TERORISME MENGANCAM PERDAMAIAN

Hampir setiap penghujung dan awal tahun baru, masyarakat internasional merasa cemas dan khawatir atas ancaman  bahaya  terorisme. Pendudukan teroris di hotel Taj Mahal, Mumbai, pada 26-29 November, merupakan peristiwa yang menghantuinya. Apalagi hampir 200 orang tewas dan melukai lebih dari 500 warga sipil tak berdosa. Akibatnya, saling curiga antara warga negara India berbeda agama, dan suasana hubungan diplomasi pemerintah India dengan Pakistan turut terganggu.

Terhadap bahaya teroris tersebut, pemerintah Indonesia telah mengantisipasinya. Widodo AS, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, 18 Desember, telah menggelar gabungan pelatihan TNI dan Polri untuk menanggulangi terorisme. Pelatihan tersebut melibatkan  357 personal gladi pos komando dan 6954 personel gladi lapangan.  Suatu komitmen tinggi pemerintahan SBY  untuk tak henti perang melawan terorisme.

Namun, kebijakan penanggulangan terorisme seperti itu tampaknya masih  belum mampu menjawab akar masalahnya terorisme. Pengamanan dilakukan TNI dan Polri justru boleh jadi dapat menimbulkan  kekerasan negara (state violence), manakala tidak dibarengi pendekatan kesejahteraan (welfare) dan kemakmuran (prosperity). Mereka yang tergolong sedang ditahan atau diadili, maupun yang telah dieksekusi mati, seperti  Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, umumnya secara sosial, ekonomi, dan pendidikan terpinggirkan.

Atas dasar fakta tersebut, ada kewajiban hukum dan moral bagi pemerintah Indonesia, untuk melihat lebih dalam akar-akar persoalan, serta motif di balik tindakan teroris tersebut. Ketimpangan sosial-politik dan hukum tersebut, acapkali menjadi ruang kosong sebagian warga negara menggunakan tindakan terorisme yang mencederai kerukunan hidup umat beragama dan perdamaian dunia.

Kesepakatan Internasional

Undang-Undang No 15 tentang Tindak Pidana Terorisme dirasakan telah bekerja efektif dalam mengurangi kuantitas dan kualitas kejahatan teroris di Indonesia. Sebagai instrumen hukum nasional, meski terdapat kekurangan UU Terorisme telah berkesesuaian dengan hukum internasional. Menempatkan kejahatan teroris sebagai kejahatan internasional (international crime). Karena dapat disejajarkan dengan pembunuhan masal etnis, agama dan ras (genocide), kejahatan perang (war crimes), kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan agresi (crime against agression).

Tetapi, dalam proses hukum acara pidananya, seperti penyelidikan dan penyidikan memiliki perbedaan mendasar. Misalnya, atas dasar prinsip pre-emptive, penangkapan terhadap tersangka  dilakukan tanpa bukti memadai menjadi tidak melanggar asas praduga tak bersalah. Tim Densos 88 Anti Teroris, terdiri dari Polri dan TNI telah menjadi institusi khusus cukup handal.  Keterlibatan TNI diatur dalam Pasal 7 UU nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan TNI.  Oleh karena, terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan keutuhan negara, maka TNI ikut serta dalam penanganan terorisme sebagai salah tugas operasdi militer selain perang.

Perbedaan lain dengan kejahatan biasa adalah pemberlakuan prinsip jurisdiksi universal (Universal Jurisdiction), atau dasar  erga omnes. Negara-negara di dunia, baik yang pernah dirugikan atau tidak oleh tindakan teroris, diwajibkan melakukan penuntutan atau mengektradisinya bila dikehendaki, termasuk pemberian bantuan hukum. Negara juga tidak diperkenankan memberikan pemaafan, impunity terhadap kejahatan kemanusiaan, termasuk pelaku terorisme (M.Cherif Bassiouni. Law Contemporary Problems. 1997: 17).

Konspirasi  Melawan Terorisme

Kewaspadaan akan bahaya terorisme menuntut pemerintah Indonesia selalu aktif  melakukan  kerjasama tukar menukar informasi intelejen dengan penuh asing. Gerakan  teroris yang berada di bawah tanah dapat melumpuhkan fasilitas teknologi moderen menjadi tidak efektif. Pusat Intelejen Amerika, CIA gagal mendeteksi secara dini, daerah-daerah vital World Trade Centre dan gedung Pentagon, dari serangan pesawat terbang teroris, suruhan Osama bin Ladin. Konsekuensinya, prosedur hukum tidak berjalan mudah, tapi justru penuh curiga.

Dugaan konspirasi dalam peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat masih menuai kontroversi. Menurut David Gray Griffin, penulis buku: The 9/11 Commission Report: Omissions and Distortion, (2005:5), serangan 11 September telah direncanakan dan diperintahkan oleh Osama bin Ladin. New York Times, 23-27 April 2004, menyatakan 56 persen masyarakat Amerika percaya pemerintah Bush menyatakan kebenaran fakta, tetapi menyembunyikan sesuatu di balik peristiwa tersebut. the Bush Administration was “mostly telling the truth but hiding something about what it knew prior to September 11.”

Di Kanada, hasil polling nasional menyebutkan sekitar 63 persen percaya bahwa beberapa individu dari pemerintahan Bush di Gedung Putih mengetahui serangan tersebut sebelumnya. Pemerintah AS sendiri yang memerintahkan serangan itu sendiri, ”the US government ordered the attacks itself”Temuan ini justru sangat populer di masyarakat Perancis, Italia dan juga Jerman..

Jika persekongkolan tersebut benar, maka menjadi masuk akal jika pembiaran serangan teroris tersebut oleh aparat keamanan AS, sesungguhnya dalam upaya mencari bukti pembenaran  politis terhadap perang melawan kelompok ekstrimis Muslim. Osamah bin Ladin merupakan simbol ektrimis Muslim, yang dengan mudah dijadikan kambing hitam, scape-goat, untuk dipergunakan sebagai pemantik pernyataan perang  melawan terorisme bagi ekstrims Muslim di negara manapun yang mendukungnya.

Karena, Resolusi Dewan Keamanan PBB telah menjatuhkan sanksi militer terhadap  Afganistan dan Irak. Sampai kini, negara yang dulu berdaulat penuh prahara tanpa kedamaian. Pemerintahan Afganistan dipersalahkan tidak mau menyerahkan Osama bin Laden ke pemerintahan Amerika Serikat. Sedangkan, Saddam Husain, rejim pemerintahan Irak telah memberikan dukungan fasilitas dan pendanaan, terhadap pelaku teroris.

Ancam Suasana Perdamaian

Agar penanggulangan kejahatan teroris dapat berfungsi menekan timbulnya ancaman kerukunan hidup antara umat beragama dan perdamaian antara negara tetangga, maka sudah sepantasnya pemerintah Indonesia mengembangkan pendekatan lebih komprehensif, selain pengunaan pendekatan keamanan dan petahanan.

Pertama, pemerintah Indonesia dalam perang melawan terorisme harus  berupaya mencegah terjadinya ruang kosong penegakan hukum yang tidak berkeadilan. Terorisme sebagai fenomena global, timbul akibat peran negara mengabaikan keadilan masyarakat lemah.

Dalam suasana masyarakat dunia sedang merayakan hari raya Natal dan tahun Baru, menjadi sangat signifikan ketika  pencegahan penaggulangan kejahatan terorisme diorientasikan pada upaya menekan timbulnya ketidak adilan sosial, ekonomi dan politik masyarakat tertindas.

Kedua,  pemerintah Indonesia perlu menindak dengan tegas atas penyebar luasan informasi yang dapat mengeruhkan hubungan harmonis dan kerukunan hidup umat beragama. Penghinaan dan pelecehan atas identitas Islam, seperti atas jilbab, Al-Qur’an, gambar kartun Nabi Muhammad, telah dijadikan obyek penistaan di internet. Seperti di AS, Australia, Canada, Inggris, Jerman, Belanda dan Perancis. Malah di Perancis,  pelarangan terhadap siswi-siswi untuk tidak memakai jilbab juga sempat menjadi kontroversi.

Ketiga, pemerintah Indonesia perlu mengambil pelajaran berharga dari peristiwa teroris bom di India. Terutama, dalam menerapkan kebijakan hubungan diplomasi dengan negara-negera tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.  Pelaku teroris bom di Indonesia, umumnya telah mengenyam kehidupan sosial keagamaan di Malaysia, sejak setelah mereka kembali dari kamp-kamp Afganistan tahun 1980-an. Dr. Azhari, Nurdin Top warga Malaysia yang memberikan kontribusi sognifikan bagi lahirnya kader-kader teroris. Hubungan Indonesia dengan Malaysia juga dapat menjadi lebih sensitif ketika kasus TKI, masyarakat di wilayah perbatasan tidak memperoleh perhatian khusus.

Tali temali hubungan warga negara, telah menjadi persoalan hubungan kedua negara. Dalam faktanya, meski peperangan  antara Pakistan dengan India tidak terjadi, ketegangan hubungan diplomasi tidak dapat dihindarkan. Pemerintah Pakistan menolak menyerahkan warga negaranya, sebagai pendukung At-Thoiba. Konon dulu memiliki jaringan dengan Al-Qaida sebagai salah penyebabnya.

Pemerintah Pakistan memiliki hak  untuk menahan dan mengadili sendiri para pelaku di negaranya masing-masing. Adanya prinsip nasionalitas  aktif yang syah dalam hukum internasional merupakan argumen hukum nasional Pakistan lebih diutamakan daripada hukum internasional.

