tokoh kharismatik Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, dan Amin Rais sebagai tokoh reformis  tetap menuntut proses pengadilan di lanjutkan (Kedaulatan Rakyat: 16/1/08). Itu artinya, dukungan positif atas pilihan SBY cukup kuat

Kedua, pentingnya SBY menindak lanjuti kasus Soeharto ke pengadilan juga tidak lepas dari ingatan kolektif masyarakat yang tidak mudah dilupakan masyarakat (collective remeberence). Peluang ini menjadi sangat stategis dalam politik pencitraan. Tiga Presiden sebelumnya, BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid dan juga Megawati sangat terbatas kemampuan dan peluangnya. Sehingga mereka tidak sempat menyentuh kasus Soeharto. Karena itu, menjadi tepat jika sikap tegas dan berani SBY tersebut segera dipancangkan agar TAP MPR XI tahun 1998 diimplementasikan secara kongkrit. Memang batas waktu dari TAP MPR tidak disebutkan, namun waktu 10 tahun untuk membiarkan kasus tersebut berlalu merupakan sikap inkonstitusional.

Suara reformasi untuk mengadili Soeharto merupakan kesepakatan bersama, atau semacam kontrak sosial.  Suara masyarakat adalah suara Tuhan (vox populi vox dei) yang wajib dipenuhi. Apalagi situasi keamanan dalam negara saat ini cukup kondusif. Ketidak mampuan merealisasikan janji tersebut akan semakin tegas memperlihatkan status kroni sebagai alasan yang perlu dicegah. Adanya bukti pemenuhan janji atas TAP MPR XI tahun 1998, sebagai wujud  penegakan hukum yang berkeadilan sangat penting direspon. Dalam pendekatan teologi Islam, janji atau kesepekatan itu wajib dipenuhi dan dipatuhi (Aufuu bil ’uqud) aspirasi nilai-nilai dari hukum yang hidup SBY (Living Law) juga telah diakomodir.

Sebaliknya, secara sosiologis, manakala tuntutan reformasi tidak tidak terlaksana, timbul kekosongan penegakan hukum yang akan diganti oleh tangan-tangan kekuasaan non negara (vacuum of of law acted by  non-state actor) biasanya timbul dalam perilaku kekerasan. Bentuk balas dendam terselubung yang teroganisir (collective organized vengeance). Upaya mencegah kesan diskriminatif atau ketidakhadiran keadilan sebagai tujuan hukum dari masyarakat dapat mendorong timbulnya kekerasan masal sebagai corak balas dendam yang harus dicegah. Isyarat Sri Sultan HB X bahwa masyarakat kebanyakan yang pernah terlukai dan ternodai belum tentu memaafkan harus menjadi alasan rasa keadilan SBY dalam menindak lanjuti penegakan hukum, atas kasus Soeharto.

Ketiga,  tidak kalah pentingnya adalah perlunya SBY mendorong Jaksa Agung membawa kasusnya, baik dalam kasus perdata maupun pidana atau HAM lainnya. Memang dari aspek kemanusiaan dan nilai-nilai budaya dapat dimaklumi jika SBY ragu atau pekewuh terhadap Soeharto. SBY dan Soeharto memiki kesamaan latar belakang. Mereka berdua Mantan Jendral TNI, bersuku Jawa, beragama Islam, sama sama dalam kultur politik orde baru juga masih sama-sama hidup. Memproses Soeharto bukan berarti mempermalukan. Justru memposisikan derajat dan martabat mantan Kepala negara atas jasa-jasa yang baik tidak bercampu dengan yang buruk. Agar dikemudian hari, tidak lagi kita temukan seseorang mantan Presiden yang statusnya tidak jelas. Cukup sedih dan prihatin jika nasib Presiden Soekarno berstatus tahanan hingga wafat akan juga menjadi presenden hukum bagi Soeharto.

Keempat, jika memang TAP MPR XI tahun 1998 lebih mengutamakan pada gerakan reformasi untuk mengembalikan uang pribadi Soeharto dan keluarganya menjadi kekayaan negara, maka opsi penyelesaian perdata harus diutamakan. Sehingga opsi lain, seperti forum mediasi diluar pengadilan, win-win solution, sebagaimana pernah diusulkan oleh Kejagung Hendarman, dan kemudian ditolak oleh OC Kaligis tidak perlu dilaksanakan. Terlalu lama, masyarakat menanti kapan semua warga duduk sederajat di depan hukum (equality before the law) mestinya saat ini waktunya.

Biarlah pengadilan yang menentukan benar salahnya kasus terebut dan bagi hakim-hakim yang menggelar persoalan harta kekayaan Soeharto. Semoga kesombongan sebagian pengacara Soeharto juga dapat memperoleh pelajaran berharga yang dinilai masyarakat. Kepedulian hakim atas rasa keadilan masyarakat ketimbang pada norma hukum yang tidak ada keadilan adalah kesempatan berharga. Dorongan politik Presiden SBY untuk menegaskan tekadnya untuk membawa kasus Soeharto ke pengadilan tidak sekedar ucapan tapi diperlukan tindakan. Secercah harapan penegakan hukum berkeadilan atas Soeharto isyarat asa SBY ke depan mendapat dukungan masyarakat.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD

Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

***

MENYOAL INTEGRITAS KEJAGUNG RI

Citra Kejaksaan Agung RI memang belum beruntung di ranah kinerja pelayanan publik. Hasil Survey KPK terhadap 30 Departemen menyebutkan bahwa, Departemen Hukum dan HAM, Kepolisian RI, dan Mahkamah Agung tergolong tiga institusi penegak hukum kurang baik integritasnya. Jika data yang diumumkan KPK benar, mengapa Kejaksaan yang selama ini sedang dipergunjingkan tidak masuk dalam survey tersebut.

Praktek penyuapan yang mestinya dihindari, justru dilakukan Urip Tri Gunawan (UTG). Ia tertangkap tangan, 2 Maret 2008 ketika menerima uang suap dari Arthalita Suryani sebesar Rp. 6,1 milyar. Usut punya usut UTG hanyalah korban dibalik skenario besar. Karena tuntutan publik Hendarman Supandji memberhentikan Kemas Yahya R sebagai Jaksa Muda Pidana Khusus, dan M.Salim sebagai Kepala Penyidikan Pidana Khusus.

Putusan yang dibuat mendahului pembuktian kesalahan bagi pelaku juga menuai kontroversi. Dugaan adanya persekongkolan atau konspirasi dalam pembebasan kasus BLBI mulai terdeteksi. Tak luput 23 orang Jaksa juga turut menjadi sasaran penyelidikan dan penyidikan KPK. Ada tidaknya kesalahan yang dibebankan pada kelompok persekongkolan tersebut menjadi penting. Namun, tentu tidak mudah dilakukan mengingat elemen-elemen terkait saling mengunci.

Robert B. Seidman (Law, Order And Power: 1971. 227), mengemukakan konspirasi dipandang sebagai fenomena mental dalam kejahatan oleh seseorang atau pejabat yang secara diam-diam membuat kesepakatan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang dapat menyembunyikan pelaku kejahatan sebenarnya. Situasi ini mengakibatkan polisi dan jaksa dan hakim di pengadilan tidak mudah mengungkap kesalahan pelaku.

Karena itu, komitmen yang tinggi bagi polisi dan jaksa sangat diperlukan untuk mencegah ancaman bahaya konspirasi. Bukan saja kejahatan konspirasi bertentangan dengan moral publik (the crime of conspiracy againt public moral) sebagai tugas utama jaksa. Lebih berbahaya lagi, konspirasi cenderung memberi polisi dan jaksa peluang menggunakan kebijakan yang menyesatkan.

Tertorehnya citra buruk Kejaksaan Agung membuat Hendarman Supandji turut berduka. Presiden SBY juga mengakui sangat prihatin dan karenanya ia meminta Kejagung agar semua yang terlibat diusut. Syamsul Nursalim terlibat kasus pelunasan utang senilai Rp. 37 Milyar dan Anthony Salim senilai Rp. 52 Trilyun terkait dengan korupsi kasus BCA dan BDNI. Sebagaimana halnya, MA waktu lalu, itupun KPK menggeledah Gedung Bundar Kejagung. Jika dikaitkan dengan pengemplang (obligor-obligor) yang tak tersentuh hukum tentu tidak ternilai jumlah kerugian tersebut.

