Uniba Hadirkan Prof Jawahir
Soal RUUK DIY Sultan Ajak Berpikir Jernih’;Elite Jangan Sewenang-Wenang
YOGYA (KR) – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengimbau seluruh masyarakat mampu berpikir jernih dalam menyikapi keistimewaan Yogyakarta. Caranya dengan menyadari bahwa piagam kedudukan 19 Agustus 1945 dan Amanat 5 September 1945 ibarat loro-loroning atunggal yang merupakan ijab-qabul.
Keduanya itu sebagai tanda menyatunya Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus perekat ikatan NKRI di saat-saat awal mempertahankan kemerdekaannya. ”Kedua dokumen sejarah itu, ijab dan qabul masing-masing diucapkan oleh para pendiri Republik ini, antaranya Presiden RI Soekarno dengan Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Sri Paduka Paku Alam VIII. Semata-mata dilandasi oleh itikat baik yang tulus, penuh keikhlasan tanpa pamrih kecuali demi memperkuat dan meneguhkan pilar-pilar NKRI,” kata Sultan pada acara Syawalan dengan warga Sleman di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (4/10).
Menurut Sultan, ijab dan qabul itu diucapkan untuk menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa yang bersangkutan telah menyetujui untuk suatu perkara atau urusan serah terima. ”Kalaulah semua elite tahu asal-usulnya, lebih-lebih mau menyadari hakikat asal-usul kejadian, maka tidak ada kesombongan dan kesewenang-wenangan, karena yang ada hanya kebahagiaan dan kedamaian belaka,” tegasnya.
Sementara itu, Prof Jawahir Thontowi, guru besar FH UII yang ikut membuat draf RUUK DIY versi DPD menyarankan, tidak perlu melakukan referendum. ”Sikap yang kontraproduktif,” katanya di sela-sela acara Dialog Publik di TVRI Yogya, Senin (4/10) tadi malam.
Ia menyarankan dalam situasi semacam ini, lobi harus terus dilakukan. Yang pasti dalam dialog tersebut, baik Drs Soedomo Sunarjo, H Suprijadi SH serta Jawahir Thontowi sepakat, berdasarkan sejarah keistimewaan DIY jangan ditunda-tunda. ”Pemerintah pusat harus tanggap kebutuhan rakyat Yogya” katanya.
Sementara di Jakarta, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengungkapkan, apa pun ujung dari pembahasan soal Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta, tak ada yang menyangkal besarnya sumbangan dan peran daerah tersebut dalam pembentukan NKRI. Untuk mengapresiasi ini semua, layak kalau gubernur dan wakil gubernur diangkat secara otomatis.
”Refendum sebagaimana ditawarkan Sri Sultan HB X untuk menentukan apakah gubernur dan wakil gubernur diangkat atau dipilih langsung rakyat, harus dilihat dan respon secara bijak agar tidak memiliki dampak bawaan bagi sejarah masa depan. Memang, implementasi dari UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) merupakan langkah paling ideal dan berkeadilan pasca amendemen UUD 1945. Akan tetapi, mengingat jasa besar kesultanan Yogya dalam proses kemerdekaan Republik Indonesia, opsi gubernur dan wakil gubernur diangkat merupakan pilihan yang paling tepat,” ujar Khatibul.
Dikatakan pula, masalah pembahasan RUUK DIY yang belum selesai pada DPR periode lalu, bisa segera dilanjutkan oleh DPR periode sekarang bersama. ”Ini adalah pendapat pribadi dan saya yang tidak mewakili sikap Partai Demokrat,” kata Ketua Gerakan Pemuda Ansor ini, seraya minta semua pihak selalu menjaga nilai lama yang masih baik dan tidak menolak nilai yang baru demi kemaslahatan. (*-1/Has/Edi)
Source: Click Here
Presiden Terima 14 Nama Calon Komisioner KY
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima 14 nama calon komisioner Komisi Yudisial dari Panitia Seleksi Komisi Yudisial di kantor presiden. Kamis (23/9). Selanjutnya, Presiden akan menyerahkan nama-nama calon pilihannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebanyak 14 nama itu diperoleh melalui beberapa seleksi dan tahapan. “Perpaduan antara kualitas, integritas, dan rekam jejak,” kata Ketua
Pansel Harkristuti Harkrisnowo bersama anggota pansel lainnya setelah bertemu Presiden. Dia mengatakan, Presiden berpesan agar semua bekerja lebih baik lagi di masa depan.