Singkat kata, dalam mengakhiri dan menyambut tahun baru 2009 yang rukun dan damai, sudah sepantasnya Presiden SBY menekankan pentingnya pendekatan kesejahteraan dan kemakmuran, selain keamanan dan pertahanan, baik ancaman yang tuimbul dalam dan luar negeri. Agar ruang kosong ketidakadilan sebagian masyarakat yang lemah tidak menjadikan sebagai alasan pembenar  tindakan terorisme.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD

Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

******************

CALON PRESIDEN PEDULI TERORISME

Genderang ‘perang’ para calon presiden telah berlangsung. Begitu banyak nama muncul. Selain incumbent Presiden SBY. Jusuf Kalla juga telah muncul nama Megawati, Prabowo Subianto, Wiranto, Sutiyoso, Sri Sultan Hamengku Buwono X, belum lagi nama lain yang akan muncul kelak.
Terlepas dari kesamaan dan perbedaan latar belakang capres, ada harapan tinggi masyarakat terhadap terselenggarannya stabilitas politik dan keamanan umat manusia (human security approach). Sebagian masyarakat Indonesia mengakui, peran Presiden SBY mampu memelihara kondisi keamanan lebih kondusif tanpa kebijakan negara yang represif dan intimidatif. Sebagian masyarakat menduga, kemampuan menekan timbulnya kejahatan terorisme tentu tak lepas dari latar belakang TNI.
Lepas dari latar belakang itu, siapapun pemimpin bangsa harus selalu waspada akan bahaya terorisme. Pertama, capres harus memiliki keberanian memelihara integritas diri sebagai negara berdaulat dalam pemberantasan kejahatan teroris. Pemberlakuan UU No.15/2003 tentang Tindak Pidana Teorisme, cukup efektif di Indonesia. Jaminan kepastian hukum bukan sekedar adanya UU tersebut dengan aparat penegak hukum khususnya Densos 88, Tim Anti-Teroris terdiri dari Polri dan TNI.
Lebih dari itu, pemerintah Indonesia mampu menepis campur tangan negara lain. Sehingga Densos 88 dalam memberantas kejahatan terorisme tidak memerlukan hadirnya UU Keamanan Dalam Negeri (internal security act).
Sebagaimana halnya kondisi penegakan hukum terorisme di Malaysia, Singapura dan juga Amerika Serikat. Penolakan terhadap UU keamanan dalam negeri terjadi ketika itu dikhawatirkan timbulnya kembali kekuasaan represif terhadap warga negara.
Pada era presiden SBY, tanpa UU Keamanan Dalam Negeri, kehandalan aparat penegak hukum dan Densos 88 telah berdampak positif. Secara berkesinambungan, aparat keamanan dan penegak hukum mampu menangkap dan memenjarakan teroris. Juga menekan ruang gerak teroris di berbagai daerah lebih sempit. Sehingga suasana keamanan dan ketertiban secara nasional berangsur-angsur menjadi lebih baik.
Kedua, kepedulian capres terhadap bahaya teroris adalah melakukan peningkatan monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Terutama terhadap ruang ketidakadilan yang menjadi akar dasar timbulnya kekerasan terorisme yang dipergunakan oleh sebagian masyarakat yang merasa tertindas. Memikirkan agenda strategis tidak hanya mengendalikan fungsi penegakannya (law end-forcement). Tetapi penting untuk melihat pendekatan kultural. Praktek dan tradisi penggunaan kekerasan yang tidak sejalan dengan kerangka kehidupan masyarakat modern perlu diantisipasi.
Lahirnya perjanjian masyarakat (social contract) sebagai peraturan hukum tertulis dalam masyarakat modern, juga berangkat dari asumsi ”kehidupan manusia ibarat srigala yang saling menerkam (hommo homuni lupus)”. Karena itu, bukan sesuatu yang aneh jika penggunaan kekerasan masih dijumpai dalam tradisi lokal Indonesia. Praktek tradisi Carok di Madura, tradisi ”Siri”, atau mengembalikan harga diri (appaenteng siri) di Sulawesi Selatan atau tumpes kelor, dalam tradisi Jawa masih berlangsung sebagai motif mempertahankan harga diri.
Dalam konteks lebih luas, pertahanan harga diri bangsa melalui peperangan merupakan bentuk pengggunaan kekerasan yang legitimit. Seperti Afganistan dan Irak, atas nama harga diri dan martabat bangsa, mereka tidak mau patuh pada hukum internasional. Perintah untuk menyerahkan Osama bin Laden pelaku teroris ditolaknya. Mereka memilih, kehancuran fisik dan kultural dengan menghadapi agresi militer DK PBB daripada mengorbankan harga diri bangsa untuk diperlakukan tidak adil bangsa lain.
Ketiga, capres-capres perlu meningkatkan perlakuan seksama karena pelaku-pelaku teroris benar-benar semula nir-kriminal. Fakta menunjukkan bahwa Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, yang telah dieksekusi mati, pelaku teoris tidak pernah dijumpai melakukan pencurian, pembunuhan, pemalsuan, pemerkosaan dan perampokan (ordinary crime). Mereka justru orang-orang idiologis sangat kuat dan patuh pada ajaran-ajaran agamanya.
Akan tetapi, dalam mereka dijumpai menutup diri dari kelaziman masyarakat. Pemikiran dan sikap yang sempit, nekat dan gila (crazy), kurang rasa kemanusiaan (uncivilized) dan sangat tidak masuk akal. Tempat keramaian, kantor pemerintahan/kedutaan asing, pusat perbelanjaan (public place or government office/diplomatict aganecies) menjadi target sasaran. Berapa korban harta kekayaan seperti gedung dan korban bisa pelaku (suicide bombing) dan orang-orang biasa tidak berdosa tanpa ada perasaan iba dan kasihan.
Namun, target teroris acapkali dikaitkan dengan status sosial ekonomi pelaku tak menentu, struktur sosial kepemimpinan paternalistik merupakan fakta-fakta dugaan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Australia dan Israel sebagai penyebab ketidakadilan dunia dapat dipahami, jika mereka dengan mudah terkilir pemikiran dan perbuatannya menjadi a-moral dan a-susila. Ini mengisyaratkan capres RI 2009 waspada dan bijak dalam mengadapi bahaya laten kejahatan teroris.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD
Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