Usulan pengganti pejabat Kejagung tampaknya belum disetujui Presiden. Sampai saat ini, dua jabatan Kejagung tersebut masih kosong, meski telah diusulkan dua nama penggantinya. Semoga sikap penundaan tersebut didasarkan pada argumen yang jelas.

Misalnya, Kapolda DIY meragukan integritas moral, ME sebagai pengganti Kemas Rahman. Ia terindikasi melakukan plagiasi atas karya disertasi Doktor pihak lain.(Kedaulatan Rakyat, 01 April 2008). Plagiasi adalah bentuk kejahatan akademik tentang kebohongan ketidakjujuran informasi yang setali dengan kejahatan korupsi. Karena itu, suara Kapolda DIY mestinya harus menjadi bahan pertimbangan Presiden SBY.

Bagaimana kejahatan konspirasi dikalangan penegak hukum, khususnya di kejaksaan dapat diperbaiki di masa mendatang. Pertama, reshufle yang dilakukan Presiden SBY November tahun lalu dengan menggantikan Abdurrahman Saleh oleh Hendarman Supandji telah terjadi menandakan adanya perubahan. Meskipun tidak spektakuler, beberapa program Hendarman dalam beberapa bulan telah terbukti nyali keberaniannya. Kasus BLBI yang selama ini di SP3 kan oleh Kejagung sebelumnya diangkat kembali merupakan good will konstruktif.

Di satu pihak, pilihan Presiden SBY atas Hendarman cukup tepat sebagai Kejagung yang bersih dan tegas. Di lain pihak, pelolosan dua koruptor oleh Tim Kejagung pertanda rentang kendali pengawasan tidak berfungsi. Penerimaan suap oleh UTG merupakan bukti perbedaan visi Kejagung dengan stafnya dalam perang memberantas korupsi sungguh nyata.

Sehingga tidak mengherankan jika Tjipta Lesmana menyimpulkan ada konspirasi dalam kasus BLBI. Kasus ini tercatat kasus yang paling kotor di negeri ini dan sekaligus paling sulit dibereskan karena hampir semua pihak terkena suap (Kompas, Kamis, 13 Maret 2008, Hal.6). Karena itu, dapat dimaklumi, jika wakil ketua DPR RI, Laode Ida juga mengusulkan agar Kejagung diperiksa selain stafnya.

Kedua, kejaksaan merupakan institusi negara yang diangkat, diberhentikan dan bertanggungjawab pada Presiden. Pasal 23 UU No. 16 tahun 2004 Kejaksaan RI. Selanjutnya tugas dan kewenangannya antara lain sebagai penuntut umum (Public Prosecutor), mewakili negara dalam melakukan penuntutan atas pelanggaran dan kejahatan di Pengadilan.

Dua tugas di pundak kejaksaan yaitu pengacara negara dalam urusan keperdataan (private attorney) dan penuntut umum dalam persoalan pidana (public prosecutor) tidaklah mudah. Tugas dan kewenangan jaksa yaitu melindungi kepentingan umum (is to protect public interest) yaitu hak seseorang yang terampas akibat perbuatan orang lain yang melawan hukum. Sedangkan gugatan perdata dapat dilakukan oleh Jaksa hanya ketika mereka mewakili kepentingan umum atas nama negara (Antonio A. Oposa Jr., Lawasia Journal. 1998: 64). Suatu tugas dan perjuangan mendahulukan kepentingan publik lebih utama dari kepentingan pribadi dan golongan.

Dengan demikian tugas jaksa jelas tidaklah ringan dalam situasi apapun. Apalagi ketika kejaksaan harus berhadapan dengan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), jaksa-jaksa yang luar biasa yang diperlukan memegang amanah kepentingan publik.

Karena itu, pengalaman pengangkatan seorang Kejagung oleh Presiden ke depan seharusnya tidaklah hanya didasarkan pada pertimbangan kemampuan konseptual dan lapangan individual. Tetapi, Presiden harus pula memberikan kepercayaan penuh akan kemampuannya kerja kolektif dalam memperjuangkan visi memberantas korupsi.

Ketiga, dugaan konspirasi penegakan hukum yang terjadi di internal Kejagung terkait dengan penutupan kasus BLBI mestinya harus direspon kritis dan positif dengan investigasi tidak dilakukan oleh Kejaksaan sendiri. Nilai obyektifitas dari penyelidikan terhadap 23 Jaksa yang terlibat dapat meminimalisir kecurigaan jika dilakukan oleh KPK. Kepercayaan masyarakat terhadap KPK jauh lebih baik, mestinya membuat kejagung membuka diri dan hati untuk menyerahkan penyelidikan dan penyidikan atas kasus pembebasan BLBI di Kejagung.

Selain itu, dugaan konspirasi KPK dengan Kejaksaan Agung juga timbul ketika institusi Kejaksaan tidak tergolong survey dengan status integritas baik atau buruk. Isu tersebut tidak perlu ditakuti Ketua KPK. Tampaknya survey KPK tersebut dilakukan pada masa Antasari Azhar masih bertugas di Kejaksaan Agung. Sehingga tugas KPK untuk menuntaskan perselingkuhan pelolosan kasus BLBI di Kejagung sungguh dinantikan.

Bahaya besar kejahatan konspiratif hanya akan dapat dibuktikan kesalahan pelakunya jika penegak hukum polisi, jaksa dan hakim memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi tuntutan moral publik. Kejahatan persekongkolan terkait dengan pelolosan kasus BLBI terjadi di Kejagung, tidak mungkin kesalahan hanya pada aktor-aktor yang secara langsung terlibat dalam penanganan tingkat teknis.

Inilah sesungguhnya peluang bagi Kejagung untuk memelihara integritas dirinya. Menunda pelantikan dua kandidat pejabat Kejagung oleh Presiden SBY terkesan lamban. Tetapi, menunggu calon-calon yang komitmen pada kepentingan negara dengan penuh kepastian jauh lebih baik daripada tergesa-gesa, tapi menoreh citra kabinet Indonesia Bersatu.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD
Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
****

JAKSA AGUNG MEMBURU KORUPTOR

Kebijakan Presiden SBY beberapa saat lalu, tentang pergantian Hamid Awaluddin, Menteri Kehakiman dan HAM, dan Yusril Ihza Mahendra, sebagai Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu atau KIB, telah mendapatkan sambutan positif masyarakat. Presiden SBY mengangkat Hendarman Supandji, sebagai Jaksa Agung RI menggantikan Abdurrahman Saleh. Hal itu menyiratkan harapan bahwa penegakan hukum korupsi, dalam sisa waktu dua setengah tahun ke depan, dapat dilakukan tanpa tebang pilih.

Pihak Partai Bulan Bintang merasa kecewa berat atas keputusan tersebut, sebab posisi awalnya PBB pendukung penuh SBY. Tampaknya, SBY jauh lebih mendengarkan dan mempertimbangkan tekanan publik dan suara LSM dari pada suara parpol. Namun, tidak berarti bahwa reshuffle telah terbebas intervensi parpol atau kepentingan kelompok elit tertentu. Tindakan SBY untuk mencopot tiga anggota kabinet KIB yang akan menjadi batu sandung penegakan hukum ke depan amat tepat dan strategis.

Di satu pihak, kedua Menteri tersebut telah dipandang mencederai kinerja dan integritas KIB. Kedua menteri tersebut telah memberikan pertolongan kepada Tomy Soeharto untuk mentransfer uangnya sebesar US$ 10 juta dari BNP Paribas London ke rekening Departemen Hukum dan HAM. Padahal uang tersebut patut diduga sebagai pelanggaran atas UU Kejahatan Money Laundering. Kebijakan SBY untuk menghentikan kedua menteri tersebut adalah sangat signifikan untuk membersihkan kejahatan korupsi dari kalangan internal anggota kabinet.