Keempat belas calon itu adalah Prof Jawahir Thontowi PhD. Dr Suparman Marzuki MSi. Dr Ibrahim LLM, Dr Mangsa Manurung MKn. dan Dr Hermansyah MHum.
Calon lainnya adalah Iman Anshori Saleh MHum, H Abbas Said SH, Dr Taufiqurrohman MH. Prof Dr H Eman Suparman, Dr Hasanuddin MM, Abdul Rear Hadjar MH, Dr JMT Simatupang MH, Dr Jaja Ahmad Jayus Mhum, dan Sumali MH.
m ikhsan s
Source: Click Here
24 Calon anggota KY ke tahap wawancara
“Dari 40 calon anggota Komisi Yudisial yang mengikuti profile assessment yang dilakukan oleh external assessor, dinyatakan lulus sebanyak 24 orang,” kata Ketua Pansel KY, Harkristuti Harkrisnowo, di Jakarta, hari ini.
Harkristuti menjelaskan kelulusan 24 orang itu merupakan hasil rapat yang telah dilakukan Pansel KY pada Senin (30 Agustus) dan Selasa (31 Agustus).
Selain itu, menurut dia, Pansel KY juga mempertimbangkan rekam jejak dan tanggapan dari masyarakat yang masuk mengenai sejumlah calon tersebut.
Untuk tahap selanjutnya, calon yang lulus akan mengikuti wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada 15-17 September 2010.
Harkristuti berharap masyarakat juga masih dapat memberikan masukan terhadap para calon yang telah dinyatakan lulus tersebut.
“Agar diperoleh calon anggota Komisi Yudisial masa bakti 2010-2014 yang profesional, kami mengharapkan tanggapan masyarakat terhadap calon yang lulus ‘profile assessment’, baik yang sifatnya positif maupun negatif,” katanya.
Tanggapan itu dapat disampaikan baik melalui surat, email, atau melalui telepon yang disampaikan kepada Sekretariat Pansel KY dengan alamat Jl HR Rasuna Said Kav C 19 Gedung Tipikor, Jakarta Selatan, atau nomor telepon 021-2526184, atau email: sekretariat_pansel_ky@yahoo.com.
Nama dari ke-24 orang yang lulus ke tahap selanjutnya antara lain Marnixon RC Wila, Muhammad Taufiq, Hermansyah, Iman Anshori Saleh, Abbas Said, Samsul Hadi, Abdul Ficar Hadjar, Achmad Mochtarom, Hadis Sastranegara, Slamet Hariyadi, Ibrahim, Jawahir Thontowi, dan M Ali Zaidan.
Sedangkan nama-nama lainnya adalah Hasanuddin, Astim Riyanto, Suparman Marzuki, Eman Suparman, JMT Simatupang, Sumali, Jaja Ahmad Jayus, Mangasa Manurung, Taufiqurrohman, Abdul Jalil, dan Hermayulis. (msw)
Kaji UU MK

Anggota DPR Fraksi PAN Yadhil Abdi Harahap (kanan) bersama Staf Ahli PAN Derwanto Hirapto (tengah) dan Guru besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta Jawahir Thontowi saat diskusi yang membahas tentang telaah terhadap RUU perubahan UU Mahkamah Konsitusi (MK), di Gedung DPR, (27/7).