******************

KEJAHATAN TERORISME PASCA KEMATIAN AZHARI

Masyarakat Indonesia sepantasnya menyampaikan rasa syukur dan penghargaan pada Polri, khususnya Datasemen 88 Anti Terorisme yang telah menewaskan Azhari. Tampaknya, beban berat aparat keamanan dan penegak hukum di Indonesia menjadi terasa berkurang sejak hampir lima tahun lamanya melakukan pengejaran. Aparat penegak hukum dan Intelijen menyakini bahwa Dr. Azhari berada di balik tragedi Bom Bali dan beberapa kejadian yang lain.
Dalam pemberitaan kasus-kasus hukum, termasuk kejahatan teroris, korupsi, dan narkoba, perekayasaan pemberitaan oleh media dapat menyesatkan. Di satu pihak, pemberitaan sepihak dapat melahirkan kondisi Trial by Press, nilai obyektifitas akan terciderai. Dan di pihak lain, eksistensi lembaga-lembaga penegak hukum dan aparat keamanan akan tidak dipercaya masyarakat. Bilamana mereka tidak mampu memberikan informasi dan keterangan yang transparansi disertai bukti-bukti yang akurat.
Karena itu, tanpa mengurangi makna keberhasilan Polri dalam perang melawan teroris, beberapa catatan ini dapat memperbaiki langkah dan kinerja aparat penegak hukum ke depan. Pertama, informasi tewasnya Azhari diperoleh dari Karni Ilyas, seorang wartawan dan juga sekaligus Pemimpin Redaksi ANTV dan Redaksi Majalah Forum Keadilan Bagi Masyarakat yang kebetulan menyaksikan ANTV, sejak hari Rabu, tanggal 9 November sekitar jam 16.00 WIB kronologis peristiwa itu cukup lengkap. Sementara itu, SCTV ketika itu hanya mengabarkan adanya beberapa orang yang tewas dan salah satunya, korban tewas adalah seseorang mirip Azhari.
Dewasa ini, pemberitaan telanjang suatu kasus atau tanpa sensor bukan hal yang terlarang. Namun, menjadi janggal ketika seorang wartawan seakan-akan dapat menjadi juru bicara jalannya penggerebekan kejahatan terorisme. Memang tidaklah terlalu muskil jika seorang wartawan dapat bersama-sama dengan aparat atau petugas dalam suatu pemburuan kejahatan. Sebagaimana halnya, para wartawan dibolehkan ikut meliput peristiwa peperangan.
Akan tetapi, dalam konteks pemberitaan tewasnya Azhari, sebagai status identitas DPO secara yuridis harus diperlakukan secara khusus. Kekhususan itu, bukan sekedar sifat kejahatan terorisme sebagai suatu Extra Ordinary Crime. Melainkan sifat kerahasiaan prosedur yang harus ditempuh melalui prosedur pembuktian yang tidak sederhana. Penyocokan tanda-tanda fisik, wajah, cap jempol, darah, gigi, tanda khusus, dan juga tes DNA (deoxyribo Nucleic Acid) beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pemberitaan Azhari tewas dalam baku tembak menurut versi Karni Ilyas dipandang tendensius dan telah masuk kategori Trial By Press. Pernyataan yang dibuat oleh Sutanto di hari berikutnya, tanggal 10 setelah ada pemeriksaan terpadu di TKP oleh Tim Jihandak Jakarta sepertinya menjadi kehilangan momentum.
Adakah kemungkinan terjadinya komitmen antara ANTV dengan pihak aparat Datasemen 88 Polri. Apakah Karni Ilyas yang turut serta dalam penggrebekan cukup etis untuk mengeluarkan informasi tentang kematian Azhari yang sesungguhnya masih rahasia? Tentu saja sensor yang dilakukan pemerintah, untuk kepentingan hukum dan keadilan menjadi suatu tindakan yang dibenarkan kalau obyektifitas dan keadaan harus diperhatikan.
Kedua, kecenderungan Polri untuk tidak melakukan tes DNA agaknya telah menabur pro-kontra di kalangan masyarakat. Aparat penegak hukum telah menganggap cukup yakin kematian Azhari melalui pencocokan wajah dan fotonya serta sampel sidik jari. Sebagian masyarakat yang belum yakin akan pengumuman pemerintah tentang kematian Azhari mengajukan keberatan sebelum adanya hasil tes DNA. Sebagaimana Bani Yamin, adiknya Azhari akan kembali ke Malaysia tanpa jenazah jika tidak bisa melihat jenazah kakaknya.
Untuk itu, MUI, KH. Syeh Habib Rizik, menghendaki bukan saja tes DNA tapi juga dikaitkan dengan fakta dan bukti bahwa benarkah Azhari terlibat dalam kejahatan terror bom. Tantangan bagi penegak hukum, yang lebih berat adalah datang dari terpidana teroris, seperti Amrozi. Secara gamblang menyanksikan tewasnya Azhari. Atas dasar itu pemerintah dan aparat keamanan mestinya perlu mendengar suara-suara masyarakat agar hipotesis Polri yang over-confidence tidak menyesatkan. Setidaknya, kaitan rumor hubungan antara Islam dan teroris dapat dijelaskan.
Ketiga, mengapa masyarakat internasional tidak begitu antusias untuk merespon tewasnya Azhari? Negara-negara tetangga ASEAN (Closed Neigbour States) yang terikat dalam berbagai agreement regional terkesan tidak peduli. Bukankah keberhasilan aparat pemerintah RI juga seharusnya menjadi keberuntungan bagi negara-negara ASEAN. Rasanya berbeda dengan tokoh Umar Al-Faruq yang ditangkap pada bulan Juni 2002 di Bogor. Perhatian dunia begitu besar ketika Umar Al-Faruq diberitakan telah melarikan diri dari tempat tahanan di Bighram, Afghanistan. Presiden AS, George Bush secara khusus meminta Pemerintah RI untuk membantu menangkapnya.
Keempat, kontra produktif dapat juga timbul dari tewasnya Azhari adalah terkait dengan bahan peledak TNT yang selama ini dipergunakan tidak pernah terkuak asal-usulnya. Kebanyakan para ahli kimia dan persenjataan di berbaga negara, umumnya berpendapat bahwa bahan-bahan peledak seperti TNT dan C4 adalah hanya dapat dimiliki oleh pusat industri persenjataan. Sehingga tidak mudah untuk diperoleh secara umum, jika tidak ada oknum-oknum aparat yang menyediakannya.
Berita televisi SBS, Australia dalam beberapa waktu telah secara gamblang melaporkan adanya keterlibatan oknum aparat keamanan dan penegak hukum dalam kejahatan terorisme. Beberapa hari sebelum peristiwa tewasnya Azhari, Ariel Haryanto menulis di Kompas (7-11-2005), Udang di Balik Terorism nasional Sebab, dengan keterlibatan Indonesia dalam upaya perang melawan terorisme tidak sedikit negara-negara yang memberikan bantuan finansial yang jumlahnya begitu banyak.
Sehingga dengan jumlah itu, logika yang terbangun bukan kejahatan teorisme yang harus hilang, namun justru bagaimana caranya agar kejahatan teroris ini dipelihara di Indonesia. Tugas pemerintah SBY menjadi sangat berat dan serius ketika dugaan keterlibatan oknum Intellectual Actor benar adanya. Kewajiban membongkar mafia kejahatan terorisme dengan, yang menjadikan kelompok garis keras tameng bagi upaya menutupi pelaku yang sesungguhnya (to take a shield for somebody else) tugas utama. Adanya dugaan tersebut mengisyaratkan tewasnya Azhari bukan kelamnya ancaman terror, melainkan tantangan pemerintah SBY dan aparat keamanan dan intelijen semakin diberdayakan.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD
Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