Di pihak lain, penunjukan Hendarman Supandji oleh SBY menjadi Jaksa Agung RI merupakan terobosan atas problematika penegakan hukum kejahatan korupsi di kalangan internal kabinet. Bila Abdurrahman tetap menjadi Jaksa Agung, dapat dipastikan bahwa dugaan Yusril terlibat dalam korupsi tidak akan mudah diselidiki. Tanpa pencopotan Arman dari Kejaksaan Agung, proses hukum, baik ketika Yusril ataupun tidak menjabat akan tetap akan menjadi hambatan.

Sehingga, kesan publik bahwa SBY mencopot Arman, yang selama ini dipandangan kinerjanya tidak bermasalah memang benar dan bukan merupakan alasan. Lebih penting dari itu, justru mempertahankan Arman menjadi Kejagung KIB tidak akan memainkan pernan penting dalam penegakan hukum korupsi. Sebab, Yusril, Ketua PBB yang menjadi salah satu pemberi rekomendasi ketika Arman diusulkan menjadi Kejagung RI, pada bulan Oktober 2004.

Persoalannya saat ini, bagaimana kiat strategis dan keberanian Hendarman sebagai Kejagung RI dapat mengejar koruptor, baik di dalam maupun di luar negeri agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan juga sebagian kekayaan negara dapat dikembalikan. Untuk mencapai tujuan di atas, terdapat tiga hal yang perlu menjadi catatan utama presiden SBY dan dapat ditindak lanjuti sebagai upaya memburu koruptor oleh penegak hukum dan institusi terkait lainnya.

Pertama, memburu koruptor tidak dapat dilakukan secara sektoral atau parsial, tetapi harus dilakukan secara terpadu secara konsep dan tehnik strategis. Konsekuensinya, presiden SBY dan jajaran penegak hukum lainnya bukan sekedar adanya political will semata, melainkan justru adanya kesamaan persepsi terhadap obyek korupsi, sebagai kejahatan atas ekonomi negara. Sebagai kejahatan atas ekonomi negara, akan berarti bahwa kejahatan tersebut tergolong kejahatan luar biasa, extra ordinary crime .

Akibat kejahatan korupsi dapat menyengsarakan rakyat dan bahkan menghancurkan suatu bangsa dan masyarakatnya. Ekplorasi dan eksploitasi kekayaan dari Sumber Daya Alam dan Sumber Agraria lainnya, baik di darat, berupa kekayaan hutan dan tambang, di laut dengan flora dan faunanya, dan udara lainnya yang hanya dapat dinikmati oleh sekelompok orang-orang tertentu, atau elit penguasa saja.

Kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan terkelompokan ke dalam pelanggaran Hak-Hak Dasar atas Ekonomi dan Sosial. Karena itu, kesamaan persepsi dalam konsep hukum seharusnya penegak hukum tidak saja hanya mengandalkan instrumen hukum nasional semata seperti, KUHP, UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pelembagaan lainnya.

Alangkah pentingnya pemerintah Indonesia untuk melihat Perjanjian negara-negara ASEAN tentang kejahatan, Asean Conference for Crimes. Terutama dalam bidang, kejahatan Terorisme, Korupsi dan juga Penjualan manusia, wanita dan anak-anak. Kesamaan persepsi untuk menyatukan langkah tersebut, salah satunya adalah tugas DPR dan Pemerintah untuk segera meratifikasi ACC dan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.

Kedua, memburu penjahat korupsi juga tidak pernah mendatangkan hasil yang besar bilamana tidak dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas berani dan berkeadilan. Perlunya kemauan politik dari Presiden dan jajaran penegak hukumnya, adalah karena subyek hukum yang menjadi biang keladi keruntuhan dan kemiskinan rakyat karena koruptor, baik mereka yang ada di luar negeri maupun yang ada di luar negeri.

Sayangnya, kebijakan pengejaran koruptor akhir-akhir ini ditujukan kepada koruptor di luar negeri. Perjanjian ekstradisi antara pmerintah Indonesia dengan Singapura cukup telah menyita waktu dan perhatian. Namun, seberapa jauh daya ikat perjanjian ektradisi akan dapat dilaksanakan? Hal ini masih menjadi pertanyaan ketika kedua negara memerlukan adanya ratifikasi dari setiap parlemennya. Bukankah ketika proses peratifikasian oleh parlemen tenggat waktu cukup panjang. Sehingga tidak mustahil, di saat penantian pengesyahan perjanjian oleh kedua parlemen negara masing-masing, para koruptor tersebut akan lebih cepat melarikan diri untuk menghindarkan tanggungjawab hukum.

Tidak sedikit uang negara yang masih dipersoalkan di beberapa Yayasan milik Soeharto. Begitu pula, masyarakat Indonesi akan sangat berbahagia sekiranya Soeharto dapat diselesaikan persoalannya di depan pengadilan. Memang pada sekitar tahun 2003, kasus Soeharto telah ditutup oleh karena ada Surat Penghentian Perintah Penyelidikan (SP3) dan Jaksa Agung.
Belum saja kering ludah menteri-menteri baru, termasuk ucapan sumpah Kejagung sejak dilantik, dengan entengnya meluncur bahwa Kejagung tidak akan membuka mantan presiden Soeharto, dengan dalih kasusnya telah diberhentikan, dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Jika presiden dan Jaksa Agung saat ini, tidak berkehendak untuk membuka kembali kasus Soeharto, yaitu mencabut SP3 yang lalu, itu berarti bukan saja diskriminatif, melainkan juga juga kedudukan SP3, akan menjadi putusan tetap yang mengikat (inkracht). Tidak jauh berbeda dengan kasus BLBI yang diperkirakan sekitar Rp 800 Trilyun dijarah oleh koruptor dan kebanyakan mereka tinggal di luar negeri.

Tentu saja, koruptor yang memperoleh status diberhentikan penyidikannya oleh Jaksa Agung akan menjadi preseden buruk bagi model peradilan. Sebab, SP3 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung atau ada kecenderungan untuk tidak dilakukan penyelidikan ulang. Tanpa ada terobosan dari Kejagung baru, maka mengejar melupakan koruptor ke luar negeri tanpa menyentuh koruptor dalam negeri, ibarat moro uceng lepaskan deleg (mau menangkap ikan teri dengan mengorbankan ikan besar) ini naif.

Ketiga, memburu koruptor bukan saja harus dilakukan secara professional yang penuh keahlian dan kemahiran. Tetapi, juga dibutuhkan adanya kerjasama dalam perencanaan untuk penegahan, penegakan dan rehabilitasi. Komplesitas hubungan antara jajaran penegak hukum, polisi, jaksa, hakim dan pengacara di satu pihak. Si pihak lain, terdapat institusi-institusi terkait seperti peran Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri Kordinator Politik dan Hukum, serta kedudukan dan fungsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilannya.

Kedudukan KPK, paska keputusan MK tentang pembatalan atas pasal peran KPK menimbulkan persoalan tersendiri. Persoalan pertama, terkait dengan hubungan kewenangan antara Polri, Kejaksaan, Kehakiman dan juga Advokat dalam penanganan korupsi tetap berada dalam wilayah yang samar. Sehingga peluang untuk dapat menegakan hukum dalam kasus korupsi mengandung banyak lubang yang dapat dipergunakan oleh masing-masing institusi penegak hukum tanpa mematuhi prosedur yang benar.

Selama ini memang peran KPK dipandang sebagai lembaga penegakan hukum atas kejahatan korupsi yang paling terkenal. Tetapi, implikasi KPK sebagai institusi yang superbody telah menimbulkan dampak psikologis bagi peran dan fungsi kejaksaan di tingkat daerah. Terkadang sikap apatis muncul dari aparat kejaksaan Tinggi untuk tidak mau melibatkan diri, tetapi juga dapat menjadi awal bagaimana aparat kejaksaan dapat menjadi tersangka korupsi jadi obyek korupsi.