Source: Click Here
Kongress Pancasila II
Selasa (1/6), Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin menghadiri kegiatan Kongres Pancasila II yang diselenggarakan di Universitas Udayana Denpasar Bali. Kongres ini mengambil tema “Konsistensi Nilai-Nilai Pancasila dalam UUD 1945 dan Implementasinya”. Dalam kongres ini Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin menjadi narasumber dalam sesi yang membahas “Tinjauan Yuridis Konstitusional atas konsistensi nilai-nilai Pancasila dalam amandemen UUD 1945 dan proses legislasi peraturan perundang-undangan”. Turut menjadi narasumber dalam diskusi tersebut antara lain Dewa Gede Palguna, SH., M.Kum (UNUD), Prof. Dr. Sudjito, SH., M.Hum (UGM), Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. (UII). Kongres Pancasila II berlangsung selama dua hari, 31 Mei-1 Juni 2010 dengan melibatkan peserta dari berbagai elemen masyarakat dan kalangan perguruan tinggi.
(nine)
Source: Click Here
Majelis Eksiminasi Temukan Sejumlah Kesalahan Vonis Sigid
Jakarta (ANTARA News) – Majelis eksaminasi dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta menemukan sejumlah kesalahan atas vonis 15 tahun penjara terhadap pengusaha Sigid Haryo dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Juru bicara keluarga Sigid Haryo, Eddy Djunaedi, dalam surat elektronik yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu mengatakan, eksiminasi itu dilakukan karena ditengarai ada kesalahan subtansial maupun prosedural dalam proses peradilan kasus tersebut.
Majelis eksaminasi diketuai oleh Dr Mudzakir SH, MH, dengan anggota Prof Jawahir Thontowi SH. Ph.D, Dr H Rusli Muhammad SH.MH, dan Poernomo SH.
Forum eksaminasi dihadiri para aktivis LSM, para pakar, pengacara dan aktivis hukum lainnya.
Penanggung jawab eksaminasi adalah Dekan Fakultas Hukum UII Dr.Mustaqiem SH. MSi.
“Dari kajian UII soal dakwaan, tuntutan dan putusan di Pengadilan Jakarta Selatan itu, maka majelis eksaminasi menemukan sejumlah item kesalahan dalam perkara Sigid,” kata Eddy.
Ia mengatakan, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan Sigid Haryo gagal membuktikan bahwa terdakwa punya niat membunuh korban.
“Dengan tidak adanya niat maka tududan bahwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini Nasrudin adalah tidak tepat,” kata Eddy.
Pelanggaran lainnya adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak lengkap, penghilangan sebagian isi BAP, penghilangan barang bukti, tidak dihadirkannya saksi verbal, menghilangkan cek pinjaman uang sebagai barang bukti, manipulasi fakta tuntutan, dan pemaksaan dakwaan.
Menurut dia, aneka kesalahan itu merupakan dugaan pelanggaran keadilan sekaligus pelanggaran terhadap asas-asas hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sehingga, proses peradilan perkara pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Sigid sebagai terdakwa, tidak saja menjauhkan prinsip supremasi hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945,” katanya.
Dalam persidangan, kata Eddy mencontohkan, JPU tetap bersikukuh dalam pertemuan antara Sigid Haryo Wibisono, Antasari Azhar dan Kombes Wiliardi Wizar untuk merencanakan membunuh Nasrudin.
“Padahal dalam persidangan perencanaan itu tidak pernah ada. Bahkan, terdakwa Sigid Haryo menyatakan tidak pernah ada dan tidak mengetahui adanya perintah menghilangkan nyawa Nasrudin,” ujarnya.
Ia mengatakan, BAP tambahan Sigid Haryo tertanggal 15 Juli 2009 tidak dilampirkan dalam berkas persidangan.
BAP Kombes Williardi Wizar yang membantah adanya adanya pembunuhan juga tidak dilampirkan ke berkas persidangan.
Dikatakannya, dana Rp500 juta dari Sigid ke Williardi bukan untuk operasional pembunuhan tapi pinjaman pribadi.
“Dalam sidang, JPU dan hakim mengabaikan fakta-fakta hukum dan fakta di persidangan,” ujar Eddy.