******************

TERORISME DALAM HUKUM NASIONAL

Bom bunuh diri sebagaimana baru saja terjadi di Pakistan berbarengan dengan hadirnya Benazir Bhuto, Mantan Perdana Menteri dari pengasingannya, Jumat, 18 Oktober 2007, merupakan kejahatan kemanusiaan dan musuh umat manusia. Sampai hari ini, belum ada kelompok yang mengaku bertanggungjawab atas tragedi teror bom tersebut. Rasa takut yang tak terperikan tersebut, tidak saja menghantui masyarakat Muslim di Pakistan, tetapi juga masyarakat lain di berbagai belahan dunia. Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Luar Negeri itupun, turut menyampaikan kutukan dan belasungkawa kepada pemerintah Pakistan atas tewasnya ratusan orang dan menderita luka-luka lainnya. Sikap seperti ini membuktikan bahwa solidaritas negara-negara menjadi sangat penting dalam perang memberantas kejahatan teroris.
Semua masyarakat dunia, tanpa kecuali masyarakat muslim seyogyanya tidak boleh berhenti untuk perang melawan kejahatan teroris. Namun, yang tidak kalah pentingnya, adalah masyarakat dunia harus berupaya mencari akar dasar timbulnya gerakan teroris global. Pentingnya mencari jalan keluar secara bersama akan terbentuknya tatanan dunia yang berkeadilan dan mencegah negara adi daya membiarkan perlakuan diskriminatif terhadap negara-negara Muslim tak berdaya. Sebagaimana, kedudukan penderitaan Palestina, sebagai negara berdaulat terus didera agresi militer Israel akan tetap menjadi faktor penyebab tersemainya teror bom bunuh diri.
Kejahatan teroris menjadi suatu kejahatan fenomenal akhir abad kedua puluh dan awal abad dua puluh satu bukan sekedar perang dingin antara kelompok negara-negara Timur dan Barat telah berakhir, melainkan karena adanya kecenderungan musuh baru bagi Barat di belahan dunia Timur. Kekuatan Islam dan juga kofusionisme di China juga merupakan ancaman besar Barat yang tidak dapat dibiarkan, hal tersebut sesuai dengan teori Samuel Huntington, Clash Civilization. Dalam perspektif ini, konsep terorisme jauh lebih efektif dipergunakan untuk mendiskreditkan kekuatan politik Islam dunia, dari pada menggunakan istilah ekstrimisme Islam, fundamentalisme, Islam garis keras (Islamic Hard Liner). Itulah sebabya, ketika negara-negara Islam merumuskan kejahatan teroris dalam konteks hukum nasionalnya tidaklah mudah untuk diimplementasikan.
Kesulitan tersebut, disatu pihak, disebabkan karena konsep terorisme semula hanya dipergunakan sebagai istilah politik yang diberlakukan dalam sistem kekuasaan diktator dan tidak demoratik yang ditujukan oleh penguasa terhadap kekuatan rakyat yang menentang kekuasaan pemerintah. Di pihak lain, teroris dipergunakan sebagai suatu identitas kelompok kekuatan politik internasional atau nasional, IRA di Irlandia, Tamil Tiger di Sri Langka, Al Qaeda bersama Osamah bin Laden, yang ditujukan sebagai bentuk perlawanan terhadap penguasa atau negara yang menguasasi sistem politik dunia yang menimbulkan ketidak adilan struktural.
Karena itu, untuk memahami kejahatan teroris sebagai suatu kejahatan tidak saja dipandang sebagai suatu kejahatan luar biasa dan kejahatan kemanusiaan yang dimusuhi umat seluruh manusia. Akan tetapi, sebagai suatu kejahatan yang memiliki dimensi, lokal, nasional dan internasional. Selain itu, modus operandi kejahatan teroris, maupun dalam prosedur penanganan penyelenggaraan peradilan bagi penjahat teroris dapat dilakukan di luar negeri, tanpa memertimbangkan tempat dimana peristiwa kejahatan terjadi.
Dalam mengantarkan buku King Faisal, perlu kiranya dipahami lima unsur penting dalam memahami kejahatan teroris sebagai kejahatan kemanusiaan dan musuh umat manusia.
Petama, kejahatan teroris tidak dapat disejajarkan dengan kejahatan biasa (ordinary crime) oleh karena perbuatan yang dilakukan tidak saja melibatkan sekelompok orang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan politik tertentu (baik kebendaan, ekonomi, harta kekayaan, atau jumlah pembebasan orang tertentu), melainkan dilakukan secara terencana, sistematis dan tidak peduli terhadap korban yang akan ditimbulkan, dalam batas mana suatu akibat akan diderita oleh suatu kelompok masyarakat dan negara.
Para penegak hukum di negeri manapun menjadi tidak mudah untuk melakukan penegakan hukum atas tindakan kejahatan teroris. Bukan saja Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) di setiap negara tidak cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum dalam penentutan dan pemidanaan, melainkan juga karena adanya motif politik sebagai causa-prima (penyebab awal) timbulnya tindakan oleh sekelompok orang dengan menggunanakan kekerasan. Sejak reformasi, 1998, para penegak hukum di Indonesia, polisi, jaksa dan juga aparat keamanan lainnya ragu untuk melakukan penangkapan atas pelaku teroris, meskipun dalam berbagai kasus teror bom, di Malang, di Poso, di Jakarta sungguh jelas modus operandinya.
Tetapi, para penegak hukum terbukti tidak memiliki keberanian untuk melakukan tindakan prevenif dan represif. Asas legalitas dan kepastian hukum merupakan pegangan awal penegak hukum, mereka tidak berani untuk melakukan tindakan hukum sebab istilah teror, teroris, terorisme tidak terumuskan dalam KUHP Indonesia. Suatu istilah politik yang semula muncul pada awal abad 19 di Perancis, terkait dengan pelaksanaan sistem politik Guillo-Tine yang menakutkan masyarakat sipil.
Kedua, kejahatan teroris tidak dapat disejajarkan dengan kejahatan perang (War Crime). Di satu segi, memang kejahatan teroris memiliki kesamaan dengan kejahatan peperangan dalam kaitannya pelanggaran terhadap kejahatan berat hak asasi manusia (gross-violation of human rights). Kedua jenis kejahatan ini umumnya mengakibatkan timbulnya sejumlah umat manusia tidak berdosa menjadi korban tewas atau menjadi cacat. Hal itu sebagai akibat dari tidakan ganas kepentingan politik suatu kelompok atau suatu negara tertentu.
Di pihak lain, secara internasional tindakan peperangan merupakan alternatif terakhir yang diperbolehkan dengan ruang lingkup normanya telah diatur dalam Hukum Internasional yaitu Konvensi Den Haag 1949. Sehingga kejahatan peperangan akan timbul tatkala suatu pihak dalam peperangan dengan negara pihak, telah melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak proporsional dan jelas merupakan pelarangan terhadap ketentuan hukum nasional dan internasional. Sedangkan kejahatan teroris, selain tidak diatur dalam Konvensi Den Haag, juga pelaksanaan kejahatan teror umumnya dilakukan bukan oleh kombatan pada masa perang (war condition), melainkan dilakukan oleh sekelompok sipil pada masa damai (peaceful condidition) di dalam suatu negara berdaulat ataupun di wilayah kedaulatan negara asing.
Ketiga, kejahatan teroris memiliki yurisdiksi internasional oleh karena sifat kejahatannya memungkinkan tersangka atau terpidana teroris dapat diadili di negara lain, dan karena itu ada larangan untuk tidak dapat diekstradisikan. Hal ini juga didasarka kepada fakta bahwa pembebanan pertanggungjawaban hukum dapat dijatuhkan kepada pelaku pembantu, termasuk negara pendukung dan pemberi biaya (State Sponsored Terrorism). Penjatuhan sanksi dapat dilakukan melalui suatu proses, atau dapat berbentuk agresi militer secara kolektif bagi negara pendukung yang tidak mematuhi ketentuan hukum internasional. Seperti, diberlakukan ketentuan sanksi agresi militer internasional untuk memaksa Afganistan dengan Resolusi DK PBB, 1414, untuk menyerahkan Osama bin Laden. Sayang tuntutan DK PBB tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah Afganistan mengingat mereka sendiri tidak begiutu yakin apakah Osamah masih hidup dan tinggal di Afganistan.
Terkadang suatu pemerintah juga tidak dapat menerapkan asas hukum internasional yang disebut dengan asas personal atif atau pasif. Contohnya, ketika pemerintah Indonesia tidak dapat menolak kehadiran Federal Bureou Intellegency (FBI) AS, ketika Umar Al Farouq pada akhirnya harus dibawa ke AS untuk kemudian di penjarakan di Guantanamo dan kemudian berita terakhir mati tertembak. Dalam kasus ini, Indonesia sebagai negara beraulat tidak perlu mengklaim Umar Al Farouq, untuk dikembalikan ke Indonesia.
Keempat, kejahatan teroris tidak dapat diidentikan dengan kepada suatu agama atau idiologi keagamaan tertentu, melainkan lebih ditentukan oleh orientasi idiologi politik yang ada diberbagai sekte atau agama manapun. Sehingga tragedi 11 September 2001, yang terjadi di World Trade Centre, Amerika Serikat adalah salah satu peristiwa kemanusiaan yang menimpa nasib sebagian masyarakat Amerika Serikat. Dugaan umum, khususnya kekuatan intelijen barat menuduh kekuatan Al Qaidah dan Osamah bin Laden terlibat dalam kasus teror bom, menghadapi keraguan. Di satu pihak untuk mengatakan adanya atau tidaknya suatu kesalahan yang dituduhkan, asas hukum presumpstion of innosent, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Sementara ini, tidak pernah ada suatu proses peradilan yang cukup komprehensif diajukan ke pengadilan dengan hasil yang cukup memuaskan. AS berhasil memenjarakan aktifis-aktifis teroris dari Afganistan, Pakistan dan kemudian dititipkan berbagai penjara, seperti di penjara Abu Graib, Irak, dan Guantanamo di selat Karibia tidak dapat dipungkiri. Namun, hal itu baru merupakan bagian dari serangkaian fakta yang belum utuh terungkap tentang kejahatan teorisme. Ada tidaknya rekayasa atas kejahatan teroris tetap menjadi misteri yang tidak mudah terlupakan dari ingatan kolektif masyarakat dunia.
Sama halnya ketika sebagian umat Islam menolak opini bahwa Islam tidak identik dengan terorisme dan tindakan kekerasan. Dalam kenyataan, akhir-akhir ini, teroris yang tertangkap di Indonesia dan negeri negeri lainnya, umumnya beragama Islam. Memang mereka mengaku Islam, tetapi fakta ini tidak dapat diidentikan bahwa ajaran Islam memberikan pembenaran atas kejahatan terorisme. Sebagaimana halnya sekelompok kecil Muslim seperti Imam Samudra, Amrozi, Ali Gufron, Abu Dujana, Dr Azahari, dan Nurdin Top. Namun, mereka berbeda dari dengan kaum muslim pada umumnya.