Jika, KPK menjadi superbody dalam persoalan korupsi, maka lembaga yang tidak pernah jelas fungsi dan kewenangannya adalah Menko Polhukam. Jika memang, pada waktu pendiriannya Polhukam diperlukan oleh SBY, mestinya dalam rangka memburu koruptor, Menko Polhukam seyogyanya terlibat secara proaktif, terutama ketika kasus-kasus korupsi telah menjadi kejahatan lintas negara (transnational crimes). Dalam konteks inilah kemudian, peran Menko Polhukam dengan Menlu menjadi sangat relevan untuk diberdayakan dalam kaitannya dengan kejahatan kroupsi lintasan negara. Misalnya, dalam kaitannya dengan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan negara lain, maka menteri Polhukam dan Menteri Luar Negeri mestinya memberikan masukan-masukan strategis kepada Presiden dan Menteri Kehakiman.

Tantangan Jaksa Agung, paska reshuffle memang semakin berat. Akan tetapi, beban psikologis Hendarman Supandji dalam memburu koruptor, baik mereka yang ada di dalam maupun luar negeri terbebas dari beban psikologis. Kemauan politik dari Presiden SBY dan perlunya kesamaan persepsi antara lembaga penegak hukum terhadap konsep kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Konsep dan strategi penempatan prioritas bagi penjahat koruptor, di dalam dan luar negeri, sangat dibutuhkan agar preseden buruk tidak lagi terulang.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD
Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
***

PERAN MENLU DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Asmar Oemar Sholeh meyakini perlunya pemerintah memperkaya visi dan pendekatan hukum komprehensif dalam memberantas KKN. Tentu saja asumsi itu terkesan benar jika penegakan hukum dimaksudkan sebagai upaya menangkap, mengadili dan menghukum koruptor. Padahal tugas penegak hukum mestinya bukan hanya itu yang diharapkan.

Rakyat menghendaki harta kekayaan negara yang sempat dijarah koruptor dapat dikembalikan, selain pelakunya dijatuhi sanksi hukuman. Padahal tidak sedikit jumlah uang yang tersimpan di bank-bank mancanegara. Untuk itu, Presiden terpilih selain perlu segera menetapkan Kejagung, Polri, dan Menkeh juga Menteri Luar Negeri. Agar keterbatasan wewenang penegak hukum di tingkat internasional dapat terpecahkan.

Tidak diragukan komitmen SBY-JK dan kabinetnya untuk perang melawan korupsi. Sebagai representasi kekuatan masyarakat, Syafi’i Ma’arif (Muhammadiyah), Masdar Masudi (NU), HS.Dilon dalam (Executive Direction Patner Ship Governance Reform), mengusulkan pentingnya memilih Polri, Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman (31 Agustus 2004). Bilamana Presiden mendengar suara nurani tersebut, sungguh strategis apalagi jika dicanangkan dalam program pemberantasan KKN.

Integritas Moral dan Profesionalisme
Pengangkatan Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Kehakiman dan Menlu untuk diprioritaskan, dapat menimbulkan kepercayaan dan legitimasi masyarakat terhadap kabinet baru. Namun, tidaklah mudah memilih SDM-SDM yang berkualitas dari tiga institusi tersebut yang memiliki kesamaan persepsi dalam pemberantasan korupsi. Hal utama yang diprioritaskan adalah integritas moral, seperti kejujuran, keberanian, kemudian kompempetensi ilmu dan pengalaman.

Pertama, penegak hukum yang jujur dan bersih saat ini merupakan hal yang langka. Bukan saja karena SDM mereka tidak terlibat dalam praktik KKN. Lebih dari itu, mereka juga semestinya tidak memiliki perasaan hutang budi (Gratitude of Indebtedness) dengan penguasa korup sebelumnya. Kegagalan pemerintah Megawati dalam pemberantasan KKN tidak dapat dipungkiri. Di masa pemerintahannya, KKN terbukti lebih dahsyat dan sangat berani. Rasa ‘pakeweuh’ sebagai akibat hutang budi dan hilangnya budaya malu telah menjadi penghambat upaya pemberantasan korupsi.

Kedua, perilaku jujur bagi penegak hukum tidak dapat diandalkan tanpa keberanian. Satjipto Raharjo, dalam suatu media mengkritisi pandangan Presiden Megawati yang menyanjung peran Kejaksaan Agung. Sementara ia mengabaikan sikap berani sebagai faktor yang sangat menentukan. Laporan BPK menyebutkan kasus KKN sebesar Rp 166 Triliyun. Bahkan penyimpangan intansi kekayaan negara yang tertinggi justru terjadi di Kejaksaan (51.80%). Beralasan memang sekiranya pemberantasan KKN oleh kejaksaan diragukan. Terbongkarnya 43 anggota DPRD di Sumatra Barat tidak lain karena keberanian Kelompok Peduli masyarakat Sumbar. Gerakan moral tersebut mendorong penegak hukum menjadi lebih progresif. Itu artinya, ada kesangsian untuk mengangkat Kejaksaan Agung karier. Sementara, jika diangkat dari non karier dipastikan resistensinya akan tinggi.

Ketiga, tugas polisi, jaksa, dan hakim profesional tidak akan dapat membongkar korupsi yang sifatnya konspiratif. Kemampuan menguasai hukum positif termasuk UU Korupsi yang dangkal tentu saja tidak sebanding dengan kompleksitas kejahatan korupsi yang fenomenal. Kesenjangan pengetahuan dan kemampuan antara tiga penegak hukum justru membuat peluang untuk suap menyuap sulit distop.

Di era global, kejahatan korupsi telah mengalami perubahan fundamental. Ini mengingat status korupsi tergolong kejahatan kemanusiaan lintas negara (transnational organized crime). Misalnya, kejahatan money laundring, drug traffiking dan ilegal weapon transaction. Bilamana Presiden terpilih lalai untuk mempertimbangkan kemampuan petinggi penegak hukum berkomunikasi dalam bahasa asing, khususnya Inggris, sungguh hal ini menjadi sebuah masalah.


Melibatkan Menlu Dalam Pemberantasan Korupsi

Upaya melibatkan Menlu dalam pemberantasan korupsi terkesan tidak lazim mengingat institusi ini berada di luar jajaran penegak hukum. Akan tetapi, sangat dibutuhkan dan perlu dihadirkan dari latar belakang yang jujur dan bersih dan anti-KKN. Sebab, alangkah naifnya jika para koruptor dan konglemerat hitam yang berada di luar negeri tidak tersentuh hukum. Dalam kasus BNI di Jakarta, negara telah dirugikan sekitar 1,7 Triliyun, dan uang tersebut yang mungkin tersimpan di Bank Singapura. Sama halnya, upaya Menkeh mengejar harta kekayaan negara yang dijarah koruptor Hendra Rahardja juga tidak memetik hasil. Andi Ghalib, mantan Jaksa Agung juga mengejar harta Soeharto di Swiss juga tidak jelas hasilnya. Kegagalan itu tentu bermula dari pemikiran monolitik tentang pemberantasan korupsi yang hanya melihat konteks hukum lokal dan mengabaikan aspek internasional.

Bilamana pemberantasan korupsi melalui pendekatan hukum dipandang tidak komprehensif, maka pendekatan melalui perjuangan diplomasi menjadi sangat penting. Apalagi bilamana dikaitkan dengan keinginan mengembalikan harta kekayaan negara selain proses peradilan yang benar.

Relevansi Menlu dalam pemberantasan korupsi sangat penting dalam memulihkan sebagian krisis ekonomi melalui hubungan luar negeri. Sebagai penghubung negara ke Luar negeri, Menlu mewakili Presiden dalam hal sosialisasi norma hukum internasional. The Convention Against Corruption, merupakan hasil kerja sebuah komite ad hoc, yang dibentuk oleh PBB, tanggal 1 Oktober 2003 di Wina. Konvensi tersebut telah diadopsi oleh lebih-kurang 107 negara. Substansi konvensi internasional tersebut mengisyaratkan negara-negara untuk merumuskan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan (Crime Againts Humanity). Pemerintah Indonesia telah mewujudkannya dalam UU Korupsi, untuk menempatkan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan di Indonesia belum cukup berani.