Selain Sigid Haryo, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara dam Williardi 12 tahun penjara. (S027/R009)
Source: Click Here
UII Target Miliki 100 Guru Besar Dalam 5 Tahun
Rektor UII Prof Edy Suandi Hamid (kanan) ketika menyerahkan SK pengangkatan Guru Besar Antropologi Hukum kepada Prof Jawahir Thontowi (Kiri). (Foto: R
YOGYA (KRjogja.com) - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mematok target miliki 100 orang guru besar selama 5 tahun kedepan. Pencapaian diimbangi dengan peningkatan tenaga pengajar yang memiliki jenjang doktoral atau S3 serta peningkatan perkembangan akademisi di kampus.
Saat ini UII memiliki dosen berpendidikan S3 sebanyak 68 orang, dan yang tengah meyelesaikan jenjang doktoral sebanyak 106 dosen. ” Sementara yang akan diberangkatkan menyelesaikan jenjang S3 dalam waktu dekat sebanyak 20 orang. Jika demikian, 5 tahun mendatang kita sudah memiliki tenaga pengajar doktor sebanyak 200 orang. Dan dari angka tersebut kita yakin bisa menargetkan 100 diantaranya mencapai guru besar,” ujar Ketua Yayasan Badan Wakaf UII Luthfi Hasan MS, dakam acara penyerahan Surat Keterangan (SK) pengangkatan Guru Besar Antropologi Hukum bagi Prof Dr Jawahir Thontowi, Senin (25/1).
Menurutnya, secara teori dengan banyaknya guru besar tersebut akan memperkuat posisi suatu institusi. Namun demikian, hal tersebut juga harus diimbangi dengan lebih banyaknya karya yang dihasilkan.
”Sudah guru besar bukan berarti berhenti. Tetapi ada peraturan pemerintah yang mengatur bahwa guru besar harus tetap berkarya dan setiap waktu tertentu dan akan ada penilaian tentang keilmuannya. Evaluasi dilakukan dari tingkat fakultas hingga menteri,” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor UII Prof. Edy Suandi Hamid menyatakan, dengan didapatnya SK pengangkatan guru besar bagi Jawahir Thontowi tersebut maka saat ini UII memiliki guru besar sebanyak 19 orang. ”Prof Jawahir merupakan guru besar yang ke 19 yang dimiliki UII, seharusnya ke 20, namun satu diantaranya sudah meninggal dunia,” katanya.
Ia berharap guru besar semacam ini, bukan lantas pengabdiannya selesai. Namun justru awal pengabdian kembali dimulai. “Meski sudah menjadi guru besar, kedepan masih wajib menghasilkan karya-kaya yang berguna bagi sisi keilmuannya,” imbuhnya. (Ran)
Sumber: Click Here
UII Sukses Gelar Pemilihan Balon Rektor
Penghitungan suara untuk bakal calon rektor UII periode 2010-2014 selesai dilakukan Panitia Pemilihan, pada Kamis (21/1) sore. Penghitungan suara dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan di ruang sidang Badan Wakaf UII Lantai 2 Jalan Cik Di Tiro. Dihadiri oleh Ketua Panitia, Drs. Muqodim, MBA., Ak. Wakil Ketua, Nurjihad, SH., MH, Sekretaris Panitia, Edy Widodo, S.Si., M.Si, serta para penanggungjawab TPS, penghitungan suara dilakukan secara terbuka di depan para undangan yang terdiri dari staf pengajar UII dan juga media massa.
Dari hitungan yang dilakukan panitia, lima bakal calon rektor UII periode 2010-2014 berhasil ditetapkan oleh panitia sesuai dengan aturan pemilihan. Kelima Balon tersebut adalah, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. (229 suara), Prof. Ir. Sarwidi, MSCE., IP-U (137 suara), Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D (93 suara), Ir. Mochammad Teguh, MSCE., Ph.D (70 suara), dan Achmad Sobirin (38 suara).