Perbedaan mendasar tersebut pertama, adalah, teroris mempercayai bahwa ajaran Islam membenarkan penggunaan kekerasan sebagai kejahatan kemanusiaan bagi upaya melakukan perlawanan bagi kekuatan musuh. Sementara kaum muslimin, memaknai Islam sebagai ajaran agama dan way of life, mengandung nilai-nilai perdamaian, penuh rahmat dan pemaaf tidak ada dendam, dan penuh dengan keadilan. Sehingga dalam keadaan tertentu seperti kondisi terdesak, diperbolehkan untuk melakukan peperangan untuk membela diri (self-defence), termasuk menerapkan sanksi hukuman mati dan dera dengan penegakan hukum dan sistem peradilan yang benar dan berkeadilan. Sebagian perbedaan tersebut, menunjukan bukti bahwa pandangan teroris pemeluk Islam telah mengalami konsepsi yang salah atas pemahaman ajaran Islam yang sempurna tersebut.
Sehingga pemahaman mereka tidak saja dapat menyesatkan arah dan tujuan hidupnya, tetapi juga tidak dapat dipungkiri bahwa cara-cara melakukan ancaman yang menakutkan dengan penggunaan kekerasan, bom bunuh diri yang mereka pergunakan untuk perjuangan kejayaan Islam telah dengan jelas menciderai citra muslim dunia. Suatu dosa besar yang tidak dapat dijelaskan oleh logika dan kata hati umat Islam, ketika cara-cara kekerasan yang mereka pergunakan untuk dan atas nama Islam, terbukti menimbulkan prahara dan nestapa, bagi umat manusia yang sama sekali tidak berdosa. Bahkan tidak sendirikit dari cara-cara teror tersebut, sebagian umat Islam anak-anak, dan juga kaum muslimin telah menjadi korban, sebagaimana kita saksikan pada kasus teror bom di Hotel Mariott Jakarta, dan Legian dan Jimbaran di Bali dan tempat lainnya.
Kelima, kejahatan teroris sebagai kejahatan luar biasa dan kejahatan kemanusiaan telah diatur oleh UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dilihat dari proses pembuatannya, bukan saja peraturan ini lahir sebagai respon atas desakan masyarakat internasional, melalui upaya untuk meratifikasi konvensi internasional tentang terorisme. Melainkan juga secara sosiologis merupakan terobosan hukum yang ketika itu sangat dibutuhkan masyarakat dan pemerintah Indonesia. Hal ini terutama terjadi sejak tragedi bom bunuh diri di Legian Bali yang mengakibatkan masyarakat tak berdosa tewas tanpa makna. Sesungguhnya banyak pakar Pidana yang beragumentasi bahwa KUHP dapat dijadikan dasar hukum atas kejahatan teroris. Akan tetapi, dalam kenyataan terbukti KUHP menjadi tidak berfungsi efektif bagi penegakan hukum di Indonesia. Atas desakan tersebut, kemudian keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Perpu No. 1 Tahun 2001, dan Perpu No. 2 Tahun 2001, sebagai cikal bakal bakal lahirnya UU No. 15 Tahun 2003.
Meskipun di lihat dari segi prosedural UU No 15 tahun 2003 tetap legitmit, banyak pihak yang merasakan adanya berbagai kelemahan dalam instrumen hukum terorisme tersebut. Misalnya, definisi terorisme terlalu luas, terutama dalam kaitannya dengan penunjukan bahan-bahan kimia yang dapat meledak. Selain itu, apa yang membedakan kejahatan terorisme dengan peperangan, apakah kondisi perang dan damai dapat dijadikan unsur pembeda. Siapa yang berhak untuk menjadi institusi pelaksana pemberantasan teroris dan apakah keteterangan intelijen dapat dipergunakan sebagai keterangan awal utuk melakukan penyeidiikan.
Apakah UU No 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme termasuk UU khusus terhadap KUHP atau memiliki kedudukan yang sejajar? Dalam hukum acara penyidikan kasus terorisme dan kedudukan Datasemen 88, Tim Anti Teror, telah menjadi institusi khusus yang dibentuk melalui Keputusan Presiden. Sehingga apakah, penyidikan hanya didasarkan kepada hasil keterangan intelijen, bukan bukti awal, sebagaimana dalam Hukum Acara Pidana, yaitu asas presumption of innocent tidak bertentangan dengan asas yang diberlakukan dalam hukum pidana biasa? Asas tempat kejadian pidana (Locus Delicti), sepertinya dalam kasus teroris tidak dipersoalkan oleh karena setiap negara memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan peradilan. Padahal, TKP merupakan asas dimana suatu negara sesungguhnya memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan proses peradilan.
Timbulnya kontradiksi, baik dalam UU No. 15 Tahun 2003 maupun dalam proses dalam penegakan hukum terorisme, sepertinya dimaksudkan sebagai upaya harmonisasi antara tuntutan hukum internasional dengan sistem hukum nasional. Batas toleransi peraturan tersebut terlihat, selain dalam perumusan ketentuan hukumnya tentang teroris juga prosedur penegakannya yang juga membiarkan adanya intervensi asing terhadap pelaku-pelaku teroris Indonesia, yang kemudian tidak dikembalikan ke Indonesia, melainkan di angkut ke Amerika. Seperti nasib Acep Nazamudin, yang tertangkap di Filipina kemudian di bawa ke Amerika Serikat. Pembiaran pemerintah Indonesia, tidak saja menujukan sikap moderat Indonesia untuk tidak menerapkan asas hukum pesoalan aktif, juga sesugnguhnya pemerintah Indonesia telah tunduk pada ketentuan hukum internasional, khususnya asas jurisdiksi internasional.
Dari kerangka pemikiran di atas, tidak dapat diragukan bahwa karya King Faisal, sebagai cendikiawan muda perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi tinggi. Bagaimanapun karya tersebut telah memberikan kontribusi yang berarti bagi khazanah pengembangan ilmu pengetahuan hukum dengan berbagai dimensi pendekatannya yang beraneka ragam. Mungkin keanekaragaman itulah yang menjadi salah satu kelemahan buku tersebut. Sebagai seorang sarjana hukum, khususnya dengan latar belakang Hukum Pidana, seyogyanya ia mengarahkan pada analisis dan jalan keluarnya secara juridicial approach pula. Namun, dapat dimaklumi bahwa penulis sadar betul bahwa the origin concept of terrorism mengandung banyak label atau formula yang tidak memungkinkan dapat dipahami oleh pembacannya jika hanya didekati dari pendekatan hukum nasional belaka. Itulah sebabnya, secara artifisial, penulis berupaya pula untuk memperlihatkan adanya hubungan antara kondisi politik dan hukum internasional sebagai faktor pengaruh atas lahirnya UU terorisme dalam sistem hukum nasional.
Kontribusi penulis yang tidak dapat diabaikan arti pentingnya dalam kekayaan data yang dieksplorasi dalam buah tangannya. Setidak-tidaknya, meskipun dirasakan masih parsial dalam analisisnya, pendekatan hukum, politik, kebudayaan, dan juga pendekatan keagamaan termasuk pengkategorisasian atas gerakan Islam fundamentalis, ektrimis, dan juga kaum aliran Islam keras telah dipresentasikan secara simultan. Suatu model pendekatan yang langka serta perlu keberanian untuk melakukannya. Karena itu, kontribusi dari pendekatan yuridis, dengan menempatkan kejahatan teroris ke dalam hukum pidana, baik secara matrial, maupun secara formil cukup jelas sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Sehingga kehadiran UU Teorisme dapat melengkapi keberadaan dari KUHP yang nantinya berfungsi efektif bagi tindakan preventif dan represif.
Itulah sebabnya, buku ini mengajukan suatu konstruksi teroritis dengan mengedepankan konsep terorisme sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dan kejahatan kemanusiaan (Crime Against Humanity), dengan dilengkapi oleh adanya pendekatan non yuridis. Misalnya, pendekatan sosiologis, keagamaan, dan juga aspek-aspek kultural lainnya. Tentu saja relevansi buku ini, tidak sekedar dapat dijadikan referensi akademik bagi mahasiswa fakultas hukum, atau program studi sosial dan politik, tetapi juga dapat dijadikan bahan yang cukup kaya informasi bagi aparat di jajaran lembaga legislatif, eksekutif dan juga yudikatif. Secara khusus, karya ini akan berguna bagi aparat penegak hukum, baik yang berada di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kritik penulis terhadap substansi UU No. 15 tahun 2003 memang bukan merupakan sesuatu yang baru, dan lebih merupakan replikasi karya-karya yang pernah diuji dalam Semiloka yang dilakukan oleh FH UII tahun 2002. Termasuk, beberapa makalah yang terdapat di dalamnya. Namun, upaya untuk mengidentifikasi berbagai kelemahan dan kontradiksi yang terdapat dalam UU tersebut, terutama dalam tingkat penegakan hukumnya (Law Enforcement) akan memberikan kemudahan bagi para pembacanya.
Misalnya, apakah pre-emptive strike atau penangkapan terlebih dahulu yang didasarkan kepada data-data intelijen dibenarkan secara hukum? Bukankah cara-cara penangkapan seperti itu, jelas bertentangan dengan asas hukum pidana, praduga tak bersalah (presumption of innocent). Begitu pula, apakah kebolehan pemberlakuan hukum yang tidak berlaku surut (Non-Retroactive) dalam kejahatan teroris dapat dikatakan sebagai ketentuan khusus (Lex Specialis) memperoleh pembenaran teoritis dalam sistem hukum nasional.
Beberapa konsep baru yang telah disetujui oleh DPR RI tahun 2002, tetapi menimbulkan kontroversi tersebut akan tetap menjadi diskursus yang menawarkan kajian lanjut yang lebih komprehensif bagi peneliti muda berikutnya di masa mendatang. Apa yang telah dilakukan King Faisal, sebagai Direktur Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, dalam karyanya tentang terorisme ini, ibarat firman Allah dalam surat Al-Kahfi, sekiranya ayat ayat Allah dalam Al-Qur’an diumpamakan lautan maha luas, maka pena sebanyak hutan dan tintanya seluas laut tidak akan pernah terlukiskan ilmu pengetahuan secara sempurna. Atas spirit ayat tersebut, janganlah anda berpuas hati dan berbangga hati dengan berkreasi, dan berinovasi. Selamat dan Sukses atas karya ini. Jadikan karya ini tangga awal sebagai perjalanan menuju cendikiawan muda profesional yang kompeten, serta kritis dalam mengisi pembangunan pemikiran hukum di Indonesia yang lebih progresif.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD
Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