Kedua, kehadiran Menlu dalam pemberantasan korupsi sangat strategis ketika memasuki babak baru yang progresif. Korupsi tergolong dalam kejahatan internasional Lex Feranda yang nantinya akan setingkat dengan kejahatan pembunuhan masal. Sehingga, pelaku korupsi kakap yang lolos dari proses hukum di negaranya akan dapat diproses di tingkat internasional. Bahkan koruptor yang berada dimanapun dapat di adili oleh pengadilan setempat jika telah menjadi norma hukum. Peluang hukum internasional ini hanya mungkin dapat dimanfaatkan oleh Menlu dan Menteri Kehakiman yang dapat bekerjasama dalam mensosialisasikan konvensi internasional menjadi bagian hukum nasional.

Ketiga, sekiranya sebagian tanggungjawab pemberantasan korupsi disadari oleh Menlu, maka fungsi Menlu sangat jelas sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengejar para koruptor dan konglomerat hitam yang hidup di luar negeri, hal ini menjadikan kehidupan mereka merasa tidak aman. Agen-agen diplomatik, seperti Duta-Duta besar Konsul-Konsul Jenderal diberbagai negara dapat memainkan tugas diplomatik, termasuk memperjuangkan kepentingan negara dalam pemberantasan korupsi. Dalam konteks ini, perang melawan korupsi melalui upaya diplomasi harus menjadi perhatian khusus. Bilamana penggunaan interpol dan praktek ekstradisi merupakan jalur hukum lintas negara, maka mestinya pendekatan itu bukan satu-satunya alternatif. Kelemahan bergaining dan diplomasi RI terbukti ketika para koruptor yang kabur ke Singapura, China, Taiwan dan negara lain tidak dapat ditindak lanjuti. Swiss sebagai satu-satunya negara yang melindungi para koruptor telah membuka diri untuk dapat mengekstradisi koruptor tersebut. Namun, sekali lagi rendahnya kualitas bargaining position Indonesia terhadap masyarakat internasional menutup perolehan kemudahan yang tersedia.

Di atas pendekatan hukum dan diplomasi oleh Menlu, perang melawan korupsi menjadi impian belaka bilamana tidak didukung oleh jaminan sosial ekonomi bagi para aparat penegak hukum. Menurut Stuart C. Gilman (Law Asia Journal 1998) parameter, antara lain, keterbukaan manajemen keuangan (financial disclosure), standar kode etik (standard of conduct), perlindungan terhadap pelapor (whistle-blower protection).

Berdasarkan pemaparan diatas, akhirnya selamat atas kesiapan SBY-JK untuk menjadi Presiden dan Wapres. Kini yang dinantikan adalah pembuktian janjinya melalui pengangkatan Kejagung, Kapolri, dan Menkeh dan Menlu yang bersih, berani, profesional dan kompeten. Terutama, kehadiran Menlu yang dapat membantu kelancaran penegakan hukum dalam proses pengembalian harta kekayaan negara. Perlunya meningkatkan kemampuan diplomasi bagi Menlu cukup penting, namun mengedapankan hukum sebagai panglima atas politik harus lebih utama.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD
Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
***

SUPERBODY KPK DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Disadari ataupun tidak, kejahatan korupsi telah menimbulkan bencana perekonomian nasional sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara turut terganggu. Tidak berlebihan jika korupsi diposisikan sebagai kejahatan yang melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Saat ini, kejahatan korupsi yang semula dipandang sebagai kejahatan biasa (Ordinary Crime),oleh masyarakat internasional saat ini, sepakat untuk menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Keadaan luar biasa tersebut meniscayakan adanya tindakan dan penanganan secara luar biasa pula. Namun, penanganan yang luar biasa hendaknya menjunjung tinggi koridor the rule of law. Asas-asas hukum yang selama ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pemidanaan yang berkeadilan.

Dalam perspektif hukum nasional paska reformasi, UU No 31 tahun 1999, tentangt Tindak Pidana Korupsi rumusan kejahatan korupsi lebih komprehensif. Kejahatan korupsi yaitu dipandang, sebagai perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Secara substansif, pasal tersebut mengandung perbuatan seseorang, baik aparat pemerintah atau bukan, tetapi perbuatan yang menyalahi kewenangan tersebut, baik secara keseluruhan maupun sebagian dapat berakibat timbulnya kerugian negara.

Sedangkan dari perspektif hukum internasional, PBB, melalui Centre for International Crime Prevention, bahwa kejahatan koruspi sangat terkait dengan sepuluh perbuatan pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut antara lain pemberian suap (Bribary), penggelapan ( embezzlement), pemalsuan (Fraud), pemerasan (extortion), penyalaahgunaan jabatan atau wewenang (abuse of discretion), pertentangan kepentingan/memiliki usaha sendiri (internal trading), pilih kasih atau tebang pilih (favoritisme), menerima komisi, nepotisme (nepotism), kontribusi atau sumbangan ilegal (illegal contribution). Secara faktual, perbuatan korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara ditemukan di lapangan hampir 90 % kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat publik.

Dalam pemerintahan SBY kemauan politik (political will) kebijakan negara (state policy) telah didukung oleh prinsip-prinsip fairness, transparancy, akuntability, sebagai kesadaran good cooperate governement diwujudkan dalam keterpaduan pemberantasan korupsi Surat Edaran Menteri Negara PAN Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tahun 2004, Perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan disempurnakan dengan Surat Edaran Menteri Negara Nomor: SE/16/M.PAN/04/2006 Tentang Tindak Lanjut Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Termasuk sarana untuk melakukan monitoring evaluasi tindakan kejahatan korupsi.

Superbody KPK
Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadi ikon nasional dan internasional di Indonesia. Ketiadaan lembaga penegak hukum khusus (Special Task Force for Combating Corruption) menjadi penyebab utama penegakan hukum tindak pidana korupsi menjadi tidak kurang berdaya. Karena itu, urgensi dibentuknya KPK, melalui UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera. Dengan memberikan amanah dan tanggungjawab kepada KPK untuk melakukan peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi, lebih profesional.

Mengapa kedudukan KPK sebagai institusi hukum yang strategis dipandang superbody? Pertama, status dan sifat serta kewenangan KPK sebagai lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (pasal 3).

Kedua, KPK secara khusus dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi (pasal 4). Ketiga, asas-asas yang dipergunakan KPK dalam menjalan tugasnya yaitu, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Terakhir, kewenangan KPK yang melebihi penegak hukum konvensional terletak pada pasal enam (6).

Status dan sifat KPK yang terkesan Super Body tersebut antara lain dikarenakan tiga ciri dominan. KPK sebagai lembaga Negara (Special State Agency) yang secara khusus melakukan tugas dalam tindakan pidana korupsi. Keberadaan KPK melebehi peran dan fungsi yang berada pada lembaga penegak hukum, antara Polisi, Kejaksaan, dan bahkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. KPK memiliki kewenangan untuk tidak saja melakukan kordinasi dan supervisi dengan institusi penegak hukum dan lembaga negara lainnya dalam tindak pidana korupsi. Terakhir, KPK dapat menyatukan tugas dan fungsi yang berada dalam kewenangan Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan dalam hal penyidikan dan penuntutan. KPK dalam (pasal 11) membatasi segala tugas dan kewenanganya terhadap kasus kerugian negara dengan mominal RP 1.000 000 000 ( Satu Milyar).

Tantangan Superbody KPK
Sebagaimana masyarakat memandang KPK yang oleh UU ditempatkan sebagai lembaga negara extra power, dalam perjalanannya selama tiga tahun telah memperlihatkan kabar menggembirakan. Berbagai negara seperti Thailand, Singapura dan juga Malaysia dan Australia, KPK di Indonesia selain memperoleh peluang juga sekaligus tantangan di masa mendatang.