Data perolehan suara lima besar bakal calon Rektor menunjukkan dari 9 TPS yang ditentukan, terdapat 4 titik yang menjadi lumbung suara Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec., yaitu di Rektorat (41 suara), FE (89 suara), FTI (28 suara), dan FK (16 suara). Adapun perolehan suara terbanyak untuk Prof. Ir. Sarwidi, MSCE. Ph.D., IP-U., didulang dari TPS di FMIPA (16 suara) dan FPSB (16 suara). Sedangkan Ir. Mochammad Teguh, MSCE., Ph.D., meraih suara terbanyak dari TPS di FTSP (38 suara). Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D yang merupakan dosen tetap FH UII, memperoleh suara terbanyak di dua TPS, yaitu di FH (48 suara), dan FIAI (17 suara).
Hasil ini langsung dirilis Panitia Pemilihan sesaat setelah penghitungan suara dilakukan. Dalam jumpa pers yang diselenggarakan setelahnya, Ketua Panitia, Drs. Muqodim, MBA menjelaskan bahwa dalam proses pemilihan, tidak semua pemilih menggunakan hak pilihnya. Dari 758 orang yang memiliki hak pilih, tercatat sebanyak 653 sivitas akademik UII yang menggunakan hak pilih dalam pemilihan balon Rektor tersebut. Dengan demikian, terdapat 105 orang (14%) yang tidak menggunkan hal pilihnya. “Melalui pemilihan ini, terlihat partisipasi pemilih dalam pemilihan calon rektor ini sangat tinggi”, ujar Ketua Panitia menilai.
Absennya 14 % dari pemilih ini, jelas Muqoddim lebih lanjut, disebabkan oleh beberapa hal. Tenaga pengajar atau dosen yang merupakan elemen terbesar absen dalam pemilihan ini (21% atau 85 pemilih), sedang banyak menempuh studi Strata-3, baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara perwakilan mahasiswa yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya (14 orang) disebabkan karena tidaklengkapnya syarat administrasi pemilih, seperti KTM atau kartu undangan sebagai syarat. “Tidak ada tindaklanjut untuk hal ini, dan kita anggap gugur”, katanya.
Source: Click Here
Reuni Akbar dan Munas IKA UII Siap Digelar
Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UII akan menggelar reuni akbar dan musyawarah nasional pada 25-27 Desember 2009 mendatang. Ketua Umum PP IKA UII, Prof. Jawahir Thontowi, SH, Ph.D., menyatakan bahwa Reuni Akbar dan Munas kali ini merupakan pertemuan alumni terbesar karena akan mempertemukan alumni lintas generasi dan lintas fakultas. “Alumni UII lulusan tahun 1969 hingga 2008 akan menghadiri reuni akbar dan munas kali ini,” Ketua Umum PP IKA UII menjelaskan.
Dengan menghadirkan alumni yang lintas generasi dan lintas fakultas ini, kegiatan reuni diharapkan mampu menghasilkan kontribusi alumni UII bagi perkembangan bangsa secara lebih maksimal. “Alumni dari fakultas-fakultas yang relatif lebih tua usianya, seperti dari Fakultas Hukum dan Ekonomi, akan berbaur bersama alumni dari fakultas-fakultas yang lebih muda, seperti Fakultas PSB, MIPA, dan Kedokteran,” Ketua Umum PP IKA UII menjelaskan lebih lanjut. Hal ini menurutnya mungkin dilakukan karena seluruh fakultas di UII saat ini telah memiliki alumni. Dengan demikian, jejaring alumni yang selama ini telah terbentuk dapat terus dikembangkan dan diperluas dengan generasi alumni dari fakultas-fakultas baru.
Rangkaian kegiatan akan dimulai pada 25 Desember 2009 malam di Auditorium KHA. Kahar Muzakkir dengan diisi sambutan Ketua Panitia (Ir. Sutarno, M.Sc.), Ketua Umum PP IKA UII (Jawahir Thontowi), Rektor UII (Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec.), dan Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf (Dr. Ir. Luthfi Hasan. MS). Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X direncanakan akan memberikan sambutan pembukaan Reuni Akbar dan Munas IKA UII kali ini.