******************

KELEMAHAN PENANGGULANGAN TERORIS

Teror Bom Bunuh Diri (TBD) pada 1 Oktober di Bali menghentak duka dan lara bangsa Indonesia. Keprihatinan ini bukan sekedar timbulnya ratusan korban luka dan 22 orang telah tewas. Melainkan karena aparat keamanan negara seperti Polri, TNI dan petugas intelejen telah kecolongan akan terjadinya peristiwa tersebut. Bagaimana tidak, menurut Metro TV, tidak kurang dari 100 kasus teror bom telah terjadi selama tujuh tahun. Sedangkan dalam dua tahun terakhir, modus vivendinya dilakukan dengan teror bom bunuh diri.
TBD babak dua ini membuktikan tiadanya strategi pencegahan dan penanggulangan teror yang komprehensif. Kebijakan pemerintah RI terhadap pencegahan dan penanggulangan kejahatan terorisme ini terasa tidak berimbang. Terorisme yang selama ini dipandang kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) atau musuh umat manusia (gui human gensis) ditangani dengan cara penanggulangan biasa. Berbeda halnya dengan kejahatan korupsi yang justru pemberantasannya dilakukan dengan strategi dan teknik penegakan hukum yang luar biasa jitunya. Buktinya cukup mudah untuk dikedepankan.
Dari segi instrument yuridis, telah diatur dalam KUHP, justru dilengkapi dengan lahirnya UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, tidak berhenti pada unsur hukum material, UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai struktur khusus yang dibentuk dan dilakukan Presiden. Bahkan secara lebih operasional, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden, yang memberi mandat tentang perlunya Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi yang terkoordinasi oleh Hendarman Supanji. Sehingga kasus korupsi tidak dibawa ke Pengadilan Negeri melainkan peradilan khusus korupsi. Oleh karena luasnya kekuasaan KPK, maka julukan institusi ini sebagai Superbody tidak dapat dihindarkan.
Greget pemberantasan terorisme tidak sedahsyat kejahatan korupsi, meskipun esensi dan dampak kejahatan ini telah menjadi tindak kejahatan yang sangat mengancam rasa aman di dunia. Namun, kepedulian pemerintah terhadap terorisme masih terlihat gamang.
Thomas Friedman, dalam karyanya Lexus and the Olive Tree, menggambarkan globalisasi yang datang dari Barat, sebagai pemegang kekuasaan ekonomi dunia berhadapan dengan simbol atau identitas negara-negara di Timur Tengah. Karena itu, teroris dipandang oleh Friedman, sebagai The Super Empower angry-man. Suatu julukan yang diberikan pada Osama bin Laden, termasuk pelaku-pelaku teror bom bunuh diri, seperti Asmar Latin, Heri Galun, dan juga tiga eksekutor Bom Bali II, 1 Oktober 2005 di Raja’s Café dan Kuta Town Square.
Sederet nama-nama yang telah diputus pengadilan seperti Imam Samudra, Amrozi, dan pelaku-pelaku lainnya telah dikantongi oleh petugas keamanan, Polri atau intelijen telah dengan jelas membuktikan ancaman teror itu di depan mata. Seratus teror bom yang telah berlangsung selama tujuh tahun adalah cukup bukti bahwa peningkatan dan penanggulangan teroris di Indonesia mutlak diperlukan.
Tanpa bermaksud mengecilkan arti kebijakan negara yang telah dirumuskan, UU No. 15 Tahun 2003, termasuk perangkat aparat penegaknya, secara internal adalah bukti konkrit upaya negara tersebut. Tidak kalah pentingnya, usaha secara eksternal juga telah dilakukan. Tidak sekedar pemerintah Indonesia mengadopsi amanah dari Resolusi Dewan Keamanan (DK PBB) No.1368 dan S/Res/1373 agar Indonesia mengambil berbagai langkah yang diperlukan, dalam memerangi terorisme, baik melalui mekanisme pengaturan bilateral, regional dan multilateral.
Namun, upaya pemerintah pencegahan dan penanggulangan kejahatan terorisme, baik secara internal maupun internasional sesungguhnya masih jauh dari standard yang diinginkan. Dari 12 konvensi internasional tentang pencegahan dan penindakan kejahatan terorisme, Indonesia baru meratifikasi 3 konvensi. Hal tersebut antara lain, Tokyo Convention mengenai Pelanggaran dan Setiap Perbuatan yang dilakukan di atas pesawat terbang-1963. konvensi Den Haag tahun 1970, tentang Tindakan terhadap Penggunaan Ancaman dan Penekanan yang tidak sah di pesawat terbang. Konvensi Canada 1971, larangan terhadap tindakan yang melanggar keamanan penerbangan pesawat sipil. Dan terakhir Indonesia telah menandatangani Konvensi Internasional tentang Pelarangan untuk memberikan Bantuan Keuangan Tsunami (1999) – (2001-Kerjasama ASEAN dalam menanggulangi kejahatan Lintas Negara: 45).
Sebelumnya menggambarkan tentang perlunya konsep dan strategi komprehensif tentang penanggulangan kejahatan terorisme di Indonesia setidak-tidaknya penting dikemukakan tentang konsep strategi pencegahan dan penanggulangan terorisme di AS dan negeri-negeri lain. Kedua, tantangan apakah yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia? Ketiga, alternatif yuridis dan non yuridis yang perlu dikedepankan agar dapat menjadi masukan pemerintah dalam membuat kebijakan bagi pencegahan dan penanggulangan terorisme?
Aparat keamanan termasuk intelejen umumnya menjadi sangat sibuk dan responsif beberapa minggu atau bulan setelah peristiwa teror bom terjadi. Namun, aparat keamanan Polri, TNI dan intelijen sepertinya berhenti bekerja setelah tersangka ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Tim Khusus Penanggulangan kejahatan teroris yang dikepalai Presiden dan unsur terkait juga tidak memperlihatkan adanya upaya yang gigih. Memang secara oratif, Presiden SBY telah menugaskan kepada Kapolri agar Nurdin M. Top dan Dr. Azhari ditangkap. Namun, tanpa adanya konsep yang tegas dan terpadu, mustahil perintah tersebut dapat diwujudkan.
Pelajaran kedua, modus vivendi teror bom dalam dua tahun terakhir ini dilakukan dengan metode teror bom bunuh diri (Suicide Bombing Terror). Model perlawanan seperti ini tentu saja tradisi baru bagi masyarakat Indonesia. Dalam sejarah perjuangan mengusir penjajah, tokoh Muhammad Thoha adalah syuhada yang membuat strategi perang Bandung Lautan Api. Gerakan arek-arek Surabaya yang dipimpin oleh Bung Tomo juga hampir serupa. Namun, kedua contoh ini tidak sama dengan praktek bom bunuh diri. Praktek perlawanan yang dilakukan pejuang terhadap musuh dalam kondisi perang dimungkinkan. Sementara, teror bom bunuh diri dilakukan dalam keadaan masyarakat sedang damai.
Praktek TBD adalah import dari negara-negara di luar Asia tengara. Terutama, aktivis yang pernah mengikuti peperangan di Afganistan, Palestina, Moro, dan Philipina. Keyakinan mereka siap menjadi martir atau syuhada sesungguhnya berawal dari doktrin ideologis yang tidak komprehensif jika Tim pemberantasan teror memiliki peta sosial dan program berkelanjutan.
Pelajaran ketiga, eksekutor TBD diperankan oleh orang-orang aktifis yang secara sosial, ekonomi dan pendidikan terkesan marginal. Beberapa nama seperti, Asmar Latin, Heri Galun dan ketiga pelaku Bom Bali II tergolong dalam kasus sosial dan ekonomi marginal. Sebagaimana pelaku-pelaku teror bom seperti Imam Samudra, Amrozi tampaknya memiliki kesamaan status sosial. Terhadap kondisi marginalisasi status sosial, ekonomi dan pendidikan untuk mengharuskan pemerintah meningkatkan konsep terpadu tentang pengentasan kemiskinan. Tiadanya jaminan sejahtera oleh negara terhadap masyarakat miskin memudahkan mereka putus asa. Sulitnya pilihan yang harus dihadapi dalam realitas dunia yang kompleks, mendorong mereka berbuat nekad atau prustasi. Jadi aspek kemiskinan dan pendidikan tidak dapat diabaikan oleh pemerintah.
Ada kecenderungan pemerintah menyepelekan informasi dari sumber asing. Sejak bulan Juli 2005 Presiden SBY telah menerima informasi intelijen dari sumber asing. Diapun melakukan koordinasi dengan jajaran aparat keamanan, sehingga pengetatan pengawasan dan kemanan khususnya, di kota Jakarta terus ditingkatkan. Sayang informasi tersebut tidak ditindak lanjuti secara komprehensif. Terutama oleh aparat keamanan, termasuk adanya koordinasi kerja antara Presiden, TNI, Polri, Kejaksaan Agung dan aparat terkait. Tudingan Hendropriyono, mantan kepala Intelejen, bahwa saat ini Indonesia belum memiliki sistem penaggulangan yang tangguh. Hendropriyono mengususlkan adanya sebuah peraturan keamanan dalam negeri yang membolehkan penanggkapan terhadap aktivis-aktivis. Gagasan itu mungkin penting, tapi belum pasti relevan bagi proses demokratisasi.
Sikap mengedepankan informasi sumber asing ini juga dialami beberapa bulan sebelum peristiwa TBD terjadi di Kuningan, di depan Kedutaan Besar Australia. Alexander Downer, Menteri Luar Negeri AS telah mengirim info intelejen ke Polisi RI. Namun, Polri mengelak dan merasa tidak pernah menerima pesan tersebut. Praktek mencari kambing hitam begitu kental. Sebagaimana, mind sett pejabat, menempatkan Nurdin M. Top dan Azhari sebagai intelektual kelompok teroris untuk wilayah Indonesia. Padahal, boleh jadi kejahatan teroris telah menjadi bagian dari kejahatan lintas negara. Yang harus segera diselesaikan adalah hal menyangkut penggunaan TNT. Asal-usul penggunaan TNT atau C4 sebagai komponen bom yang memiliki daya eksplosif yang tinggi, tidak pernah terkuak.
Pelajaran keempat, terkait dengan hukum dan keadilan yang belum diterapkan proses pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati pada Imam Samudra, Amrozi dan yang lain-lain. Namun, sampai saat ini masyarakat belum menyaksikan atau mendengar pelaku teror bom itu dilakukan penjatuhan hukuman. Meskipun teroris tidak pernah takut hukuman mati, pelaksanaan hukum mati bagi masyarakat berfungsi sebagai faktor pengerem (Detrence) bagi aktor-aktor kejahatan teroris lainnya. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku teroris mestinya harus dilakukan secara segera termasuk pelaksanaan hukuman mati juga ditunda-tunda. Tentu saja, prinsip-prinsip kehati-hatian tidak boleh diabaikan.
Dengan demikian, peran aparat keamanan negara dalam perang melawan teror sebagai kejahatan luar biasa tidak dapat dilakukan secara reaktif dan parsial. Melainkan mendorong aparat keamanan negara, Polri, TNI, intelejen dan masyarakat untuk menyiapkan konsep terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan secara serius rotasi kondisi internal pancaroba, modus vivedi TDB, situasi sosial ekonomi yang marginal dan law enfocrment yang tegas.

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD
Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

******************

TERORISME NEGARA DAN SUPREMASI SIPIL

Teror bom yang terjadi hari Kamis 9 September 2004, di depan gedung Kedubes Australia, mestinya menyadarkan aparat keamanan untuk mengevaluasi secara kritis dan profesional konsep “perang melawan terorisme”. Pernyataan Prof. Charlesworth perlu diperhatikan, “the most useful approach to terrorism, would be one based on the rule of law and respect for human rights (2004: 25). Jika norma-norma hukum dan HAM diabaikan, maka terorisme konvensional tidak dapat dicegah, selain itu, lahirnya terorisme negara juga dapat menyingkirkan supremasi sipil.
Terorisme negara sesungguhnya lebih merupakan konsep politik dari pada hukum. Namun, akhir-akhir ini, ‘terorisme negara’ telah menjadi wacana mengingat terorisme konvensional lahir akibat ketidakadilan struktural. Beberapa negara adidaya yang menyuarakan demokrasi dan HAM, dalam realitasnya mereka justru menggunakan kekerasan dengan mencabik-cabik norma hukum internasional dan HAM. Hal ini juga mengisyaratkan agar Presiden terpilih dapat mencegah timbulnya kekuasaan yang adil mengingat gerakan teroris terkait dengan model resistensi atas ketidakadilan.