Pertama, tantangan internal di kalangan penegak hukum. Kecemburuan KPK tidak dapat dhindarkan karena maksud dan tujuan dari UU Pembentukan KPK kurang saling mendukung dengan ketentuan UU Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam konteks penyidikan dan penuntutan yang semula menjadi kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan sepertinya telah memberikan peluang luas kewenangan KPK yang lebih luas. KPK cenderung memerankan fungsi dan kewenangan polisi dan jaksa. Kelebihan kewenangan KPK ini mekjadi nyata, timbulnya ketimpangan hubungan antara KPK dengan penegak hukum. Bukti ketimpangan tersebut terlihat jelas dalam kasus Adelain.

Sungguh memprihatinkan ketika penegakan hukum, khususnya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak kompak dalam melaksanakan tugasnya menerapkan hukum terhadap suatu kasus yang sedang dimimpikan masyarakat. Dalam suatu harian nasional Mahfud MD dengan tegas menyoroti kasus pembebasan Adeline Lies oleh pengadilan di Medan, Sumatra Utara, dan berikutnya di lepaskan segera setelah putusan itu dikeluarkan merupakan pelecehan terhadap penegakan hukum Indonesia.

Tidaklah megherankan sekiranya peristiwa pembebasan Adeline telah menorehkan sejarah kelam penegakan hukum di era Kabinet Indonesia bersatu. Tepat jika terdapat pendapat, yang menyarankan agar Polri harus bersabar akan persitiwa itu. Pada tahun 2007, merupakan awal penangkapan Adeline, harus dengan menggunakan Red Notice, Interpol. Kedutaan RI yang berada di RRC turut serta terlibat dalam proses penangkapan. Tetapi setelah berada di tanah air Adeline dilepas begitu saja tanpa ada perasaan salah.

Terhadap kasus tersebut, harian KOMPAS, tajuknya, dengan gamblang mengkritik posisi hakim di pengadilan yang memiliki kebebasan dalam penafsirkan dan menrapkan hukum. ”Fakta direkam media masa bahwa penanganan kasus pembalakan liar ditandai oleh persetruan antara Polri dengan Menteri Kehutanan. Bahkan dalam persidangan kasus Adelin, Menteri Kehutanan MS Ka’ban ikut menulis surat kepada pengacara Adelin: bahwa pelanggaran dalam kasus itu adalah pelanggaran administratif. Surat itu digunakan pengacara, dan pendapat Menhut diadopsi hakim menjadi suatu putusan yang melukai rasa keadilan masyarakat.

Tantangan KPK yang lain adalah kepercayaan masyarakat dengan kesan tebang pilih dilakukan KPK belum pupus. Apalagi hasil KPK untuk mengembalikan uang negara dan dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat memang masih merupakan impian belaka. Dari jumlah tersebut sekitar 63 kasus dengan nilai 189.28 miliar telah ditindak lanjuti. Sama halnya peran KPK terkait dengan temuan Audit BPKP dimana terdapat kerugian negara sebanyak 2.5 Trilyun sejak 2006 belum ada tindak lanjut. Pada tahun 2006, Audit BPKP menemukan adanya dugaan korupsi sebanyak 181 kasus sehingga negara dirugikan sebesar Rp 666,69 Trilyun. Hanya sebagian kecil telah dilakukan proses hukum yaitu dari 146 kasus baru 32 kasus dan hanya 3 kasus saja yang telah diputus.

Keterlambatan ini tentu saja terkait dengan selain, persoalan terbatasnya tenaga penyidik, (yang saat ini sedang dibutuhkan sekitar 30 orang) juga sistem pembuktian dalam kasus korupsi di pengadilan tidaklah cukup mudah. Memang keterlambatan ini juga tidak dapat ditudingkan kepada KPK. Misalnya, Anwar Nasution baru saja melaporkan adanya penyelewengan di BI kepada KPK. Aliran dana dari BI ke penegak hukum sebesar 68.5 milyar sejak tahun 1999 hingga 2004 juga belum ada tindak lanjut. Kedudukan KPK dengan fungsi yang memiliki kewenangan luas juga menjadi tidak mampu meyakinkan peran profesionalnya. Tantangan dari masyarakat dan juga mengabaikna sifat kerjasama kolegial dengan pihak kepolisian dalam konteks penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan secara optimal.

Akhirnya, tantangan KPK sebagai lembaga negara dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi dirasakan semakin tidak ringan. Keberadaan KPK, superbody dalam sistem penegakan hukum di Indonesia cenderung menjadi kontraproduktif. Pelaksanaan penidanakan secara tebang pilih konflik internal antara penegak hukum telah akan menimbulkan ketimpangan fungsi KPK sebagai akibat dari proses penggembosan. Karena itu, jika pemerintah SBY tetap komitmen perang melawan korupsi mengupayakan agar KPK tidak menjadi musuh institusi penegak hukum lainnya perlu pemikiran.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD
Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

******************

PENEGAKAN HUKUM : SUATU GAGASAN UNTUK SBY

Ukuran keberhasilan atau kegagalan menjadi sangat penting dalam mengevaluasi Presiden Susilo bambang Yudoyono (SBY) dan Yusuf Kalla (YK) setelah satu tahun menjabat. Disatu pihak, kedudukan Presiden SBY, memiliki legitimasi dan kredibilitas yang cukup tinggi. Rakyat dapat menggunakan hak politik untuk memilih Presiden secara langsung. Dipihak lain, Presiden SBY telah berupaya merealisasikan sebagian janji-janji dalam berbagai program pembangunan nasional.

Dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi oleh kabinet SBY telah dijadikan tekad politik yang populer. Keberanian menyeret sebagian koruptor-koruptor, baik pejabat pemerintah di daerah maupun di pusat terhadap lembaga legislatif dan eksekutif telah dilakukan. Perang melawan korupsi dalam kabinet SBY terlihat jelas dan menggembirakan. Instrumen hukum UU No.31/1999 tentang Korupsi, UU No.36/2003 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Instrumen presiden 2005, tentang Tim Pemberantas Korupsi (Timtas-TIPIKOR) yang memiliki kewenangan luar biasa. Sebagai satu contoh, Gubernur Aceh, Abdullah Puteh dihukum 10 tahun adalah bukti komitmen tersebut.

Kesungguhan penegakan hukum itu, juga bisa terlihat atas keberhasilan penandatanganan MoU antara pemerintah RI dengan GAM, 15 Agustus 2005 di Helsinki. Meskipun MoU tidak sederajat dengan Perjanjian Internasional, praktek di lapangan telah memperlihatkan kedua pihak mematuhinya. Pemusnahan senjata oleh GAM dengan pengawasan Aceh Mission Monitoring (AMM) terus dilaksanakan. Pemberlakuan amnesti terhadap tahanan praktek juga telah dilakukan. Ribuan TNI non-organik sebagian telah dikembalikan dari Aceh ke daerah masing-masing. Akibat penandatanganan MoU situasi keamanan, kedamaian dan masyarakat Aceh telah pulih. Keberhasilan ini mustahil dapat dicapai sekiranya kedua belah pihak tidak memiliki komitmen. Telah lama TNI bercokol di Aceh dan jelas-jelas kebijakan tersebut kontra produktif terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM secara internasional dan nasional.

Namun, keberhasilannya Presiden SBY untuk mengubah citra positifnya tersebut belum cukup. Kelemahan-kelemahan yang saat ini belum terkerjakan menjadi ancaman serius jika tidak dibarengi dengan perbaikan di masa mendatang.

Misalnya, bagaimana penegakan hukum yang dirasakan diskriminatif dan kurangnya suri tauladan dari pucuk-pucuk pimpinan dapat segera diperbaiki? Sebagai contoh, mantan penguasa orde baru, Presiden Soeharto, oknum-oknum Pertamina di Bolongan, Jawa Barat, korupsi di Bapindo oleh Eddy Tanzil, dana Reboisasi dan HPH, korupsi BLBI tahun 2000-an, BLBI Rp 138 Trliyun, sepertinya tidak ada kelanjutan (Sumber Tempo Interaktif, 24 Oktober 2004). Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapore, dan upaya Basyry Arief pergi ke Taiwan dalam rangka memulangkan koruptor juga, sampai kini tidak berhasil.