Reuni akbar dan musyawarah nasional kali ini, sebagaimana lazimnya acara lainnya juga menjadi acara nostalgia dengan suasana Jogja sebagai kota pendidikan dan budaya. Untuk membangun suasana tersebut, Ketua Umum PP IKA UII menyebutkan bahwa akan diadakan jamuan makan malam secara lesehan khas Jogja. Jamuan yang mengiringi pembukaan rangkaian reuni akbar dan musyawarah nasional ini akan disponsori oleh dua orang bupati alumni UII, yaitu Idham Samawi (Bupati Bantul) dan Suharto (Bupati Gunungkidul).
Seusai opening ceremony, pada 26 Desember 2009, para peserta akan mengikuti reuni akbar di kampus fakultas masing-masing. Baru pada 27 Desember 2009, peserta kembali berkumpul di KHA. Kahar Muzakkir untuk mengikuti rangkaian musyawarah nasional. Dalam rangkaian kegiatan Munas, Ketua Umum PP IKA UII 2004-2009 akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban, dilanjutkan dengan sidang komisi. Komisi A akan membahas amandemen AD/ART, komisi B akan membahas internal dan program kerja dan komisi C akan membahas eksternal. Hasil sidang komisi selanjutnya dibawa ke sidang pleno.
Terkait perkembangan internal yang menjadi bahasan sidang komisi, Ketua Umum PP IKA UII menjelaskan bahwa saat ini perkembangan pesat pada kepengurusan IKA di daerah memerlukan terobosan kebijakan. Kepengurusan IKA pada satu propinsi yang dipimpin oleh pengurus IKA Wilayah menurutnya kurang maksimal mengingat luasnya cakupan kerja dan tanggung jawab. “Akan lebih baik jika nantinya pengurus daerah atau kabupaten membuat koordinasi antar beberapa kabupatan dan IKA Wilayah di tingkat propinsi menjadi payung bagi beberapa koordinator,” Ketua Umum PP IKA UII menjelaskan. Dengan menerapkan hal ini menurutnya kinerja IKA Daerah akan bisa dimaksimalkan sehingga kontribusi IKA lebih terasa.
Setelah sidang komisi, pemilihan ketua umum PP IKA UII yang baru akan dilakukan sebagai rangkaian acara munas. Menurut Ketua Umum PP IKA UII, perwakilan dari IKA Wilayah dan Daerah lah yang pada dasarnya memiliki hak pilih. Namun seiring konsensus yang biasa terjadi, setiap anggota IKA yang hadir diberi hak untuk memilih sebagai wujud penghormatan untuk kehadiran dalam forum musyawarah nasional. Terkait kandidat ketua umum yang baru, Ketua Umum PP IKA UII menjelaskan adanya perubahan paradigma dalam melihat calon ketua umum ideal.
“Terdapat pandangan yang menilai bahwa ketua IKA ke depan adalah tokoh yang berkiprah di tingkat nasional, diterima oleh kalangan Islam, dan memiliki komitmen kuat bagi pengembangan organisasi,” Ketua Umum PP IKA UII menjelaskan kriteria ketua umum yang berkembang. Sejumlah nama menurutnya juga mulai muncul dan dijagokan menjadi ketua umum IKA mendatang. Diantaranya adalah Ifdhal Kasim, Ketua Komnas HAM RI, Busyro Muqaddas, Ketua Komisi Yudisial, Halim Alamsyah, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), dan Moh. Mahfudz MD, Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pergeseran paradigma dalam melihat calon ideal dalam kepengurusan menurut Menurut Ketua Umum PP IKA UII juga mengindikasikan adanya keinginan alumni UII agar IKA menjadi organisasi alumni yang lebih banyak berbicara di tingkat nasional. “Tampak bahwa alumni ingin IKA menjadi seperti Aluni UI, IKA Undip, atau IA-ITB,” Ketua Umum PP IKA UII menuturkan.
Source: Click Here