Terorisme Negara
Memang secara yuridis formal istilah ‘terorisme negara’ belum diakui keberadaannya. Namun, secara substantif praktek terorisme negara telah lahir sejak konsep negara-negara bangsa dicetuskan. Karakteristik kekuasaan yang diktator dan non-demokratis rezim Fasisme dan Leninisme tergolong tindakan terorisme negara. Johan Galtung merumuskan terorisme negara sebagai terrorism from below, antar pelaku bukanlah pribadi atau kelompok individu. Tapi sebuah entitas politik negara, sebagai lawan terorisme konvensional selalu membayangi kekuasaan negara.
PBB telah berhasil mengeluarkan tiga konvensi internasional mengenai penanganan terorisme, International Convention for The Supperssion of The Financing Terrorism (1999). Dua resolusi yaitu nomor 1368 (2001) dan resolusi nomor 1373 (2001). Namun, instrumen hukum tersebut belum mampu secara preventif dan represif menanggulanginya.
Kegagalan memerangi terorisme tersebut bukan sekedar ditunjukan oleh ketidak mampuan menyetop kuantitas teror bom yang timbul di berbagai belahan dunia. Melainkan karena PBB juga gamang dalam mendefinisikan terorisme negara (State Terrorism). Kegagalan tersebut terutama disebabkan oleh karena pemberantasan terorisme yang dilakukan oleh negara-negara bertentangan dengan norma hukum dan HAM.
Digunakannya pre-emptive strike dan pemberlakuan asas pembuktian terbalik yang bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of inosence). Data-data intelijen dapat dipergunakan menjadi bukti hukum. Pemberlakuan hukum ex-post facto (retroaktif) bertentangan dengan prinsip legalitas. Penahanan tujuh hari tujuh malam tanpa bukti yang sah. Kenyataan ini berlaku hampir di seluruh negara-negara yang menyatakan perang terhadap terorisme.
Terorisme negara secara internasional dapat disejajarkan dengan perilaku negara yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan perdamaian. Pasal 2 (1) b, disebutkan bahwa “suatu perbuatan yang sengaja mengakibatkan kematian atau berakibat luka fisik serius terhadap penduduk sipil, atau terhadap orang lain. Penggunaan kekerasan dilakukan bukan dalam situasi konflik militer. (Not taking active part in the hostilities in a stuation of armed conflict) dapat ditafsirkan sebagai parameter kejahatan terorisme negara. Tentu saja, termasuk negara yang mensponsori kegiatan terorisme (sponsored state of terorism).
Penggunaan kekerasan dalam keadaan perang dan diputuskan melalui Dewan Keamanan PBB jelas bukan terorisme negara. Namun, jika tidak mengikuti aturan tersebut, maka tindakan negara dipandang sebagai kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity), atau kejahatan terhadap perdamaian (crime againts peace). Kebijakan Israel yang dilakukan oleh Ariel Sharon, tentang ancaman pembunuhan terhadap Yaser Arafat, serta pembunuhan dan pengusiran penduduk Palestina di jalur Gaza dan kota Ramlah jelas-jelas merupakan terorisme negara.
Terorisme negara yang identik dengan kejahatan kemanusiaan juga ditunjukkan oleh sikap AS, Inggris, Australia terhadap Irak untuk menurunkan Presiden Sadam Husein dengan alibi memusnahkan senjata Kimia Pemusnah Massal Chemical Mass Distruction Weapon. Akibat kebijakan Luar Negeri AS tersebut, lebih dari 30 ribu korban sipil Irak terbunuh, termasuk ribuan militer AS menjadi korban. Tindakan tersebut dipandang sebagai agresi militer yang bertentangan dengan Statuta Roma 1998 karena DK PBB tidak merestuinya. Terorisme negara sesungguhnya sama dengan kejahatan kemanusiaan dan perdamaian.

Konteks Nasional
Bilamana diteliti, UU No.15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme, khususnya pasal 6 tentang definisi terorisme, mengandung kelemahan esensial. Pasal tersebut tidak mengadopsi ketentuan yang terdapat dalam pasal 2 (2) Konvensi Internasional. Kelemahan tersebut ditujukan pada penggunaan kekerasan yang tidak membedakan kondisi perang. Sehingga UU tersebut hanya berfungsi bagi tindakan terkait dengan kejahatan terorisme konvensional.
Meskipun begitu, eksistensi terorisme negara telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi dalam kasus Maskur Abdul Kadir Negara Putusan No D13/PUU-i/2003, telah menyimpulkan bahwa konsep terorisme saat ini lebih bersifat satu dimensi yakni hanya merujuk kepada pelaku non-negara semata. Itu artinya terorisme negara juga perlu dirumuskan. Karena itu, terorisme negara dalam konteks nasional, timbul ketika aparat penegak hukum dan keamanan menggunakan kekerasan atas nama kebijakan negara, dengan maksud untuk menciptakan stabilitas nasional.
Dalam konteks ucapan, Jendral Polisi Da’i Bachtiar yang secara sepihak menuduh Dr. Azhari, Nurdin M. Top, dan kelompoknya sebagai master mind akan kejahatan teror, tanpa mau membuka kelompok lain bisa juga di kategorikan State Terrorism. Penelusuran, penangkapan dan intimidasi yang dilakukan petugas penegak hukum juga telah membuka rasa takut dan cemas luar biasa bagi keluarga-keluarga korban. Sama halnya penderitaan itu timbul ketika Arman dan Martinus dituduh sebagai pelaku bom bunuh diri, yang kemudian terbukti salah. Model pemberantasan terorisme yang monolitik dengan mind-set yang serupa cenderung menyesatkan.
“Terorisme negara” mewujud dalam pemerintahan Orde Baru dalam kaitannya dengan penerapan DOM di Aceh, Tanjung Priok, insiden Dili, Tragedi 27 Juli 1996 dan kasus Trisakti dan Semanggi. Sederet pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan selain korban sipil telah berjatuhan, juga dilakukan oleh aparat negara dalam keadaan tidak perang. Namun, cara-cara aparat dalam memperoleh keterangan dilakukan dengan intimidasi, pemeriksaan, penculikan dan juga pembunuhan masal.
Penggunaan kekerasan, termasuk militer merupakan kebijakan negara yang sistematis disengaja atau dengan membiarkan kekerasan itu berlangsung, dipergunakan untuk menegakkan ketertiban dan keamanan nasional. Karena itu, tidak mengherankan sekiranya kebijakan negara yang tidak memperlihatkan hukum dan HAM merasa diperlakukan secara adil. Kelompok masyarakat yang terkucilkan akan tetap resisten untuk membangun ‘dendam terselubung’ (latent vengeance) dan diwujudkan dalam budaya kekerasan (Violence Culture) melawan status quo dunia.
Persoalan yang kini timbul, apakah bentuk “terorisme negara” dan terorisme konvensional berdiri sendiri ataukah berada dalam suatu kaitan. Bilamana memperhatikan komentar-komenrtar terakhir tentang frekuensi teror bom, termasuk tragedi di depan kedutaan Australia yang mengandung pesan politis terselubung, hal tersebut tidak mustahil. Ada terbersit pemikiran, sekiranya kasus teror bom yang berulangkali merupakan konspirasi asing terhadap situasi politik Indonesia.
Sebagai contoh, bagaimana Jendral Pervez Musharaff Presiden Pakistan yang berkuasa melalui kudeta militer tiba-tiba mendapat dukungan dari AS. Hal ini terjadi sejak ia bersikap akomodatif terhadap kebijakan dalam negeri perang melawan terorisme pada tahun 2002. Padahal semula, Musharaff akan dilengserkan oleh AS agar segera terbentuk pemerintahan sipil. Namun, AS mengurungkan niatnya, dan mendukung Musharaff dengan kekuatan militernya. Sebab, kepemimpinan sipil dianggap gagal dalam memberantas kejahatan teroris.
Kasus tersebut tidak jauh berbeda dengan Presiden Megawati yang dipandang gagal dalam memberantas teroris. Stabilitas sosial, politik, dan keamanan nasional yang selalu rentan dapat mengalihkan perhatian pemerintah AS terhadap SBY. Desas-desus mengenai adanya dukungan materil dan imateril dalam program kampanye Pilpres juga sempat menyeruak. Latar belakang SBY dari jajaran militer mengarah harapan AS agar Presiden baru mampu memerangi terorisme secara intensif. Tidak heran jika harapan itu dinantikan oleh negara adidaya, mengingat Indonesia dapat menjadi barometer keamanan di wilayah Asia Pasifik, terutama sejak Pilpres tanggal 20 September 2004.
Karena itu, tidak mustahil bilamana 38 kasus teror bom sebagaimana diliput oleh (Tempo Interaktif; 2004), selama dua tahun terakhir, adanya unsur asing yang tidak menghendaki Indonesia menjadi negara yang demokratis. Tanda-tanda adanya konspirasi untuk menggunakan berbagai peluang memperkeruh hubungan Indonesia- Australia, dan teror bom Kuningan sesungguhnya tidak terlalu sukar untuk menggeser perjalanan supremasi sipil di Indonesia. Namun, apakah jika SBY terpilih sebagai Presiden RI, ia akan sampai hati mengingkari janji untuk mencegah kembalinya terorisme negara?

Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD
Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

******************

BENARKAH GAM SEBAGAI TERORIS INTERNASIONAL ?