Dibalik itu, praktek mafia peradilan di Mahkamah Agung dapat menjadi momentum menaikkan nilai raport SBY. Ketua MA, Bagir Manan yang juga sebagai ketua Majelis kasus memori kasasi Probosutejo mestinya segera dapat diperiksa oleh Kejagung atau KPK. Persoalannya, beranikah Abdurrahman Saleh, kejagung yang dulu kolega Bagir Manan di MA untuk melaksanakan tugas yang benar dan adil.

Tentu saja keberanian itu akan timbul manakala langkah strategis Kejagung, POLRI dan KPK dapat bekerjasama.

Agar Kejagung memiliki nyali dalam memberantas korupsi, dukungan politik Presiden mutlak diperlukan. Kali ini peluang Presiden untuk mendukung Kejagung harus dibuktikan. Menginstruksikan Kejagung dan KPK untuk tidak memberikan perkara di MA di petieskan. Hendaknya Abdurrahman Saleh tidak ragu untuk menggunakan kewenangannya secara penuh. Jika perlu ia dapat menangkap jaksa-jaksa, kajari dan kajati-kajati atau anggota kejagung yang nakal. Agar kesan penegakan hukum diskriminatif segera tenggelam. Peran pendukung sangat diharapkan dari Komisi Juridisial untuk terus melakukan pemantauan yang serius. Karena itu, bilamana korupsi ini sebagai akar utama persoalan bangsa, maka mafia peradilan hendaknya menjadi fokus pemberantasan korupsi. Momen inilah, persoalan mafia peradilan dapat dimulai dari sebagai institusi berfungsi dan benteng terakhir peradilan di Indonesia.

Kedua, penegakan hukum yang terasa masih menjadi nilai raport merah SBY adalah rendahnya komitmen mereka terhadap penciptaan sistem keamanan masyarakat. Tragedi Bom Bali II 1 Oktober (jatuh pada hari Kesaktian Pancasila) yang diklaim oleh Wapres Yusuf Kalla sebagai kecolongan tidak terbantahkan. Sebelumnya juga teror bom di Tentena Poso di wilayah tentara Sulawesi Tengah bukti kegagalan tersebut. Sementara Dr. Azhari dan Nurdin Top juga belum tertangkap atau mungkin tidak akan tertangkap jika cara kerja aparat penegak hukum tidak professional.

Kita percaya, sistem hukum terpadu tentang pencegahan dan penanggulangan terorisme diperlukan, tetapi kejahatan teorisme juga belum tentu akan berkurang. Sejatinya UU NO.15/2003, tentang Tindak Pidana Terorisme sesungguhnya tidak memadai. Untuk itu Presiden SBY perlu mengusulkan UU Keamanan dan Intelejen Nasional cukup proporsional dan tepat momennya. Tiadanya institusi yang kredibel dalam mengkoordinasikan berbagai aparat pemerintah dan penegak hukum dalam menanggulangi terorisme menyisakan soal ancaman keamanan sebagai masalah utama. Namun, tidak salah jika kita menengok Amerika, Malaysia dan Singapore. Terlindunginya masyarakat dari rasa aman, tentram merupakan segi-segi positif dari adanya instrumen hukum tersebut.

Lebih mengherankan dalam pemerintah SBY, peran Menteri Koordinator Politik dan Hukum, Mayjend Widodo AS dipersoalkan. Dimana fungsi efektif peran MenPolhukam untuk mengkoordinasikan situasi politik nasional dan keamanan terhadap penanggulangan terorisme sepertinya tidak berfungsi. Bukankah Badan Intelejen Negara atau sejenisnya berada dalam koordinasinya. Justru kebijakan penerapan Komando Territorial (KOTER) oleh Menteri Pertahanan diusulkan. Pemberlakuan KOTER, dalam pengamanan masyarakat dimungkinkan kembalinya TNI pada ranah politik sipil. Kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Pertahanan yang menghendaki POLRI dengan TNI terpisah lebih professional. Bukankah justru yang diperlukan dalam konteks kejahatan terorisme adalah pemberdayaan peran intelejen melalui instrumen hukum yang jelas.

Situasi ini lebih menjadi tidak kondusif ketika wakil Presiden Yusuf Kalla menggagas pengawasan terhadap pesantern-pesantren yang selain pendapat tersebut tidak memiliki dasar hukum, justru timbulnya antipati masyarakat terhadap pesantren-pesantren tertentu. Pengawasan atas pesantren itu jelas-jelas menjadi bibit lahirnya perlawanan dan permusuhan yang tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Sehingga, jika ada pesantren yang masa lalu memiliki sejarah khusus, mestinya pendekatan yang persuasiflah yang harus dikedepankan dan bukan pengintaian. Titik temu pengawasan atas pesantren dan kebijakan KOTER oleh TNI sungguh memperlihatkan kemunduran pemerintah di alam demokrasi. Masyarakat, anak didik seperti santri, ustadz dan keluarganya perlu perlindungan. Bukan mereka menjadi korban akibat carut-marutnya situasi hukum dan politik akibat cara pandang pemerintah terhadap persoalan terlalu pragmatis dan parsial.

Sungguh masyarakat pada umumnya masih berharap Presiden SBY-YK dapat melangsungkan kepemimpinan nasional hingga akhir periode 2009. Akan tetapi, syarat yang mesti ditempuh tidaklah ringan. Kebijakan penegakan hukum yang mencederai kepercayaan masyarakat, karena masih memberikan hak-hak istimewa bagi koruptor, atau mengancam ketentraman masyarakat akibat penerapan KOTER sejatinya perlu dicegah.

Ketiga, kegagalan pemerintah SBY dalam menciptakan rasa aman dan tentram masyarakat tak terhindarkan melalui pembagian kompensasi BBM sebesar Rp 300.000 KK per bulan terhadap masyarakat miskin. Kenaikan itu menjadi tidak berarti, mengingat harga bahan pokok menjadi naik pula. Lagi pula, kenaikan harga BBM sungguh telah memicu kegelisahan masyarakat. Memang niat memberikan kompensasi BBM terhadap orang-orang miskin tidak diragukan nilai baik dan manfaatnya. Akan tetapi, upaya untuk mensejahterakan masyarakat sesuai pasal 33 dan 34 UUD 1945 menjadi tidak kena sasaran bilaman tidak dipersiapkan secara matang.

Bukti lemahnya persiapan itu tidak sekedar ditentukan oleh rumusan kemiskinan dan data-data yang akurat di lapangan. Tapi juga dampak-dampak negatif dari pemberian uang tunai tidak menjamin sama sekali. Bencana sosial ini tampak dalam penderitaan dan kesengsaraan masyarakat miskin. Sampai saat ni tidak kurang dari empat orang tewas dalam proses pengambilan kompensasi BBM. Beebrapa kepala desa dan kepala RT yang juga tewas ditusuk dan juga bunuh diri. Jika disana puluhan penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupasi, terorisme dan mensejahterakan masyarakat. Dengan kata lain, nilai raport merah SBY-YK tidak akan berubah jika dikemudian hari tidak mengalami perubahan. Pertama, pemberantasan korupsi segera dilakukan terhadap Keluarga Istana Cendana, tentara, BLBI, Pertamina HTN, Reboisasi. Kedua, kinerja aparat keamanan khusunya dalam pencegahan terorisme perlu ditingkatkan melalui para TNI-POLRI dan Intelejen tanpa harus menaksirkan KOTER. Validitas Keppres tentang kebijakan menaikkan BBM 100% oleh pemerintah secara sepihak hanya logis dalam tatanan kepentingan ekonomi nasional. Namun, kenaikan BBM yang dibarengi oleh kenaikan harga-harga bahan pokok itu artinya justru menyengsarakan masyarakat. Sampai saat ini, pemerintah belum mampu memperlihatkan upaya untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat melalui jumlah pengangguran.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD
Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

******************

KOMITMEN INDONESIA TERHADAP KONVENSI KORUPSI INTERNASIONAL

Morals-based law reflect the moral value system of the country proscribing the law. Moral values are the substance of ethics. Although moral values are normally specific to one nation or culture, economic forces in general function under a market-based competitive scheme that is applicable to all nations (Georgios I. Zekos. 2004:636).