Persoalan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), saat ini telah menjadi persoalan pada ranah internasional. Hal ini makin membuktikan akan pentingnya peran hukum internasional dalam persoalan GAM. Terlepas dari efek destruktif yang hanya dirasakan secara nasional oleh Indonesia, tulisan ini ditujukan untuk menyoroti posisi GAM disatu sisi dan Pemerintah Swedia dan Pemerintah Indonesia disisi lain. Untuk itu perlu kita jawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan GAM, misalnya, apakah GAM subjek hukum internasional? Dalam hal ini jika jawabannya ya, maka perlu kita persoalkan apa kewajiban dan haknya sebagai subjek hukum internasional? Dan masih banyak pertanyaan lain yang terkait dengan persoalan ini. Diantara sekian banyak pertanyaan tersebut akan kita coba bahas dibawah.

GAM sebagai Subjek Hukum Internasional?
GAM sebuah organisasi pemberontak atau separatis telah dicoba dikategorikan kedalam beberapa model yang ada. Dari model-model tersebut diantaranya adalah dengan mengelompokannya kedalam teroris, kelompok pembebasan, dan insurgents dan belligerents. Semua ini akan kita bahas satu-persatu. Kelompok pertama yang menggolongkannya kedalam terorisme akan kita uji terlebih dahulu. Setelah melakukan studi exhaustive terhadap seluruh insrumen internasional yang terkait Cassese menyatakan bahwa terorisme sebagai kejahatan internasional dinyatakan memiliki tiga elemen utama sebagai berikut:
(i) Tindakan yang dilakukan haruslah merupakan tindakan yang termasuk kategori kejahatan dalam hukum yang dimiliki oleh mayoritas negara-negara;
(ii) Tindakan haruslah ditujukan untuk menyebarkan teror dengan menggunakan tindakan-tindakan yang destruktif atau ancaman yang ditujukan pada negara, publik, atau terhadap kelompok pribadi-pribadi tertentu;
(iii) Tindakan yang dilakukan haruslah dimotivasi oleh hal-hal yang bersifat ideologis, keagamaan, ataupun politis dan tidak ditujukan untuk kepentingan-kepentingan pribadi.1

GAM walau bisa dimasukkan kedalam kategori diatas tapi akan terkesan dipaksakan, karena GAM lebih sesuai dimasukan kedalam kelompok insurgents dan belligerents. Shaw mengartikan insurgents dan belligerents sebagai entitas yang secara de facto memiliki administrasi terhadap wilayah yang spesifik. Dan GAM memiliki persyaratan utama. Apabila mencoba memasukan GAM kedalam kelompok teroris yang diakui secara internasional maka haruslah terdapat efek yang bersifat trans-nasional.
Disamping itu, GAM pun dapat dinyatakan tergolong kedalam kelompok Pergerakan bagi Pembebasan Bangsa (National Liberation Movement [NLM]) mengingat kemiripan dengan PLO yang juga memilki tujuan untuk mendapatkan kemerdekaan. GAM tergolong ke dalam NLM maka sangat sulit bagi Indonesia secara politis untuk menganggu perjuangan GAM melalui cara-cara represif. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Negara-negara Dunia Ketiga dalam negosiasinya mengenai terorisme berkeras untuk tidak memasukan NLM kedalam kelompok teroris, malah mereka memberi label sebagai freedom fighters. Sehingga, menurut Cassese tindakan-tindakan yang dilakukan oleh freedom fighters walau memenuhi kriteria sebagai tindakan teroris, hal itu dianggap bukan teroris.

GAM dan Self-Determination
Eksistensi GAM tidak bisa dilepaskan dari tuntutan atas hak bagi self-determination masyarakat Aceh yang diwakilinya. Disini pengertian dari self-determination tidak bisa kita lepaskan dari keinginan dari masyarakat Aceh untuk memisahkan diri. Self-determination sebagai sebuah konsep memiliki tingkat ketidakjelasan yang tinggi. Sebagai contoh adalah apakah hak atas self-determination berlangsung terus-menerus atau hanya sekali jadi.
Self-determination sebagai sebuah hak memiliki dua aspek. Aspek-aspek tersebut bersifat internal dan eksternal. Aspek internal adalah aspek yang bersifat terus menerus dan tidak bersifat sekali jadi. Sehingga realisasinya berlanjut terus-menerus. Dan aspek eksternal adalah self-determination sebagai sebuah hak untuk mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa asing. Aspek ini hanya berlaku sekali. Kedua aspek ini memiliki hubungan erat karena dengan terhentinya aspek eksternal maka aspek internal mulai berlaku.
Self-determination dalam pengertian yang dimiliki oleh aspek eksternal pada saat ini sudah sangat sulit untuk diterapkan karena aspek ini terkait dengan proses dekolonisasi yang pada saat ini dianggap sudah selesai. Jadi, GAM dengan mendasarkan pada argumen self-determination bagi rakyat Aceh secara politis sangat sulit untuk diperjuangkan. Dengan demikian, yang bisa dituntut oleh GAM adalah aspek internal, yakni menuntut supaya Indonesia memberikan liberalisasi bagi pengembangan rakyat Aceh sesuai dengan kehendak yang tentunya tanpa mengesampingkan integritas wilayah Indonesia. Dengan ini dimungkinkan bagi terciptanya keseimbangan antara tuntutan atas self-determination di satu pihak dan doktrin uti possidetis di lain pihak.

Darurat Sipil
Pada umumnya dalam penerapan suatu aturan pada keadaan darurat cenderung memberi peluang yang luas bagi terciptanya pelanggaran HAM. Dalam kaitannya dengan ini instrumen HAM internasional telah memberikan bimbingan dalam diterapkannya keadaan darurat. Pasal 4 the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) ditujukan untuk itu. Oleh pasal tersebut dinyatakan apabila pemberlakuan keadaan darurat di suatu wilayah tidaklah boleh melanggar hak-hak individu yang bersifat fundamental, antara lain, hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak dipenjarakan karena ketidakmampuan memenuhi kontrak perdata, prinsip legalitas, hak untuk diakui sebagai subjek hukum (person) di depan pengadilan, kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. The Human Rights Committee sebagai organ dari ICCPR memperlakukan pasal ini secara ekslusif. Dan dalam beberapa situasi khusus the Committee mempersoalkan tidak hanya pemberlakuan pada saat ini tapi juga penggunaannya pada masa-masa sebelumnya.
Ketentuan yang mirip dapat kita temukan dalam instrumen-instrumen HAM regional. Konvensi HAM Eropa pada pasal 15 ayat (2)-nya menyatakan ‘tiada pengurangan dari pasal 2 (hak hidup), kecuali yang berhubungan dengan kematian sebagai akibat tindakan yang sah, atau dari ketentuan pasal-pasal 3, 4 (1) dan 7 boleh dilakukan menurut ketentuan ini. Sedangkan pasal 27 Konvensi Amerika menyatakan:
(i) Di waktu perang, malapetaka, atau keadaan darurat lain yang mengancam kemerdekaan atau keamanan, suatu negara peserta, boleh mengambil tindakan-tindakan yang melanggar kewajiban-kewajibannya menurut Konvensi ini sampai sejauh untuk jangka waktu yang sepenuhnya diperlukan asalkan tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang lain menurut hukum internasional, dan tidak melibatkan diskriminasi atas alasan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial.
(ii) Ketentuan yang terdahulu tidak mengizinkan penundaan apa pun pasal-pasal berikut: Pasal 3 (hak atas pribadi yuridis); Pasal 4 (hak hidup); Pasal 5 (hak atas perlakuan yang manusiawi; Pasal 6 (bebas dari perbudakan); Pasal 9 (bebas dari UU ex-post facto); Pasal 12 (kebebasan hati nurani dan agama); Pasal 17 (hak-hak keluarga); Pasal 18 (hak atas suatu nama); Pasal 19 (hak-hak anak); Pasal 20 (hak atas kewarganegaraan); dan Pasal 23 (hak untuk turut serta dalam pemerintahan), atau jaminan-jaminan utama dari pengadilan untuk perlindungan hak-hak tersebut.
Kesemua Konvensi tersebut menjelaskan penerapan suatu keadaan darurat haruslah mempertimbangkan realisasi dari hak-hak individu yang fundamental. Untuk itu, Pemerintah Indonesia perlu mengkaji kembali apakah ia telah siap dengan konsekuensinya atas penerapan keadaan darurat di Aceh. Mengingat pemberlakuan keadaan darurat bukanlah tindakan yang populer di masyarakat, baik lokal maupun internasional.

Untuk Aceh yang Adil
Prinsip integritas wilayah bersifat supreme terhadap hak atas self-determination selama negara-negara berlaku ‘in compliance with the principle of equal rights and self-determination of peoples as described above and thus possesed of a government representing the whole people belonging to the teritory without distinction as to race, creed, or colour’. Tapi, ketentuan ini tidak boleh dijadikan sebagai keuntungan bagi pemerintah Indonesia. Hal ini malahan sudah seharusnya menjadi pemicu bagi pemerintah untuk menciptakan keadaan yang lebih adil bagi masyarakat Aceh khususnya.
Untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Aceh, kemerdekaan adalah opsi yang ideal. Akan tetapi bukan jalan keluar yang komprehensif. Pemberian kewenangan yang lebih luas justru jauh memperlihatkan komitmen yang tinggi atas penguatan NKRI untuk lebih demokratis dan adil. Konsekuensinya, sebelum Pemerintah dapat menjadikan rekonsiliasi nasional, yaitu melalui pemaafan (impunity), juga menunjukkan untuk mengadili para pelanggar HAM di Aceh tanpa terkecuali: apakah TNI ataukah GAM. Terakhir adalah mengadakan sebuah upaya bagi terciptanya rekonsiliasi antara tokoh-tokoh lokal yang telah terjerumus dalam sikap dukung-mendukung antara pro Pemerintah dan pro GAM.
Penulis : Jawahir Thontowi SH., PHD
Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS), dan Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

******************