Menurut Centre for International Crime Prevention, PBB bahwa kejahatan korupsi terkait dengan sepuluh perbuatan pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut antara lain, pemberian suap (bribary), penggelapan (embezzlement), pemalsuan (fraud), pemerasan (extortion), penyalahgunaan jabatan atau wewenang (abuse of discreation), pertentangan kepentingan (internal conflict) /memiliki usaha sendiri (internal trading), tebang pilih (favoritism), menerima komisi dan nepotisme (nepotism), sumbangan tidak syah (illegal contribution).

Dalam perspektif HAM, korupsi dipandang sebagai suatu pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi masyarakat tidak saja karena perbuatan itu telah menciptakan akumulasi harta kekayaan pada tangan tertentu, akan tetapi telah menimbulkan akibat dimana Negara tidak mampu melayani hak-hak ekonomi masyarakat. Menurut Romli Atmasasmita, upaya memerangi korupsi sebagai tindakan kolektif kenegaraan merupakan kewajiban negara dan hal tersebut juga merupakan upaya memenuhi tuntutan dari pasal 29 Deklarasi PBB.

Di Indonesia, sifat kejahatan korupsi sebagai kajahatan HAM juga telah jelas diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999. Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, tidak hanya dilakukan antara penyelenggara negara melainkan juga antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa bernegara, serta membahayakan eksistensi negara itu sendiri. Oleh karenanya, diperlukan landasan hukum untuk pemecahannya. Menurut Kamri dalam bukunya yang berjudul Hak Asasi Manusia; Hakekat, Konsep, dan Implikasinya dalam Persektif Hukum dan Masyarakat, uang negara yang dirampas oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, secara tidak langsung telah merampas hak-hak masyarakat dengan cara korupsi, maka itu berarti juga pelanggaran HAM.

Dalam hukum internasional, kejahatan korupsi dikaitkan dengan konsep dasar normative jus cogen dan dilengkapi dengan penegakan peraturan hukum erga omnes, hukum internasional telah mengembangkan suatu norma yang hirarkis, yang telah memperlihatkan adanya keutamaan dari suatu nilai-nilai tertentu yang dipandang oleh komunitas internaasional sebagai sesuatu yang fundamental. Secara lebih khusus, perluasan nilai-nilai kebiasaan merupakan hasil bersama komunitas internasinal yang secara dominan dan ketat dipengaruhi oleh budaya, agama, dan keanekaragaman politik.

Pada tahun 1997, telah ditandatangani suatu Konvensi Anti Penyuapan (Anti-Bribery Convention) yang telah diratifikasi oleh 34 negara dan telah diberlakukan sejak tahun 1999. Hukum internasional terkait dengan pengaturan penyuapan tersebut, secara umum didasarkan pada prinsip-prinisip ekonomi atau nilai-nilai moral. PBB dan banyak negara-negara barat yang telah memilih prinsip perluasan jangkauan hukum (extraterritorial) peraturan hukum anti korupsi berdasarkan nilai-nilai moral, yang menekankan imoralitasnya perbuatan korupsi (Georgios I. Zekos. Ethics Versus Corruption in Globalization Dalam Journal of Management Development. Vol. 23. 7. 2004:638).

Bagaimana urgensi UNAC, United Nations Conventions Against Corruption 2003 bagi masyarakat internasional? Hal pertama yang perlu digunakan adalah pendekatan multidisiplin. Pendekatan ini diperlukan mengingat sifat kejahatan korupsi yang “luar biasa”, sistematik, menimbulkan ancaman distability ,menghancurkan institusi-institusi, nilai-nilai demokrasi, nilai etika, dan keadilan, dan menghancurakn kelangsungan pembangunan and rule of law. Hal ini mustahil dapat diselesaikan tanpa melibatkan kerjasama masyarakat internasional. Kejahatan korupsi tergolong suatu kejahatan yang selain melibatkan tindakan kolektif, melainkan juga dilakukan dalam modus kejahatan lintas negara (Trans-National or Organized Crime), kejahatan, dan money laundering., drug trafficiking, illegal Weapon Trading. Upayanya dengan mencegah, mendeteksi dan mengurangi secara efektif, berbagai prosespenyeragan dan pengiriman berbagai aset pribadi swasta dan negara dan upaya memperkuat kerjasama untuk dapat saling mengembalikan harta kekayaan yang dikorupsi (to sthrengten international cooperation in asset recovery). Untuk mengurangi tingkat kejahatan korupsi, maka semua negara berkewajiban untuk berkerjasama satu sama lain, dengan melibatkan semua sektor negara dan swasta atau NGO dalam memerangi kejahatan korupsi.

Manfaat dari yang diperoleh dari UNAC adalah menciptakan suatu upaya pemberantasan korupsi yang efisien dan efektif mengingat semua Negara selain memiliki kewajiban juga hak untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan membantu melakukan pengembalian aset suatu negara (mutual assistance). Selain itu, juga bisa menembus tradisi kerahasiaan Bank (Bank Secrecy) pasal 40 yang selama ini tidak sedikit negara yang dapat menjadikan koruptor merasa surga baginya karena mereka tidak dapat disentuh hukum atau dilindungi karena sifat equal treatment, bagi warga negara atau WNA. Di lain pihak, keberadaan UNAC juga bisa mempercepat proses asset recovery bagi negara-negara yang dirugikan oleh karena perjanjian ektradisi (pasal 44) yang selama ini dihadapkan persoalan sistem hukum kedua negara, juga ratifikasi yang dilakukan tidak selalu diperoleh persepsi yang sama antara eksekutif, Presiden, diwakili Departemen Luar Negeri dengan lembaga legislatif. Perluasan yurisdiksi pengadilan dengan kesepakatan negara-negara (pasal 42) sangat dimungkinkan. Proses ini selain akan murah dan cepat, juga timbul kesamaan kepentingan dan kepedulian. Yang cukup penting, kerjasama dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan bagi negara-negara yang terkait dan memiliki suatu kasus bersama.

Terlepas dari keberadaannya, ada beberapa tantangan dari implementasi UNAC tersebut. Konsep korupsi sebagai kejahatan luar biasa masih tidak seluruhnya diterima oleh semua negara. Makna kedaulatan negara (state sovereignty) dalam hal intervensi urusan penagakan hukum suatu negara masih dipandang sebagai suatu invasion. Apakah korupsi itu sebagai urusan domesik atau international domestik? Karena itu, harus dikeluarkan dari yurisdiksi internasional. Money politics, yang menurut Artidjo Alkostar disebut sebagai sebagai korupsi politik, amat erat kaitannya dengan jual beli suara. Ini bisa dikaitkan dengan yang hampir dipastikan setiap pejabat incumben, misalnya untuk mendapakan dukungan (W. Michael Reismen Sovereignty and Human Rights in Contemporary International Law. Democratic Governance and International Law. 2000: 243). Reservasi dalam konteks pelaksanaan ratifikasi juga merupakan salah satu hambatan sekaligus peluang bagi negara-negara yang sistem hukumnya masih melihat hukum internasional secara dualistik. Dalam hubungan dengan itu, pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi UNAC dengan UU No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003, merupakan langkah strategis ke depan. Namun, persoalannya di Indonesia lebih ditentukan oleh faktor internal pemerintah sendiri. Bahkan banyaknya peraturan korupsi di suatu negara, tidaklah jadi jaminan yang memuaskan.

Meskipun instrumen hukum internasional UNAC telah memberikan fasilitas dan kemudahan dalam pemberantasan korupsi, tidak pernah akan berhasil jika ketentuan hukum itu hanya basa-basi politik internasional dan nasional. Selain persoalan kejahatan korupsi bukan saja isu hukum, politik dan ekonomi. Lebih penting dari itu, apakah dasar moralitas suatu bangsa telah menjadi dasar tumpuan pemeberlakuan hukum dalam mengendalikan prilaku individu dan negara dalam mensejahterakan masyarakatnya secara benar dan berkeadilan?

***